Pemkab Asahan Perkuat Aturan Pakaian Dinas ASN

Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah meningkatkan disiplin dan keseragaman aturan di seluruh perangkat daerah. Forum tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, sekaligus menyamakan persepsi agar tidak muncul perbedaan penafsiran dalam penerapannya, 13 November 2025.

Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, ditegaskan bahwa pakaian dinas tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas ASN, tetapi juga mencerminkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan wibawa sebagai abdi negara. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memahami substansi regulasi baru sehingga implementasinya berlangsung tertib dan profesional.

Rapat menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumatera Utara, Mukhlis, yang memberikan pemaparan mengenai sejumlah penyempurnaan dalam aturan tersebut. Ia menyoroti pentingnya etika berpakaian, standar profesionalitas, serta ruang adaptasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengakomodasi karakter dan budaya lokal tanpa mengurangi prinsip keseragaman yang diatur secara nasional.

Plt. Asisten Administrasi Umum juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan aturan pakaian dinas bergantung pada komitmen pengawasan dari setiap pimpinan perangkat daerah. Narasumber turut menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), mengikuti ketentuan yang sama, dengan penyesuaian tertentu bagi ASN yang bertugas di lapangan. Pertanyaan peserta mengenai Pasal 7 Ayat 2 serta aturan bagi pegawai lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi yang tetap berada dalam koridor profesionalitas.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap tercipta pemahaman yang seragam mengenai pedoman penggunaan pakaian dinas, sehingga pelaksanaannya semakin konsisten di seluruh unit kerja. Rapat tersebut menjadi momentum penguatan budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa, sekaligus mendukung penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karo Gelar Turnamen Badminton Antar Personel

Kabanjahe - Semarak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 terus terasa di lingkungan Polres Karo. Setelah menggelar berbagai kegiatan olahraga, kali ini Polres Karo menyelenggarakan turnamen...

Diduga Jadi Sarang Penyalahgunaan Sabu, Barak di Perladangan Tiganderket Dirobohkan Polisi

Karo - Berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial, sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perladangan...

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....