Jumat, Juni 6, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 618

Potensi Hujan Ekstrem Malam Ini, DKI hingga Jateng Waspada Banjir!

0

Jakarta- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap adanya fenomena siklon tropis yang bisa berdampak pada hujan lebat hingga ekstrem di sejumlah wilayah di Indonesia. BMKG meminta masyarakat di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat waspada terkait potensi hujan ekstrem yang terjadi mulai malam ini hingga besok.

“Siklon tropis itu yang perlu diwaspadai karena dapat berdampak secara tidak langsung mengakibatkan intensitas hujan lebat hingga ekstrem, ekstrem di sini lebih dari 150 mm per jam,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam siaran pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BMKG sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (24/2/2021).

Dwikorita mengatakan hujan lebat hingga ekstrem akibat siklon tropis ini akan terjadi mulai malam hari nanti. Kondisi hujan ekstrem ini diprediksi akan berlangsung hingga Kamis (25/2) besok.

“Yang perlu diwaspadai dampak ini tidak terbatas terjadi di Jabodetabek saja, tetapi dampak ini hampir merata atau merata terutama di Banten, yaitu statusnya siaga banjir atau banjir bandang. Kemudian DKI Jakarta juga statusnya siaga mulai 25 Februari, mulai tanggal 25 Februari berarti besok, dan hujan lebat, hujan intensitas lebat dan ekstrem diprediksi akan mulai malam ini dan dini hari dan dapat secara menerus selama beberapa jam hingga besok malam,” ucapnya.

“Jadi saya ulangi, dampak ini dapat berupa hujan lebat hingga ekstrem yang mulai turun malam hari atau dini hari nanti pukul 00.00 WIB, dan berlanjut beberapa jam hingga besok pagi dan masih menerus siang, sore, dan sampai malam hari, sehingga yang dikhawatirkan adalah intensitas lebat dan ekstrem dan menerusnya dari dini hari sampai besok malam hari,” sambung Dwikorita.

Dwikorita mengatakan wilayah yang terdampak hujan lebat hingga ekstrem, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah. Masyarakat di wilayah tersebut diminta untuk waspada dengan potensi banjir.

“Yang terdampak tidak hanya DKI Jakarta, tetapi serempak ini Banten siaga banjir, DKI Jakarta siaga banjir, Jawa Barat siaga banjir, banjir bandang, Jawa Tengah siaga banjir, banjir bandang,” ujar Dwikorita.
Sumber Detik.com

Banjir di Kota Semarang, Ini Daerah-daerah yang Masih Tergenang Air

0

Semarang- Sejumlah titik di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga sore ini masih tergenang banjir. Namun ada juga beberapa titik banjir lain yang dilaporkan berangsur surut.

Data dari BPBD Kota Semarang, Rabu (24/2/) pukul 15.00 WIB, masih ada genangan banjir di Jalan Bubaan, Jalam Mataram, Jalan Kaligawe, Jalan Muktiharjo Lor, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Jalan Dong biru, Kelurahan Genuksari, Kelurahan Gebangsari, Kelurahan Trimulyo, Kelurahan Sawah Besar, Kelurahan Kaligawe, Kelurahan Tambakrejo, Jalan Gebanganom.

“Ketinggian sekitar 20-30 cm, yang dalam di Kaligawe 40 cm,” kata Sekretaris BPBD Kota Semarang, Winarsono, lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, dari pantauan pukul 15.00 WIB, di depan Mapolsek Semarang Utara banjir sudah kering. Kemudian akses ke Stasiun Tawang dan bundaran Bubakan masih tergenang banjir.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah titik di Kota Semarang pagi hingga siang tadi masih banjir setelah hujan lebat pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Imbas banjir kemarin kompleks kantor Gubernur Jateng sempat terendam dan saat ini Stasiun Tawang Semarang masih tergenang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pagi tadi sempat berkeliling untuk memastikan pompa-pompa air di Kota Semarang aktif. Termasuk pompa di Kota Lama Semarang.

“Masih terjadi beberapa genangan kayak di Kota Lama terus kemudian yang ada di sekitar bandara, kita coba cek pompanya hidup, alhamdulillah pompanya juga hidup maka kita minta untuk ditungguin.

Mudah-mudahan insyaallah kalau hari ini tidak ada hujan yang lebat, mudah-mudahan siang ini udah kering. Karena pompanya alhamdulillah jalan semuanya,” ujar Ganjar, pagi tadi.
Sumber Detik.com

Data & Fakta Usai Atletico Vs Chelsea: Modal Apik Dikantongi The Blues

0

Bukares– Laga Atletico Madrid vs Chelsea memberi modal berharga bagi The Blues, yang menang 1-0 di leg pertama babak 16 besar Liga Champions. Berikut data dan faktanya.

Chelsea mengalahkan Atletico di Arena Nationala, Bukares, Rumania, Rabu (24/2/2021) dini hari WIB. Anak asuh Thomas Tuchel menang 1-0, lewat gol Olivier Giroud di babak kedua.

Kemenangan itu membuat Chelsea berpeluang besar melaju ke perempatfinal. Sebab, Si Biru punya catatan apik usai menang di leg pertama.

Adapun Atletico justru sebaliknya. Anak asuh Diego Simeone kerap kesulitan saat kalah pada leg pertama.

Leg kedua sendiri akan menjadikan Chelsea sebagai tuan rumah, pada 18 Maret mendatang. Berikut data dan fakta usai laga Atletico vs Chelsea, yang dilansir dari situs resmi UEFA.

Atletico cuma punya satu tembakan di babak pertama. Catatan itu jadi yang paling rendah dilakukan Atletico dalam 45 menit pertandingan Liga Champions, sejak terakhir kali merasakannya di musim 2016/2017, saat menghadapi Real Madrid di semifinal.

Terakhir kali Giroud membuat gol di fase knock out Liga Champions terjadi pada musim 2014/2015, ketika masih berseragam Arsenal. Penyerang Prancis itu mencetaknya saat The Gunners menang 2-0 atas AS Monaco di leg kedua babak 16 besar.

Giroud mencetak 6 gol di Liga Champions musim ini, catatan terbaiknya di kompetisi tersebut. Giroud juga menjadi pemain Chelsea yang mampu melakukannya, sejak terakhir kali dilakukan Didier Drogba pada musim 2011/2012.

Chelsea tak pernah tersingkir dari Liga Champions, setelah memenangkan leg pertama di laga tandang. Catatannya, 12 kali Chelsea lolos dari 12 kesempatan.

Atletico selalu kandas di 7 kali pertandingan Liga Champions, ketika menelan kekalahan di laga kandang leg pertama.
Sumber Detik.com

Aturan Baru Pesangon Buruh Ketika di PHK, Begini Hitung-hitungannya

0

Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Namun, PP ini berpotensi berimbas pada jumlah pesangon yang diterima oleh buruh atau pegawai yang ter-PHK. Dalam PP ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.

Dalam pasal 36, disebutkan bahwa PHK dapat terjadi karena sejumlah alasan, seperti perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit.

Dalam pasal 40 ayat (1), ditegaskan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selanjutnya, pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut; masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, dan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Kemudian, di pasal 43 diatur bahwa dalam hal PHK terjadi karena alasan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan dapat membayar pesangon separuh dari ketentuan.

Tercantum bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

PP 35/2021 turut mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.
Sumber Okezone.com

Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan

0

Jakarta- Advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menimbulkan kerumunan orang mengabaikan protokol kesehatan.

Alamsyah menyatakan, jika lambaian tangan dan pembagian suvenir oleh Jokowi dari atas mobil mengundang kerumunan, semestinya Presiden Ketujuh RI itu juga diproses hukum.

“Kalau presiden melambaikan tangan dan terjadi kerumunan masyarakat maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq,” ujar Alamsyah kepada JPNN.com, Rabu (24/2).

Oleh karena itu Alamsyah mendesak polisi segera memeriksa Jokowi untuk kasus dugaan dan pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.

“Polri harus memanggil Jokowi untuk diperiksa (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan dan menimbukan kerumunan,” katanya. Alamsyah mengatakan, jika polisi ingin menegakkan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Apabila Polri mau menegakkan hukum seharusnya berdasarkan asas persamaan hak di hadapan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan protokol kesehatan harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Walakin, Alamsyah menyebut kerumunan yang timbul pada kunjungan kerja Jokowi di NTT justru bisa menjadi dasar pembebasan Habib Rizieq.

Sebab, menurutnya tidak ada perbedaan dalam kerumunan yang ditimbulkan Habib Rizieq maupun Presiden Jokowi.

“Ini adalah bukti kami nanti selaku kuasa hukum Habib Rizieq untuk meminta bebaskan Habib. Di mata hukum tiada perbedaan antara Habib Rizieq dengan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, NTT, Selasa (23/2). Berbagai video yang beredar memperlihatkan massa berkerumun mendekati Jokowi yang berada di dalam mobil.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kerumunan itu akibat spontanitas warga.

“Jadi sebenarnya itu melihat spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi.

Kebetulan mobil yang digunakan presiden atapnya dapat dibuka, sehingga presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker,” kata dia.

Mengenai aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir ke kerumunan massa, Bey mengeklaim hal itu juga spontanitas saja.

“Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker. Poinnya, presiden tetap mengingatkan warga tetap menaati protokol kesehatan,” kata Bey.
Sumber Jpnn.com

Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

0

JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000. Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Nah, untuk mengetahui apakah pekerja akan menerima atau tidak? Kemnaker merinci syarat penerima BLT tersebut.

Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2022), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah. Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, memiliki rekening bank aktif.
Sumber Okezone.com

Jika KLB Demokrat Sukses, Bagaimana Nasib Panggung Politik AHY?

0

Internal Partai Demokrat semakin panas. Pasalnya, sejumlah pendiri dan politikus Partai Demokrat semakin solid menggugat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .

Adapun upaya gugatan itu akan dibuat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelamatkan partai berlambang mercy itu. Lalu, bagaimana nasib panggung politik AHY jika KLB itu sukses dilaksanakan dan tujuannya berhasil?

“Jika diakui tentu panggung politik AHY makin kecil dan tak memiliki kendaraan politik secara mandiri,” ujar Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam, Rabu (24/2/2021).

Menurut Arif, membuat KLB tentu merupakan hal tidak begitu rumit. “Terlepas kemudian pesertanya bukan pemegang suara atau utusan pengurus di tingkat daerah. Yang menentukan selanjutnya adalah legalitas dari KLB tersebut apakah diakui Kemenkumham atau tidak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya AHY mengungkapkan isu upaya kudeta Partai Demokrat. AHY mengungkapkan gabungan pelaku gerakan upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat itu terdiri dari lima orang.

Adapun AHY sebelumnya juga pernah maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 bersama Sylviana Murni, namun perolehan suara mereka anjlok. Belakangan ini, AHY disebut-sebut masuk bursa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sumber Sindonews.com

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Sampai 26 Februari

0

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka kemarin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses situs Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menyebut pihaknya menyediakan waktu untuk pendaftaran gelombang 12 hingga Jumat 26 Februari 2020 mendatang.

Perlu kami jelaskan bahwa seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar. Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang. Jadi kalau ada kesulitan mengunggah KTP silakan dicoba lagi nanti agak malam atau besok hingga 26 Februari,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, penyebab kesulitan mereka mengunggah identitasnya tersebut karena tingginya minat masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

“Kami memantau tingginya minat masyarakat untuk mengikuti gelombang 12 Kartu Prakerja yang baru saja dibuka. Hal ini mungkin menyebabkan ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengunggah KTP,” kata dia.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 12 sebanyak 600.000 peserta dengan total target peserta tahun ini sebanyak 2,7 juta orang.

Anggaran Kartu Prakerja mencapai Rp10 triliun dengan nilai manfaat bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan), insentif pasca survei total Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei).
Sumber Okezone.com

Sri Mulyani Tarik Utang Rp165 Triliun, untuk Apa Lagi Bu?

0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembiayaan utang hingga akhir Januari 2021 mencapai Rp165,8 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pembiayaan utang ini naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama 2020 sebesar Rp68,2 triliun.

“Sampai 31 Januari 2021, pembiayaan utang Rp165,8 triliun, karena defisit Januari ini naik tajam dibandingkan Januari 2020 itu belum direvisi, makanya kalau dilihat issuance SBN masih rendah,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).

Kata dia, pembiayaan utang selama bulan lalu terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp169,7 triliun atau naik 135% dibandingkan Januari 2020. Penerbitan SBN ini sudah 14,1% dari target dalam APBN 2021 sebesar Rp1.207,3 triliun.

“Untuk pembiayaan investasi kita juga akan melakukannya secara hati-hati. Pencairan dari PMN akan dilakukan sekarang secara sangat terukur dan prudent dengan koordinasi dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan kementerian teknis,” bebernya.

Dia menambahkan, pinjaman minus Rp3,9 triliun sampai 31 Januari 2021. Sementara untuk pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, dan pembiayaan lainnya masih belum terealisasi sampai dengan akhir bulan kemarin.

“Pembiayaan anggaran kita akan terus disesuaikan, dikaitkan dengan adanya SILPA yang bisa kita manfaatkan, dan kita akan memanfaatkan pembiayaan lunak termasuk pembiayaan yang berasal dari Bank Indonesia sesuai dengan agreement SKB kita,” jelasnya
Sumber Okezone.com

Utang Indonesia Dekati Rp6.000 Triliun, Ini Jawaban Sri Mulyani

0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah pada tahun 2020 memang meningkat. Terutama dalam penanganan wabah virus Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan utang pemerintah ini dikarenakan pandemi covid-19 yang menghantam Indonesia dan dunia. Adapun, selama setahun utang pemerintah meningkat hingga 8%.

“Kenaikan utang publik dan pemerintah akibat counter cycle selama setahun utang kita meningkat 8%,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (23/2/2021).

Dia membandingkan utang Indonesia masih lebih baik dibandingkan pada negara di lainnya. Lantaran kenaikan utang pada negara lainnya meningkat hingga 20%. Sebagai perbandingan kenaikan utang Amerika Serikat menngkat 22,5% sedangkan Jepang meningkat 28%.

“Tingkat utang dan tambahan utang publik Indonesia terjaga dan menjadi salah satu yang terendah,” katanya.

Dia menambahkan pasar utang Indonesia memang belum sedalam negara maju. Lantaran Indonesia masuk sebagai negara berkembang yanh mana harus menjaga defisig fiskkalnya.

“Pasar utangnya belum sedalam negara maju. Kita enggak bisa membandingkannya karena kita harus menjaga fiskal kita untuk melihat secara teliti mana yang harus berdampak,” tandasnya.

Sebelumnya, Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir triwulan IV 2020 tercatat sebesar USD417,5 miliar atau Rp5.807,43 triliun (kurs Rp13.9100 per USD).

Rinciannya terdiri dari ULN sektor publik (Pemerintah dan Bank Sentral) sebesar USD209,2 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar USD208,3 miliar.
Sumber Okezone.com