Pembina Yayasan AT-TAQWA Disomasi, Orang Tua Ancam Tarik Santri Jika Wiyono Diganti

Neracanews | Mandailing Natal – Polemik internal Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, memanas. Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN melayangkan Somasi Pertama kepada Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif, terkait pemberhentian pengurus yang dinilai kontroversial.

Somasi disampaikan saat sosialisasi hukum di Aula Yayasan AT-TAQWA, yang dihadiri pengurus, guru, kepala sekolah, orang tua santri, tokoh masyarakat, dan tim hukum H. Wiyono, S.Pd.

Kuasa hukum H. Wiyono, Afnan, SH, menegaskan berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2022, kepengurusan yang dipimpin H. Wiyono masih sah hingga 2027.

“Karena masa jabatan masih berlaku hingga 2027, pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang,” tegas Afnan.

Tim hukum juga menyoroti pengurus yang diberhentikan tidak diberi kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan. Selain itu, muncul permintaan honorarium sekitar Rp78 juta yang disebut diajukan Ketua Pembina kepada pengurus yayasan.

Orang Tua Santri Resah.
Kepala Madrasah Tsanawiyah, Bu Reffi, mengungkapkan sejumlah orang tua sempat mengancam menarik anaknya dari sekolah jika H. Wiyono digeser. Menurutnya, para orang tua menilai H. Wiyono banyak berkontribusi bagi yayasan. Setelah mendapat penjelasan bahwa kondisi belum berubah, mereka mengurungkan niat tersebut.

“Harapannya kegiatan pendidikan tetap berjalan normal tanpa gejolak yang merugikan peserta didik,” ujarnya.

Dukungan untuk Pengurus.
Dalam forum itu, dewan guru dan pengurus menyatakan dukungan terhadap kepengurusan H. Wiyono sesuai Akta Nomor 14 Tahun 2022. Orang tua santri, Hendri, mengucapkan terima kasih kepada Tim Hukum Afnan, SH dan berharap konflik diselesaikan lewat musyawarah serta jalur hukum tanpa mengganggu pendidikan.

Somasi 7 Hari.
Melalui somasi tersebut, tim hukum meminta keputusan pemberhentian ditangguhkan atau dicabut sementara, serta mengajak seluruh pihak menempuh mediasi. Pihak yang disomasi diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi.

Jika tidak ada respons, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Yang harus diselamatkan hari ini adalah pendidikan anak-anak kita,” tutup Afnan.

*AHS*

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...

Pengurus Koperasi Sikap Mandiri dan PT PSU Sepakati 3 Langkah Konkret Percepatan Realisasi Plasma

Neracanews | Mandailing Natal – Pengurus Koperasi Sikap Mandiri melakukan pertemuan dengan Manajemen PT Perkebunan Sumut (PT. PSU) di Kantor PT PSU, Jl. Jamin...

Bupati Asahan Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati Asahan Semi Open Tahun 2026 di Hall PB. Rapi Jaya,...

Bupati Asahan Ikuti Fun Match Forkopimda FC dan Serahkan Piala Turnamen HUT Bhayangkara ke-80

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, digelar pertandingan persahabatan antara Forkopimda FC melawan Anak Harimau FC di Stadion Mutiara...

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal dan Pemerintahan Kecamatan Batahan Teken MOU Pendampingan Hukum

Neracanews | Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal memperkuat komitmen dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintahan desa dengan menandatangani Memorandum of...