Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026

MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Capil) terus memperkuat komitmen membangun desa yang berintegritas, transparan, dan mandiri. Salah satu langkah strategis yang akan dijalankan pada tahun 2025–2026 adalah perluasan program Desa Antikorupsi di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD Capil Sumut Parlindungan Pane, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (23/10/2025).

“Kami berupaya maksimal mempercepat program pemberdayaan desa, agar pemerintahan di tingkat bawah semakin kuat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Parlindungan.

Berdasarkan data Dinas PMD Capil Sumut tahun 2025, terdapat 5.417 desa dan 695 kelurahan yang tersebar di 25 kabupaten dan 8 kota. Status kemajuan desa menunjukkan tren peningkatan positif, yakni Desa Mandiri 364, Desa Maju 1.296, Desa Berkembang 2.529, Desa Tertinggal 707, dan Desa Sangat Tertinggal 521. Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa PDTT RI Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa.

Parlindungan menilai peningkatan jumlah desa mandiri dan berkembang menunjukkan arah pembangunan desa di Sumut yang semakin positif. Dalam perluasan program tingkat provinsi tahun 2025, terdapat empat desa yang memenuhi kriteria penilaian, yakni Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu), Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang), Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan), dan Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara).

Sebelumnya, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Sumut dalam program tersebut.

Pemprov Sumut menargetkan terciptanya pemerintahan desa yang berkeadilan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat, sehingga dapat menjadi model desa berintegritas di Indonesia.

“Desa yang berdaya dan bebas korupsi akan menjadi pondasi Sumut yang maju dan berintegritas menuju tahun 2026,” tuturnya. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wakil Bupati Asahan Buka Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) menggelar Pelatihan Manajemen Ritel dan Kurasi Produk UMKM di Gedung Dekranasda Kisaran....

Bupati Asahan Tekankan Peran Strategis Santri dalam Membangun Indonesia Berkeadaban

Kisaran — Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Asahan berlangsung khidmat dan penuh semangat, meski diguyur hujan. Upacara yang digelar di Alun-alun...

Rico Waas Ambil Sumpah Janji dan Lantik 53 Pejabat Fungsional, Pesankan Pakai Hati Dalam Bekerja Tunjukkan Profesional dan Integritas

Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai...

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

‎MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) secara menyeluruh. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan...

Tanah Terluka Iman Bangkit, ‎Seruan dari Sihaporas Tutup TPL Terus Menggema

‎MEDAN - Konflik sosial yang sudah berlangsung lama antara PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Lamtoras dan Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terus...