Kisaran — Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan pedoman pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah meningkatkan disiplin dan keseragaman aturan di seluruh perangkat daerah. Forum tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, sekaligus menyamakan persepsi agar tidak muncul perbedaan penafsiran dalam penerapannya, 13 November 2025.
Dalam sambutan tertulis Bupati Asahan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli, MM, ditegaskan bahwa pakaian dinas tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas ASN, tetapi juga mencerminkan sikap disiplin, tanggung jawab, dan wibawa sebagai abdi negara. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memahami substansi regulasi baru sehingga implementasinya berlangsung tertib dan profesional.
Rapat menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Setdaprov Sumatera Utara, Mukhlis, yang memberikan pemaparan mengenai sejumlah penyempurnaan dalam aturan tersebut. Ia menyoroti pentingnya etika berpakaian, standar profesionalitas, serta ruang adaptasi yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengakomodasi karakter dan budaya lokal tanpa mengurangi prinsip keseragaman yang diatur secara nasional.
Plt. Asisten Administrasi Umum juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan aturan pakaian dinas bergantung pada komitmen pengawasan dari setiap pimpinan perangkat daerah. Narasumber turut menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), mengikuti ketentuan yang sama, dengan penyesuaian tertentu bagi ASN yang bertugas di lapangan. Pertanyaan peserta mengenai Pasal 7 Ayat 2 serta aturan bagi pegawai lapangan dijelaskan sebagai bentuk fleksibilitas regulasi yang tetap berada dalam koridor profesionalitas.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Asahan berharap tercipta pemahaman yang seragam mengenai pedoman penggunaan pakaian dinas, sehingga pelaksanaannya semakin konsisten di seluruh unit kerja. Rapat tersebut menjadi momentum penguatan budaya kerja ASN yang disiplin, rapi, dan berwibawa, sekaligus mendukung penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. (As)



