Polres Tanah Karo Tangkap Pencuri HP di SPBU Dolat Rakyat

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Chandra Purba (26), Supir, warga Gang Sembada, Berastagi. Pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, saat korban memarkirkan truk angkut barangnya di SPBU Dolat Rakyat untuk beristirahat.

Menurut laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 04:00 WIB ketika ia tertidur di dalam truk. Sekitar pukul 07:00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah.

Setelah dicek, sebuah handphone merek OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp 300.000 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang. Korban mengalami kerugian total Rp4.848.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan tersebut, dengan gerak cepat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, SH, langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Berastagi.

Koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Berastagi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16:30 WIB, di Jalan Trimurti Berastagi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu TWP alias Birong (38) petani, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS (24), petani, warga Desa Bambel Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 8T 5G serta alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, SH mengungkapkan bahwa petugas telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku. “Saat ini, kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Kedua tersangka sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambah Kasat. ( Yuli )

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Genjot Ekonomi Desa, Pemprov Sumut Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Pelatihan dan Klinik Usaha

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya mendorong peningkatan perekonomian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini,...

Stok Pupuk Bersubsidi Terbatas, Pemkab Taput Perketat Pengawasan Distribusi

Taput (Neracanews) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi sarana produksi pertanian. Tim gabungan Pemkab Taput melakukan monitoring Harga...

Erni Hutauruk Dilaporkan, Erikson Sianipar: Apa yang Diucapkan Harus Bertanggung Jawab

Taput (Neracanews) Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, resmi melaporkan Erni Mesalina Hutauruk ke Polres Tapanuli Utara. Laporan ini dilatarbelakangi dugaan...

Hotbin Simaremare : “Borok Erikson bukan urusan partai politik”

Hotbin Simaremare, Kuasa hukum Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Erni Hutauruk menegaskan, bahwa persoalan hukum yang menyeret Ketua Koperasi HKTI Erikson Sianipar bukan menyoal...

Perkara Harta Gono-gini Winarti Binti Sugiono dengan Aswari Saragih Bin Anwar Saragih Berujung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan oleh Pengadilan Agama Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Perkara Winarti binti Sugiono bertempat tinggal dikampung Karang Rejo Desa Pinang Kencana Kecamatan Tanjung Pinang Timur Kabupaten Kota Tanjung...