Pembina Yayasan AT-TAQWA Disomasi, Orang Tua Ancam Tarik Santri Jika Wiyono Diganti

Neracanews | Mandailing Natal – Polemik internal Yayasan AT-TAQWA Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, memanas. Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, SH & REKAN melayangkan Somasi Pertama kepada Ketua Pembina Yayasan, Mansur Latif, terkait pemberhentian pengurus yang dinilai kontroversial.

Somasi disampaikan saat sosialisasi hukum di Aula Yayasan AT-TAQWA, yang dihadiri pengurus, guru, kepala sekolah, orang tua santri, tokoh masyarakat, dan tim hukum H. Wiyono, S.Pd.

Kuasa hukum H. Wiyono, Afnan, SH, menegaskan berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2022, kepengurusan yang dipimpin H. Wiyono masih sah hingga 2027.

“Karena masa jabatan masih berlaku hingga 2027, pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan sewenang-wenang,” tegas Afnan.

Tim hukum juga menyoroti pengurus yang diberhentikan tidak diberi kesempatan klarifikasi sebelum keputusan diterbitkan. Selain itu, muncul permintaan honorarium sekitar Rp78 juta yang disebut diajukan Ketua Pembina kepada pengurus yayasan.

Orang Tua Santri Resah.
Kepala Madrasah Tsanawiyah, Bu Reffi, mengungkapkan sejumlah orang tua sempat mengancam menarik anaknya dari sekolah jika H. Wiyono digeser. Menurutnya, para orang tua menilai H. Wiyono banyak berkontribusi bagi yayasan. Setelah mendapat penjelasan bahwa kondisi belum berubah, mereka mengurungkan niat tersebut.

“Harapannya kegiatan pendidikan tetap berjalan normal tanpa gejolak yang merugikan peserta didik,” ujarnya.

Dukungan untuk Pengurus.
Dalam forum itu, dewan guru dan pengurus menyatakan dukungan terhadap kepengurusan H. Wiyono sesuai Akta Nomor 14 Tahun 2022. Orang tua santri, Hendri, mengucapkan terima kasih kepada Tim Hukum Afnan, SH dan berharap konflik diselesaikan lewat musyawarah serta jalur hukum tanpa mengganggu pendidikan.

Somasi 7 Hari.
Melalui somasi tersebut, tim hukum meminta keputusan pemberhentian ditangguhkan atau dicabut sementara, serta mengajak seluruh pihak menempuh mediasi. Pihak yang disomasi diberi waktu tujuh hari untuk menanggapi.

Jika tidak ada respons, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Yang harus diselamatkan hari ini adalah pendidikan anak-anak kita,” tutup Afnan.

*AHS*

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bobby Nasution Bersama Mehum Resmikan 6.110 Posbankum, Akses Bantuan Hukum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh...

KASAD Tiba di Tapteng, Resmikan Jembatan Modular Tipe 21 di Lubuk Ampolu, Kecamatan Badiri

Tapanuli Tengah Badiri (Neracanews) - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Maruli Simanjuntak tiba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam rangka kunker peresmian Jembatan Modular,...

Korban Kecewa, Hakim PN Sibolga Vonis Tersangka 4 Bulan Tampa Tahanan Badan

Sibolga | (Neracanews) - Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Marhusor M. Parulian Situmeang menuai sorotan dari pihak korban. Korban,...

Tiga Terduga Pengedar Shabu Diciduk di Lapangan Bola Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan

Karo - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tigapanah berhasil digagalkan jajaran Polsek Tigapanah. Tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran shabu diamankan setelah...

Wakil Bupati Asahan Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2025

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, mewakili Bupati Asahan menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...