Taput (Neracanews) – Satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus seorang pengguna narkotika jenis sabu dari Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput.
Tersangka Tommer Simamora (42) warga Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput itu, berhasil di tangkap Sabtu, (20/1/2024).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan membenarkan penangkapan TS.
“Saat penangkapan berlangsung, TS berada di suatu tempat dengan barang bukti Sabu di simpan dikantongnya beserta alat alat pendukung lainya untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut. Penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat setempat, dimana selama ini transaksi jual beli sabu sudah sering terjadi di wilayah itu. Merasa meresahkan, warga sekitar pun menginformasikan kepada petugas kepolisian lalu dilakukan penyelidikan,” papar Barimbing di Mapolres Taput. Minggu (21/01/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan informasi tersebut benar adanya sehingga di lakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Di temukan barang bukti dari kantongnya berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 Gram, 1 (Satu) buah plastik klip bening ukuran besar, 100 (Seratus) buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 9 (Sembilan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 (Satu) buah kotak hitam, 1 (Satu) unit handphone android merk Realme warna Hitam dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu ) Rupiah.
“Ketika tersangka di periksa, dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya sendiri serta rencana untuk di perjual belikan,” kata Barimbing.
Saat ini tersangka masih tahap pemeriksaan di unit narkoba polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut. (Henry)