Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

PD AIJ Surati Pemkab Karo Gusur Karyawan Bioskop Ria, DPRD Sumut : Direktur PD AIJ Mundur

Neracanews | Medan – Dirut Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) lawan keputusan Komisi C DPRD Sumut terkait penggusuran karyawan di kawasan Bioskop Ria Berastagi. Perlawanan itu ditandai dengan munculnya surat PD AIJ ke Satpol PP Tanah Karo untuk melakukan penggusuran pada Kamis (15/9/2022).

Dirut PD AIJ melayangkan surat bernomor 130 /AIJ / IX / 2022 perihal Permohonan Bantuan Kembali Penertiban Pengosongan Lahan eks Bioskop Ria Berastagi.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tanah Karo Cq Kasat Pol PP Tanah Karo untuk membantu pengosongan rumah yang ditempati karyawan Bioskop Ria Berastagi.

Sebagaimana diketahui, Komisi C DPRD Sumut sudah mengeluarkan rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (8/9/2022) lalu yang dihadiri Dirut PD AIJ M Hidayat Nur dan pihak keluarga karyawan Bioskop Ria Berastagi.

Hasil keputusan RDP tersebut antara lain; Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta kepada PD AIJ Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan tambahan tenggang waktu kepada pangadu untuk mengosongkan sendiri bangunan rumah paling lama antara 3 — 6 bulan, dari hasil rapat ternyata Pengadu tidak pernah berniat sedikitpun untuk ingin menguasai lahan milik PD AIJ.

Pemaksaan kehendak Dirut PD AIJ melakukan penggusuran sontak membuat Ziera Salim Ritonga, anggota Komisi C DPRD Sumut berang.

“Saya sangat meyesalkan jika PD AIJ tidak menghormati hasil keputusan komisi C,” pungkas Ziera Salim.

Bendahara DPW PKB Sumatera Utara itu menegaskan bahwasanya hasil putusan RDP Komisi C itu merupakan keputusan lembaga DPRD Sumut yang harus dipertimbangkan, bukan diabaikan pihak mana pun.

“Saya kira komisi C akan melakukan pemanggilan kpd PD AIJ dan Biro perekonomian atas sikap PD AIJ yg tidak menjalan rekomendasi tsb,” ungkap Zeira Salim Ritonga.

Atas aksi Dirut PD AIJ tersebut Zeira Salim meminta Gubernur segera mengganti M Hidayat Nur dari posisinya.

“Dan saya berpendapat lebih baik Direktur PD AIJ mundur saja dri jabatanya,” tutup Zeira Salim.

Sementara itu Dirut PD AIJ M Hidayat Nur yang dikonfirmasi wartawan masih enggan berkomentar.

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan Bioskop Ria Berastagi memilih bertahan di rumah dinas yang mereka tempati menunggu itikad baik PD AIJ bayarkan gaji beberapa pegawainya. Bahkan ada yang hingga 14 Tahun tak digaji, bahkan sampai meninggal dunia.

Pihak karyawan sudah menempuh berbagai cara agar PD AIJ membayarkan gaji mereka. Bahkan sudah melayangkan surat terbuka berupa video yang ditujukan kepada Hotman Paris untuk membantu menyelesaikan persoalan mereka. Hingga akhirnya mendapat tanggapan dari Komisi C DPRD Sumut dan menggelar Rapat Dengar Pendapat. (021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...