Jumat, November 22, 2024
BerandaDaerahPH Korban Penganiayaan Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Medan dan Propam Polda Sumut...
spot_img

PH Korban Penganiayaan Apresiasi Respon Cepat Kapolrestabes Medan dan Propam Polda Sumut Atas Pengaduannya

Neracanews | Medan – Tim kuasa hukum korban penganiayaan berinisial A (42) mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda yang merespon cepat pengaduan korban atas adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik Polsek Sunggal dalam penanganan perkara.

“Kita mengapresiasi Kapolrestabes Medan yang begitu cepat menindaklanjuti pengaduan kami atas apa yang terjadi dengan klien kami, yang dalam hal ini langsung bagian Paminal Polrestabes Medan juga mengklarifikasi klien kami langsung pada tanggal 21 Juni 2022, serta pada hari ini 22 Juni 2022 kami di undang oleh Polrestabes Medan untuk melakukan Mediasi untuk melaksanakan Restorative Justice,” ucap Tommy Sinulingga SH MH didampingi Effendi Jambak SH MH selaku pengacara korban saat ditemui di Medan, Rabu (22/6/2022).

Namun, lanjut Tommy, mediasi hari ini belum terjadi kesepakatan antara kliennya dengan terlapor penganiaya bernama Ibnu Saifullah Fattah yang hadir didampingi orangtuanya.

“Hasil mediasi pada hari ini belum terjadi kesepakatan antara klien kami dengan pihak Ibnu Saifullah Fattah yang dalam mediasi Ibnu Saifullah Fattah didampingi oleh orang tuanya sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada klien kami, istri dan anak-anak klien kami namun klien kami meminta pertanggungjwaban perobatan mata klien kami yang mengalami cacat hingga sekarang akibat perbuatannya, dan hal ini awalnya Ibnu meminta waktu hingga bekerja namun disampaikan diakhir tidak dapat dipenuhi ibnu sehingga tidak terjadi perdamaian,” lanjut Tommy.

Untuk kepastian hukum, lanjut Tommy, para penyidik sepakat memberikan waktu apabila ada terjadi perdamaian terjadi diluar. “Namun apabila seminggu tidak ada kabar dan informasi, maka proses hukum akan lanjut,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, A adalah korban penganiayaan yang dilakukan Ibnu Saifullah Fattah. A telah membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan nomor laporan LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022.

Namun pada saat membuat laporan, ada salah satu oknum Penyidik Atas Nama Bripka Leo C Manalu mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan Polisi namun tidak di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan.

Atas kejadian itu, tim kuasa hukum A dari kantor hukum Law Office Tommy Sinulingga & Associates ini pun langsung membuat laporan ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Menurut Tommy, laporan atau pengaduan itupun langsung mendapat respon yang cepat dari Kapolrestabes Medan. Tak hanya itu, Tommy juga mengapresiasi penyidik Propam Polda Sumut juga merespon cepat pengaduan mereka itu.

Kita juga memberikan apresiasi kepada penyidik Propam Polda Sumut atas laporan ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama kedepannya dan mewujudkan POLRI yang “PRESISI”,” tegas Tommy. Responnya, lanjut Tommy, pihaknya telah dipanggil ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk memberikan penjelasan atas pengaduan itu.

“Pada saat kami dipanggil ke Polrestabes Medan, disitu sudah terang benderang kami jelaskan persoalannya. Dan mereka menyambut positif laporan itu,” tegas Tommy.

Menurut Tommy, aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat, haruslah bertindak arif dan bijaksana dalam menangani suatu perkara. Bukan malah menyuruh terlapor untuk melapor balik korban yang nyata-nyatanya adalah korban penganiayaan yang disaksikan kumpulan masyarakat yang melihat langsung peristiwa tersebut.

Tindakan oknum penyidik Polsek Sunggal itu pun menurut Effendi Jambak SH MH patut diduga telah melanggar kode etik kepolisian Republik Indonesia.

“Kami berharap oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu segera diperiksa agar menciptakan Kepolisian yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan (PRESISI) membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat,” tambah Effendi.

Diketahui, peristiwa itu terjadi pada tanggal 3 Mei 2022 lalu. Dimana terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Ibnu Syaifullah Fattah kepada kliennya di sekitaran jalan Sunggal Medan.

Pada saat itu korban mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat kekiri pada mata kirinya bekas di pukul oleh Terlapor

Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sekor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu Oknum Penyidik Atas Nama Bripka Leo mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan Polisi namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” cerita Tommy Aditia Sinulingga kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selain itu dikatakan Tommy, pada saat itu Bripka Leo C. manalu juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Hal sempat didengar oleh korban dan juga terfaktakan pada tanggal 04 Juni 2022 terlapor, Ibnu Syaifullah Fattah membuat laporan terhadap koran dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.

“Bahwa dalam hal ini oknum penyidik bernama Bripka Leo C. Manalu dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, professional, mandiri, jujur dan adil,” tegasnya.

Tommy menerangkan Bripka Leo C Manalu diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan yang bersangkutan tidak melakukan tugasnya sebagaimana Pasal 17 KUHAP terhadap Ibnu Syaifullah Fattah meski jelas bahwa Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Anehnya tindakan oknum penyidik Atas Nama Bripka Leo C. Manalu ini malah mengarahkan pelaku untuk melakukan hal yang tidak kewenangannya yang dalam hal ini membuat permasalahan baru,” ujarnya.

Alasan oknum tersebut tidak melakukan penahanan, juga dinilai pengacara korban sebagai tindakan diluar kewenangannya. Terlebih perbuatan pelaku Ibnu Syaifullah Fattah sudah terfaktakan dan diakui oleh pelaku sendiri telah melakukan penganiayaan.

Terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT Ibnu Syaifullah Fattah di Polrestabes Medan, Tommy juga menilai terdapat kejanggalan. Hal tersebut terlihat pada surat panggilan wawancara. Di dalam surat tersebut yang dilaporkan bukan hanya kliennya saja namun juga istri kliennnya.

“Bagaimana mungkin pelaku Ibnu Syaifullah Fattah mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan Oknum Penyidik atas nama Bripka Leo C. Manalu memberikan informasi kepada Ibnu Syaifullah Fattah didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” tegasnya.(021)

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular