Kamis, Januari 22, 2026
spot_img

Polisi Bongkar Sindikat Ekstasi di Studio 21 Pematang Siantar, Libatkan Residivis dan Manajer Hiburan Malam

PEMATANG SIANTAR — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21, Kota Pematang Siantar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang didampingi Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak, dan Kapolres Simalungun, AKBP M. Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di THM yang berlokasi di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

“Dari pengungkapan ini, kami menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Jumat (2/5/2025).

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JS alias Minok, RS, G, R, dan AM alias Ong.

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka RS di dalam bar Studio 21. Dalam pengembangan, polisi kemudian menangkap JS alias Minok di kamar hotel yang masih berada dalam satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari kedua tersangka, diamankan 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir happy five.

“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ungkap Jean Calvijn.

Polisi kemudian membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok, di sebuah hotel di kawasan Tomok, Kabupaten Samosir. Ekstasi tersebut kemudian diedarkan di Studio 21.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa uang hasil penjualan ekstasi disimpan oleh tersangka R di rekening pribadinya. Polisi turut menyita barang bukti hasil penjualan sebesar Rp9 juta.

Selanjutnya, tim menangkap AM alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia merupakan pemasok utama ekstasi yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.

“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” jelasnya.

Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Ia merupakan residivis dalam kasus serupa, dengan barang bukti 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu. Pada 2016 lalu, ia divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Jean Calvijn menyampaikan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 30 April 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun telah mengungkap 101 kasus narkoba dan menangkap 159 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 631,17 gram, ganja 248,95 gram, biji ganja 20,68 gram, pil ekstasi 123,5 butir, dan 15 butir happy five.

“Dengan keseluruhan barang bukti tersebut, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 4.040 jiwa,” pungkas Kombes Pol Jean Calvijn.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan dalam menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba merusak tubuh, pikiran, dan harapan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan masa depan kita dengan menjauhi narkoba,” tegasnya. (As)

 

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Oknum ASN di Inhu Kembali Ditangkap Gara-gara Narkoba Bersama Rekannya

INHU - Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau kembali tercoreng. Setelah sebelumnya seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas PU...

Kapal Rumah Sakit Apung DPP PDI-P Memberikan Pelayanan Kesehatan di Tapteng Empat Hari Kedepan

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Bentuk kepedulian bagi korban bencana yang terjadi pada 25 November 2025, Partai Berlambangkan Banteng Bermocong Putih PDI-Perjuangan Tiba di...

Pemprov Sumut Terus Sempurnakan Program Berobat Gratis, Buka Layanan Aduan Kesehatan 24 Jam

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan pelayanan Program Berobat Gratis (PROBIS). Program ini merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat...

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

MEDAN – Seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang berada di bawah...

Jalan Lapen di Desa Pantis Taput Cepat Rusak, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Taput | (Neracanews) – Jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang baru selesai dibangun pada Desember...