Neracanews | MEDAN – Pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang diduga tidak memiliki ijin di Jalan Pasar III, Medan Perjuangan Sidorame Barat, Medan Perjuangan dipertanyakan warga. Ironisnya lagi, bangunan tersebut tidak memiliki plang IMB sebagaimana seharusnya.
“Lihatlah dampak debu dan kebisingan pekerjaan bangunan itu bang, hingga kami warga sekitar merasa terganggu. Lalu bangunannya pun tidak memiliki IMB,” ujar salah seorang warga.
Ibu rumah tangga yang namanya enggan disebutkan ini menambahkan bahwa pemilik bangunan diketahui warga keturunan Tionghoa berinisial AW.
“Katanya mau dibangunan Ruko bang, tapi lihatlah gak ada IMB nya, katanya plang IMB dipasang di gudang bangunan?,” tanyanya lagi.
Warga berharap pemerintah setempat segera menindak bangunan yang diduga tidak memiliki ijin dan meresahkan warga tersebut.
“Kami minta bangunan itu ditindak, jika tidak kami akan mendemo lokasi bangunan tersebut,” ucapnya terlihat kesal.
Dari hasil pantauan wartawan, terlihat telah berdiri 9 bangunan yang diduga tidak memiliki ijin dan 1 unit masih dalam pengerjaan.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi kepada humas bangunan enggan memberikan keterangan dengan mengaku masih diluar kota. (021)