Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menghadirkan mobil layanan SIM Keliling di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50, di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kehadiran mobil layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya dari Satlantas Polrestabes Medan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sembari menikmati suasana pagelaran pekan raya yang menjadi ajang pameran berbagai produk UMKM dari seluruh daerah di Sumatera Utara tersebut.

“Kami hadir disini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo melalui Kasubnit 3 Regindet Satlantas Polrestabes Medan Ipda Dr Irnawan Sinulingga, Senin 13 Juli 2026.

Dijelaskannya, layanan SIM Keliling ini dapat diakses oleh masyarakat setiap hari. Petugas mereka dipastikan memberikan pelayanan dengan cepat terhadap masyarakat yang mengakses layanan mereka. Namun, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki SIM yang masih berlaku namun masa berlaku tersebut segera berakhir.

“Artinya SIM yang mau diperpanjang itu belum mati (habis masa berlaku). Kalau SIM sudah mati, maka harus mengurusnya ke Kantor Satlantas Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Sinulingga menambahkan, layanan standar bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM berkisar antara waktu 10 hingga 30 menit. Dalam kurun waktu tersebut masyarakat akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran secara langsung ke Bank BRI.

“Besarannya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sedangkan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan aturan pemerintah,” pungkasnya.

Satlantas Polrestabes Medan mengimbau agar masyarakat yang sudah memiliki SIM agar senantiasa memperhatikan masa berlakunya. Sebab, SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengurus SIM yang baru lewat berbagai tahapan mulai ujian teori hingga praktik dan juga tes kesehatan dan psikologi.

“Intinya kalau SIM sudah mati maka tidak bisa diperpanjang. Namun, pemilik SIM harus membuat SIM yang baru,” pungkasnya.[As]

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Asahan Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., memimpin...

Beli Kopi dapat Oleh-oleh Kuliner Batu Bara di PRSU ke-50

Medan - Paviliun Kabupaten Batu Bara di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 menyuguhkan minuman kopi dengan harga terjangkau. Asyiknya, bagi pengunjung yang membeli...

PRSU ke-50 Sukses Gemakan Pembangunan Sumut, Tiket Seimbang dengan Pengalaman yang Memuaskan

MEDAN – Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 dinilai sukses mengemas pameran pembangunan menjadi ruang publik yang informatif, edukatif, sekaligus menghibur. Selain menampilkan capaian...

Jagung Lokal Merah Dairi Bikin Heboh Pameran, Varietas Langka yang Mulai Dilupakan

Medan - Jagung lokal Dairi mendadak jadi pusat perhatian pengunjung di ajang pameran daerah. Paviliun Kabupaten Dairi secara khusus memamerkan varietas jagung unik yang...

Jemput Bola ke Pusat, Pemkab Inhu Lalui Tekanan Fiskal lewat Roadshow Jilid 2

INHU — Di tengah tantangan dan tekanan fiskal daerah yang cukup berat, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak tinggal diam. Dipimpin langsung oleh Bupati...