Senin, September 22, 2025
spot_img

Perjanjian Kerjasama Diputus Sepihak, Komisaris PT Poly Kartika Sejahtera (PT. PKS) akan Lapor Puskop Kartika A Bukit Barisan ke Presiden

Neracanews | Medan – Akibat merasa kecewa dan dirugikan karena kerjasamanya diputus sepihak oleh Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A DAM I/BB, Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) Santo Sumono berencana melaporkan permasalahannya dan meminta perlindungan hukum dan keselamatan ke Bapak Presiden RI (Bapak Joko Widodo). Langkah ini dilakukan karena pengaduannya ke Kodam I Bukit Barisan tidak mendapat tanggapan.

Kepada wartawan, Senin (7/3/2022), Santo Sumono menyatakan sangat keberatan dengan pemutusan Surat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan secara sepihak oleh Puskop Kartika A DAM I/BB, sebagaimana dalam Surat Nomor : B/221/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Dan hal tersebut telah direspon oleh Santo Sumono melalui Surat Keberatan tertanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak ada tanggapan dan balasan dari pihak Puskop Kartika A DAM I/BB.


Sebelumnya antara Santo Sumono dengan Puskopad A DAM I/BB telah ada kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Sei Tuan Kab. Deli Serdang, seluas 500 Ha, dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor : SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 dan Perjanjian Dasar Nomor : SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad A Dam I/BB dan Pangdam I/BB. Dan addendum pada tahun 1994, dari semula seluas 500 Ha menjadi 714,9 Ha, dengan Nomor : SPER/05-B/III/1993 bulan Maret 1994, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad dan Pangdam I/BB. Kemudian diadakan addendum perjanjian kerjasama Nomor : Add.Sper/01/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Puskop Kartika DAM I/BB dan Pangdam I/BB dan perjanjian berakhir tahun 2040.


Awalnya perjanjian kerja sama tersebut berjalan baik selama 27 tahun dari tahun 1993 sampai dengan bulan Agustus 2020, akan tetapi pada tanggal 09 September 2020, Pihak Puskop Kartika DAM I/BB menempatkan 1 regu pasukan TNI dan mengambil alih Kebun Sei Tuan secara sepihak, kemudian pada tanggal 12 Oktober 2020 memutuskan perjanjian kerjasama secara sepihak (illegal) serta menyerahkan pengelolaan Kebun Sei Tuan kepada Pihak Ketiga (swasta) secara illegal dan hasil panen Tandan Buah Sawit (TBS) diangkut dan dijual tanpa diketahui.
Selama ini setiap tahun diadakan RUPS untuk pembagian keuntungan (deviden) di Notaris sejak tahun 2001 sampai dengan tahun 2016. Dan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 tetap diadakan RUPS di Notaris.


Ia juga memaparkan, permasalahan atau perselisihan yang terjadi antara dirinya dengan Puskop Kartika A BB saat ini telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan dan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Jakarta.
“Saya memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan keselamatan dan perlindungan hukum kepada saya” ucap Santo Sumono.(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Generasi Muda Harapan Bangsa, Kapolda Sumut Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Medan

Medan – Kapolda Sumatera Utara jadi Inspektur upacara bendera di SMA Negeri 1 Medan pada Senin (22/9/2025) dan menyampaikan amanat penuh makna bagi para...

Satu Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Namun Tidak Kunjungan P21, LBH Medan Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolda Sumut dan Jajarannya

Medan – Monica (38 Tahun), seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak insial EAH (7 tahun) dan CDH (3 tahun), yang merupakan korban...

Terpilih Jadi Ketua, Firman Ginting,ST Siap Bawa DPC LPM Pancur Batu Lebih Terstruktur dan Progresif

Deliserdang || Ketua DPC LPM Pancur Batu, Firman Ginting,ST bersama ketua- ketua kelurahan dan Desa serta perwakilan Forkopimda kecamatan pancur batu pada Pelantikan Pengurus...

Pengamanan Pelaku Dugaan Judi Sabung Ayam, Polres Tidak Menemukan Tindak Pidananya

Bekasi – Hal penggerebekan dan pengamanan pelaku dugaan judi sabung ayam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi tidak (belum) menemukan perilaku tindakan pidananya. Sebelumnya,...

Selain SPP Gratis, Program PUBG Pemprov Sumut Juga Didukung Layanan Internet Gratis, Perpustakaan dan Pelatihan Tenaga Pengajar

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tidak ingin Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG) hanya sebatas menggratiskan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Program ini...