Polrestabes Medan Hadirkan Layanan Mobil SIM Keliling di PRSU

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menghadirkan mobil layanan SIM Keliling di arena Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke 50, di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Kehadiran mobil layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya dari Satlantas Polrestabes Medan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM sembari menikmati suasana pagelaran pekan raya yang menjadi ajang pameran berbagai produk UMKM dari seluruh daerah di Sumatera Utara tersebut.

“Kami hadir disini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo melalui Kasubnit 3 Regindet Satlantas Polrestabes Medan Ipda Dr Irnawan Sinulingga, Senin 13 Juli 2026.

Dijelaskannya, layanan SIM Keliling ini dapat diakses oleh masyarakat setiap hari. Petugas mereka dipastikan memberikan pelayanan dengan cepat terhadap masyarakat yang mengakses layanan mereka. Namun, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki SIM yang masih berlaku namun masa berlaku tersebut segera berakhir.

“Artinya SIM yang mau diperpanjang itu belum mati (habis masa berlaku). Kalau SIM sudah mati, maka harus mengurusnya ke Kantor Satlantas Polrestabes Medan,” ungkapnya.

Sinulingga menambahkan, layanan standar bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM berkisar antara waktu 10 hingga 30 menit. Dalam kurun waktu tersebut masyarakat akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran secara langsung ke Bank BRI.

“Besarannya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu sedangkan SIM A sebesar Rp 80 ribu. Itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan aturan pemerintah,” pungkasnya.

Satlantas Polrestabes Medan mengimbau agar masyarakat yang sudah memiliki SIM agar senantiasa memperhatikan masa berlakunya. Sebab, SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan untuk mengurus SIM yang baru lewat berbagai tahapan mulai ujian teori hingga praktik dan juga tes kesehatan dan psikologi.

“Intinya kalau SIM sudah mati maka tidak bisa diperpanjang. Namun, pemilik SIM harus membuat SIM yang baru,” pungkasnya.[As]

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polres Taput Ultimatum Tambang Siarang-arang, Berhenti atau Dipidana Berat

Taput (Neracanews) — Ekspos media terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Dusun Siarang-arang, Desa Hutabarat Parbaju Toruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli...

Jelang Pesta Demokrasi Konferensi PWI Sumut, Panitia Gelar Rapat Persiapan

Medan - Menjelang pesta demokrasi konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, pengurus menggelar rapat persiapan sekaligus penetapan susunan pengurus kepanitiaan di kantor PWI Sumut...

Cabjari Madina di Natal Gelar JMS 2026, Sosialisasikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan kepada Pelajar Pantai Barat

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah / JMS Tahun 2026 dengan...

Pasca Bencana Adiankoting Relokasi Lambat, Alokasi Huntap Dipertanyakan, Uang Rp 250 Juta Menko Polkam Dibagi ke Kades, Sisa Disimpan

Taput (Neracanews) - Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Utara menelan puluhan korban jiwa, meluluhlantakkan ratusan rumah warga, serta...

Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capai 41 Ribu Hektare

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan daerah irigasi yang belum produktif untuk meningkatkan luas lahan pertanian yang dikelola masyarakat. Pada...