Taput (Neracanews) – Pengusaha kantin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung diperintah untuk di kosongkan oleh Bupati Tapanuli Utara melalui Plh Kasat pol PP.
Perintah pengosongan itu di sampaikan Plh Kasat Pol PP Taput Raymond Silalahi dengan cara memanggil istri pengusaha kantin,Johannes Nababan yang berada di RSU Tarutung, Plt Kasatpol PP kabupaten Tapanuli Utara, untuk segera mengosongkan kantin yang sudah di usahai kantin selama kurang lebih 7 tahun.
Hal tersebut dikatakan oleh Johannes Nababan kepada beberapa awak media saat ditemui di kantin RSU Tarutung, pada hari kamis (24/4/2025) kemarin.
“Menurut saya Plh tersebut sama sekali tidak beretika dengan memanggil istri saya ketangga dekat kantin hanya untuk menyampaikan agar kantin yang kami usaha i ini segera dikosongkan Minggu depan,” kata Johannes.
“Disampaikan kepada istri saya kalau apa yang dia sampaikan itu sesuai dengan perintah dari Bupati Tapanuli Utara kepadanya selaku Plh Kasatpol PP, kalau aturan dan peraturan tentang kerja sama usaha yang sudah kami buat dengan pihak RSUD Tarutung bisa juga diganti, dan uangnya bisa dikembalikan,” ungkap Johannes.
Dikatakan, sesuai dengan aturan dan peraturan yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama dengan pihak RSU Tarutung kalau kami itu sudah melakukan perpanjangan kontrak berusaha sampai dengan tanggal 05 Januari 2029.
“Segala yang namanya administrasi mulai dari pembayaran pajak, bayar kontrak perpanjangan usaha selama 5 tahun sudah kami selesaikan seperti yang tertuang dalam kerja sama ijin berusaha disalah satu kantin Rumah Sakit Tarutung, ujarnya lagi,” ujarnya.
Lanjut Johanes, secara logika berpikir sebenarnya, Plt Kasatpol PP itu aturannya menyampaikan teguran bukan kepada pihak pengelola atau istrinya, seharusnya kepada pihak rumah sakit Tarutung selaku pihak yang memberikan dan mengeluarkan perjanjian kerjasama berusaha.
“Kami hanya patuh dan tunduk pada pihak Rumah sakit selaku pemberi perjanjian kerjasama berusaha kepada saya yang telah menyambung kembali perjanjian kerja sama itu sampai bulan Januari tahun 2029, jadi dia salah alamat menyatakan itu kepada saya, apalagi dia katakan atas perintah langsung dari bupati Tapanuli Utara,” sesalnya.
Sementara itu, Plh Kasatpol PP Raymond Silalahi dikonfirmasi wartawan terkait kantin tersebut mengatakan, “Itu benar perintah dari Bupati Taput, dan kalau tidak percaya silahkan saja tanyakan kepada beliau,” ucapnya, Jumat (25/04/2025).
Saat ditanya kembali akan kebenaran pernyataannya yang mengatakan “Marganti majo” (Berganti dulu) dan juga pernyataannya akan peraturan perjanjian kerja sama bisa diganti, dia juga bilang silahkan ditanyakan kepada bupati,” ujarnya.
Terpisah, Direktur RSUD Tarutung, dr Janri Nababan ketika dikonfirmasi mengatakan, “Saya baru mendengar info ini, terimakasih ku cek dulu ya,” ucap Janri Melalui pesan WhatsApp. (HH)