Kamis, April 17, 2025
spot_img

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Gulung 959 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Toba 2022

Neracanews || Sumatera Utara – Medan _ Selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajarannya mengamankan sebanyak 959 tersangka dalam 835 kasus.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Sebagian barang bukti itu kemudian dimusnahkan.

Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (01/03/2022), Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C. Wisnu Adji P didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi merinci, sabu-sabu yang diamankan yakni pohon ganja sebanyak 10.028 batang di ladang seluas 2 hektare Desa pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, 21.358,19 gram daun ganja, 0,94 gram biji ganja, 5.102,21 gram sabu-sabu serta 13.574 butir pil ekstasi.

Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Satgasda, yakni Ditresnarkoba Polda Sumut, kemudian Satwil Prioritas yang terdiri dari Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Labuhanbatu. Kemudian Satwil Imbangan, yakni 24 Polres lainnya.

Dijelaskan Wisnu, dalam Operasi Antik Toba 2022 ini, juga dilakukan gerebek kampung narkoba (GKN) sebanyak 91 kali di sejumlah titik. Hasilnya, terungkap 243 kasus narkoba dengan 250 tersangka.

Dari jumlah tersebut, pihaknya menerapkan pasal 127 tunggal, kepada 13 orang yang ditemukan dengan barang bukti narkotika dan hasil tes urin positif sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Kemudian yang diamankan saat GKN dengan hasil tes urin positif sebanyak 225 orang. Total sebanyak 238 tersangka dilakukan rehabilitasi.

Kemudian untuk 12 orang lainnya dalam 5 kasus dilimpahkan ke Satreskrim karena terkait tindak pidana lain.

Wisnu menambahkan, pada Sabtu (05/02/2022) pagi, sekitar Pukul 04.00 WIB, pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial SL yang membawa satu karung berisi ganja sebanyak 4.000 gram.

Setelah diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa ganja itu berasal dari ladangnya yang berasal di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.

Hingga Jumat (17/02/2022) siang, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Madina menemukan ladang ganja milik tersangka SL di Pegunungan Tormangompang.

“Ladangnya seluas 2 hektare, terdapat 10.028 batang pohon ganja yang tingginya sekitar dua meter. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polres Madina,” ungkapnya.

“Perjalanan ke ladang ganja itu, selama 6 jam. 1,5 jam dengan kendaraan, sisanya dengan kekuatan kaki sampai ke atas. (ladang ganja) telah musnahkan.” (021)

Humas Polda Sumut

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Sidak Pasar Inpres Kisaran, Wakil Bupati Asahan Minta Pedagang Tidak Gunakan Ruas Jalan

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Pasar Inpres Kisaran untuk tidak menggunakan ruas jalan...

Pemerintah Kabupaten Asahan Akan Tindak Tegas ASN Yang Gunakan Narkoba

Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi tegas kepada ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang ketangkap dan terbukti menggunakan narkoba. Hal ini disampaikan oleh...

Wakil Bupati Asahan Pimpin Apel di Kecamatan Kota Kisaran Barat

Wakil Bupati Asahan Rianto, SH., MAP memimpin apel gabungan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Rabu (16/04/2025). Pada apel ini Wakil Bupati Asahan menekankan kepada...

Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan Perbaungan Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim

Perbaungan – Pengajian Majelis Ta’lim Muslimah Dambaan (MTMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025, di Lapangan Sepak Bola Pematang...

HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

MEDAN – Organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk melaksanakan Gelar Perkara Khusus (GPK) secara jujur, profesional,...