Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

Pemilik Mobil Ayla Kuning yang Alami Kecelakaan di Simpang Jalan Juanda Buat LP di Polsek Medan Kota, Ternyata Nopol Bodong!!!

MEDAN – Mobil plat palsu kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun tepatnya di persimpangan Lampu lalu lintas (traffic light) pada 27 April 2024, sekira pukul 01:06 wib.

Mobil Ayla warna kuning yang dikendarai seorang wanita terlihat plat BK 124 RA mengalami tabrakan dengan mobil mitsubishi Dum truck warna orange dengan nomor polisi BK 8834 CE.

Berdasarkan surat SP2HP yang dilayangkan ke pelapor, ternyata mobil Ayla warna kuning memiliki plat asli BK 1328 XAD, Namun pada saat kecelakaan menggunakan plat BK 124 Ra.

Berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan berpelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kanit Lantas Polsek Medan Kota, Iptu Gotma Silitonga melalui Panit Ipda Irwansyah saat ditemui dikantornya membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Penyidik Polsek Medan Kota, Bripka Suprianto membenarkan pengemudi mobil Ayla warna kuning membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Saat disindir terkait dugaan bau minuman alkohol keluar dari mulut pengemudi, Bripka Suprianto menyuruh awak media untuk membawa warga yang menyebutkan isu tentang itu.

“Kalau memang tercium aroma, warga tersebut datangkan ke Polsek biar kita ambil keterangannya,” ucap Juper.

Juper Polsek Medan Kota menjelaskan kejadian kecelakaan terjadi pada tanggal 27 April 2024, lalu pengemudi membuat laporan ke Polsek Medan Kota pada tanggal 2/5/2024.

Juru periksa melalui telepon selulernya juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti kejadian kecelakaan tersebut.

“Mereka pada saat kejadian itu ditangani oleh piket. Saya tidak tau apakah ada SIM, apakah ada STNKnya, setelah seminggu kejadian saya tanya apakah ada SIM, terus dia jawab ada,” ucap Suprianto.

Bripka Suprianto tidak bisa memastikan apakah SIM pengemudi mobil Ayla ada pada saat kecelakaan.

“Jadi saya tidak tau SIM nya ada atau tidak pada saat kejadian, pada saat diperlihatkan Simnya baru, perpanjang SiIM nya sampai tahun 2028,” tutupnya seraya mengatakan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkait dengan penggunaan plat palsu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba akan menindak pengemudi mobil Ayla.

“Tentu atas kesalahan yang dilakukan akan diberi sanksi, Namun tentu penanganannya berbeda dengan laka lantas yang sedang ditangani ini,” tegasnya.(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Penerima Manfaat MBG di Sumut Capai 930 Ribu orang, Pemprov Sumut Perkuat Sertifikasi dan Monitoring Dapur Gizi

MEDAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) sudah berjalan dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 930 ribu orang, yang dilayani oleh...

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

MEDAN - Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Pratama Daulay telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik...

Bupati Karo Hadir Launching UHC Prioritas di Sumut

Deli Serdang – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menghadiri kegiatan Launching Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang dipimpin...

Tiga Pendekar Muaythai Jabar Buru Gelar Dunia di Bangkok!

JAKARTA — Tiga petarung muaythai asal Jawa Barat resmi diberangkatkan menuju Bangkok, Thailand, pada Selasa, 23 September 2025. Mereka adalah Redho Rocky, Syakira, dan...

Debut Internasional Redho, Indonesia Siap Bangga!

BANGKOK — Malam Jumat (3/10) nanti bakal panas membara! Organisasi bela diri terbesar di dunia, ONE Championship, balik lagi ke Ibukota Thailand untuk menggelar...