Neracanews | Mandailing Natal – Rapat rutin yang dilaksanakan lembaga adat dan budaya ranah nata kecamatan natal setiap bulannya pada minggu ke empat (4) ini
bertempat di kantor sekretariat LABRN, Jalan Raya Pantai Barat Panggautan, 30/04/2023.
Mengingat rapat ini dianggap penting, Rapat rutin bulanan kali ini, Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) kecamatan natal membahas pembentukan pengurus cabang lembaga adat ditingkat desa, penetapan lambang LABRN kecamatan natal, membahas legalitas LABRN kecamatan natal setelah berkoordinasi dengan notaris di panyabungan dan membahas pelaksanaan kebun kemitraan atau plasma masyarakat kecamatan natal oleh beberapa perusahaan perkebunan yang berada di wilayah kecamatan natal.
Rapat yang dipimpin oleh ketua umum pengurus pusat Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (Ali Anapiah SH), dibuka dan dimoderatori oleh sekretaris umum LABRN Tasmil Nasution sesuai agenda rapat.
Hasil rapat memutuskan, Setiap perusahaan perkebunan yang ada di wilayah kecamatan natal sesuai undang-undang wajib mengeluarkan 20% plasma untuk masyarakat natal, dalam hal ini LABRN akan menyurati Bupati Mandailing Natal.
Menetapkan pengurus cabang lembaga adat di setiap desa dan kelurahan yang ada di kecamatan natal, Menetapan lambang LABRN, dan Legalitas LABRN.
Rapat dihadiri oleh seluruh pengurus pusat LABRN kecamatan natal dan seluruh perwakilan lembaga adat masing-masing desa dan kelurahan di kecamatan natal
Rapat berjalan dengan baik dan lancar sampai selesai. (Hem Surbakti)