Polres Tanah Karo Tangkap Pencuri HP di SPBU Dolat Rakyat

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa Chandra Purba (26), Supir, warga Gang Sembada, Berastagi. Pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/12/2024) dini hari, saat korban memarkirkan truk angkut barangnya di SPBU Dolat Rakyat untuk beristirahat.

Menurut laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 04:00 WIB ketika ia tertidur di dalam truk. Sekitar pukul 07:00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah.

Setelah dicek, sebuah handphone merek OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp 300.000 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang. Korban mengalami kerugian total Rp4.848.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan tersebut, dengan gerak cepat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, SH, langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Berastagi.

Koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Berastagi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16:30 WIB, di Jalan Trimurti Berastagi, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu TWP alias Birong (38) petani, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS (24), petani, warga Desa Bambel Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP OPPO Reno 8T 5G serta alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, SH mengungkapkan bahwa petugas telah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti serta pelaku. “Saat ini, kami sedang melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

“Kedua tersangka sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo, sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tambah Kasat. ( Yuli )

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...