Medan – Tanah berstatus hak milik yang dijadikan drainase oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam UUPA sebenarnya telah diatur bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hal – hal atas tanah dapat dicabut dengan memberikan tali asih selayaknya dengan cara yang diatur dengan Undang – Undang mengatur tanah bagi kepentingan umum digunakan untuk pembangunan.
Terkait hal itu, warga di perumahan Griya Flamboyan Wakiki selama ini mengalami kebanjiran akibat tidak adanya pembuangan saluran drainase.
Pihak developer perumahan sudah mencoba berkomunikasi dengan salah seorang warga pemilik lahan yang akan direncanakan untuk pembuangan saluran drainase, namun warga yang mempunyai lahan tersebut meminta ganti kerugian dengan membayar harga tanah per meter.
Persoalan ini pun berlanjut hingga ke kantor lurah Tanjung Selamat, disitu, lurah Tj selamat Budiah mengundang kedua belah pihak agar menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Namun, sayangnya upaya mediasi tersebut tidak ada titik temu, tetap pemilik lahan bernama Pak Nababan bersama Pak Saleh tidak terima dengan penawaran dari pihak developer perumahan.
” Saya sudah coba mengundang kedua belah pihak, pemilik lahan dengan pihak developer untuk bermediasi, namun hingga saat ini belum ada titik temu, padahal pihak developer perumahan sudah berniat baik untuk memberikan tali asih kepada mereka, namun pihak pemilik lahan tidak mau karena kurang kecocokan harga,” cetus Lurah Tj Selamat Budiah, Kamis (01/12).
Masih diterangkan Budiah, selaku Lurah Tanjung Selamat, tidak adanya titik temu dari pertemuan ini, maka pihak kelurahan akan melaporkan persoalan ini ke Camat.
” Saya sudah coba untuk melakukan mediasi ini, tapi pihak pemilik lahan tidak terima dengan tali asih pemberian dari pihak developer perumahan, ya terpaksa permasalahan ini saya lanjutkan ke Camat,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Developer Perumahan Griya Flamboyan Wakiki sangat menyayangkan hal tersebut, sebab pembuangan saluran drainase yang akan dibuat di jalan umum, bukan milik pribadi.
” Kami sudah berupaya baik kepada pemilik lahan dengan memberikan tali asih, baik itu dari warga sekitar dan juga masjid, saya berikan, namun mereka menolak, padahal itukan jalan umum, untuk kepentingan bersama,” kesalnya
Selain itu, masih kata pihak developer, pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini ke pemko Medan, karena pembuangan saluran drainase ini untuk kepentingan umum, akibat tidak adanya pembuangan saluran drainase, puluhan rumah terendam Banjir, harapannya.
(Surya Turnip)