Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Berkat Informasi Masyarakat

Karo – Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada Selasa(8/10/2024) dini hari.

” Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Satresnarkoba.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S(30), seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng. “Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti,” ujar Kapolres, Senin(14/10/2024).

” Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo.

” Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS(33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding.

” Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika.

” Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat.
( Yuli )

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Sambut Kunjungan Kapolrestabes Medan, Bersinergi Atasi Permasalahan Kota

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut kunjungan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Balai Kota Medan, Kamis (16/10/2025). Selain...

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Perkuat Sinergi Maritim

Asahan — Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Laksamana Muda TNI Deny Septiana, S.I.P., M.A.P., melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan TNI Angkatan Laut...

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Sumut Kembangkan Kawasan Unggulan Perikanan Tangkap dan Budidaya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan kawasan unggulan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya, dengan merancang...

Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan...

Talkshow Career Palm Oil Career Expo (POCE) 2025 Hadirkan Narasumber Inspiratif, Dorong Regenerasi Profesional Industri Sawit

Medan - Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Palm Oil Career Expo (POCE) 2025, sesi Talkshow Career menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh...