Pelaku Pembakaran Rumah Terduga Maling Sawit Masih Berkeliaran Bebas, Kuasa Hukum : Seperti Ada yang Mengintervensi dan Menebar Biaya agar Kasus Ini Jalan Ditempat”

Neracanews | Medan – Kasus Pembakaran rumah terduga pencuri sawit di labusel masih berstatus kabur dan abu abu.

Pasalnya sejak laporan pembakaran rumah terduga pencuri sawit pada Selasa (8/10) hingga Jumat (1/11) belum memperlihatkan hasil apapun.

Hal itu dijelaskan oleh M Adlin Ginting, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Salman Sirait, S.H., & Partners yang merupakan Kuasa Hukum korban yang rumahnya dibakar oleh sekelompok oknum yang diduga suruhan seseorang.

Adlin menjelaskan bahwa terkait laporan terhadap para pelaku pembakaran rumah kliennya ke Polres Labusel sampai sekarang masih abu abu.

” Dari pertama buat laporan sampai sekarang cerita penyidiknya hanya berputar putar tentang gelar perkara saja”, ucap Adlin.

” Sebenarnya kalau memang mereka sungguh sungguh dan berbicara masalah bukti, inikan tindak pidana yang sudah jelas jelas terjadi dan pelakunya semua lengkap terekam dalam video bahkan sempat viral”, sambung pria berkacamata tersebut.

Adlin juga mempertanyakan kinerja dari Polres Labusel sendiri. Kejadian jelas, bahkan didepan Kapolsek, masa Kapolsek Sei Kanan dan jajaran tidak bisa dijadikan saksi.

” Nah yang mirisnya kita adalah kenapa pihak dari lawan buat laporan di Polres Labusel tanggal 2 Oktober 2024, klien kita langsung ditangkap pada tanggal 4 Oktober 2024. Inikan proses singkat sekali, tapi tetap kita hargai proses hukum ya silahkan. Nah pertanyaan kami sebagai Kuasa Hukum, kenapa laporan kami dari tanggal 8 Oktober 2024 sampai detik ini, jalan ditempat dan tidak ada kejelasan, bahkan pelaku pembakaran rumah dan mobil nyata masih berkeliaran”, sambungnya.

” Kita juga akan berdiskusi dengan tim Kantor Hukum Salman Sirait, S.H & Partners terkait rencana pelaporan lambatnya proses LP kita ke Propam Polda Sumut”, lanjutnya.

Melihat proses hukum yang berjalan diantara 2 kasus yang berbeda antara LP pencurian sawit dan LP Pembakaran rumah dan mobil, Adlin juga merasakan ada yang aneh dalam penanganan oleh Polres Labusel.

” Kesannya memang seperti ada intervensi ataupun ada dugaan biaya biaya lainnya agar LP pencurian sawit cepat diproses dan LP pembakaran rumah tertahan dan jalan ditempat. Kesannya Polres Labusel memberi perbedaan antara 2 kasus yang berbeda ini”, tutup Adlin.

Dilain sisi, sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Kapolres Labuhan Batu Selatan.(Tim)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Setelah Dilapor, Dicari 23 Hari Polrestabes Medan Minta Ajak Terlapor Kekantor Polisi

Medan - Kopolrestabes Medan, Jhon Calvin Simanjuntak, melalui juru periksa (Juper) di Satreskrim, mengatakan terlapor penggelapan sepeda motor tidak bisa ditangkap, karena masih dalam...

Bupati Karo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membuang Sampah Di Saluran Drinase

Tingginya intensitas hujan di kecamatan Kabanjahe beberapa hari ini meyebabkan ruas jalan Jamin Ginting tepatnya di sekitar simpang tiga masjid Agung dan di jalan...

Kritisi Kegiatan Retreat Pimpinan DPRD se-Indonesia, DPD Pemuda Demokrat Sumut: Tidak Akan Berdampak Bagi Daerah

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) saat ini sedang menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah bagi Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

TEBING TINGGI - Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang...

Ambil Sawit Di Lahan Status Quo, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkan Polres Padanglawas

Padanglawas || Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur. Hal tersebut...