Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

Polres Langkat Beri Penjelasan Terkait Penangkapan 3 Pelaku Narkoba

Neracanews | Langkat – Terkait Pemberitaan beberapa waktu lalu dengan Judul ” Sat Res Narkoba Polres Langkat amankan Tiga Sekawan, 1 Rehab dan 2 ditahan ” Satres Narkoba Polres Langkat beri penjelasan. Jum’at (20/05/22)

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi SH melalui KBO Sat Narkoba IPTU Tunggul Situmeang didampingi Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno diruang Humas menjelaskan tentang Kronologis pengungkapan tiga orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.

KBO mengatakan Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Sat narkoba Polres Langkat pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 di Perladangan Pepaya milik tsk Hasbullah allias BL di Dusun VI Kampung Durian Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat. Bermula adanya laporan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Langkat tentang keresahan Masyarakat atas maraknya peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di Desa Pertumbukan Kecamata Wampu Kabupaten Langkat.

Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Langkat memerintahkan unit Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil Penyelidikan Tim mendapatkan Informasi bahwa peredaraan gelap narkotika jenis sabu disekitar Desa Pertumbukan dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan inisial BL dan IAM.

Selanjutnya pada Minggu (24/04/22) sekira pukul 16:30wib Team Opsnal Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan pengintaian tempat dimaksud dan berhasil menangkap dan mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang berada lokasi tersebut sesuai target yang diinformasikan yaitu a.n Hasbulla als (BL), Irham Dyansyah als (IAM) dan Ramadhani als (RMD) Serta mengamankan barang bukti berupa ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi Sabu, 3 (tiga) Unit HP, Uang Tunai sebesar Rp.2.236.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu) yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Sp.motor Merk KAWASAKI LX 150 F .

Setelah diamankan ketiga orang tersebut Penyidik Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan pemeriksaan test URINE awal terhadap ketiga orang tersebut Urine Positif mengandung METHAMFETAMINE (SABU).

Kemudian ketiga orang tersebut di BAP oleh penyidik pembantu dilanjut dengan melakukan gelar perkara yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba beserta Penyidik Pembantu lainnya.

Dimana hasil gelar perkara tersebut mendapat kesimpulan terhadap tersangka Hasbullah als (BL) dan Irham Diansyah (IAM) cukup bukti dilanjutkan ke proses SIDIK atas dasar Kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai Bandar Sabu dan Kurir (terlibat jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu).

Sedangkan terhadap Ramadani sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil dari gelar perkara terhadap pelaku terbukti sebagai penyalahguna Narkotika sehingga proses hukum terhadap Ramadani dilakukan Rehabilitasi dengan mempedomani Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010.

Jadi, Terkait dengan Proses penyidikan terhadap tersangka Hasbullah als (BL) dan Irham Diansyah als (IAM) tidak dilakukan Rehabilitasi walaupun barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam).

Sehubungan perbuatan kedua tersangka tidak memenuhi syarat untuk di lakukan Rehabilitasi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010, yang mana kedua tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan kedua tersangka dan dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi beserta dengan Surat Pernyataan Dukungan Masyarakat atas tertangkapnya kedua tersangka tersebut yang selama ini sudah meresahkan masyarakat akan perbuatannya sebagai Bandar Sabu.

Terkait penanganan terhadap sdr Ramadani als (RMD) pihak Sat Narkoba Polres Langkat sesuai SOP penanganan perkara terhadap korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 Tahun 2010.(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

MEDAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) sudah berjalan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 930 ribu orang, yang dilayani oleh...

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

MEDAN - Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Pratama Daulay telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik...

Bupati Karo Hadir Launching UHC Prioritas di Sumut

Deli Serdang – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan Launching Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dipimpin...

Tiga Pendekar Muaythai Jabar Buru Gelar Dunia di Bangkok!

JAKARTA — Tiga petarung muaythai asal Jawa Barat resmi diberangkatkan menuju Bangkok, Thailand, pada Selasa, 23 September 2025. Mereka adalah Redho Rocky, Syakira, dan...

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...