Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img
Beranda blog Halaman 619

Beda Suara Rocky Gerung & Dokter Tirta soal Kerumunan Jokowi

0

Jakarta- Kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (23/2) lalu menjadi sorotan publik lantaran dianggap menciptakan kerumunan di tengah pandemi virus corona.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak warga berkerumun dan berdesakan mengelilingi mobil yang ditumpangi orang nomor satu di Indonesia tersebut. Momen itu pun lantas menuai beragam pendapat dari publik, ada mengkritik Jokowi tapi ada pula yang menganggap kerumunan terjadi spontan.

Seperti Rocky Gerung misalnya, pengamat politik itu menganggap tindakan Jokowi kala itu memancing kerumunan, usai presiden melempar benda-benda dari dalam mobil. Rocky menilai mestinya Jokowi tidak melakukan tindakan tersebut jika menganggap saat ini masih pandemi Covid-19.

“Kalau saya lihat tadi video itu, itu artinya memang presiden memancing kerumunan dengan melempar-lemparkan benda-benda dari dalam mobil yang disebut hadiah, kan itu artinya minta rakyat berkumpul, ‘ni gua punya hadiah’, kira kira begitu kan,” kata Rocky dikutip dari akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, Rocky menyebut, aksi Jokowi muncul dari sunroof mobil saat itu merupakan sebuah adegan yang dibuat dramatis tapi berakibat tragis. Hal itu, kata dia, lantaran masyarakat membandingkan dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab yang diperkarakan.

Rocky juga berpendapat Jokowi seharusnya bisa saja langsung mengakui kesalahan pada peristiwa itu, lalu kemudian membayar denda. Upaya itu menurut Rocky perlu dilakukan Jokowi guna meredam ocehan publik.

“Tanpa perlu istana kasih apology dulu, ‘oke saya buat kesalahan karena itu saya akan membayar denda Rp50 juta’ itu sebetulnya lebih beradab supaya kontroversi berhenti,” kata dia.

Berbeda dengan Rocky, Relawan Peduli Pencegahan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau lebih akrab disapa Dokter Tirta menilai sanksi kerumunan tak relevan bila diterapkan pada kasus kerumunan warga yang terjadi usai kedatangan Jokowi di NTT.

Tirta menilai kerumunan warga itu terjadi secara spontan, bukan datang karena ada undangan. Menurutnya, kumpulan orang itu muncul karena Jokowi merupakan tokoh yang berpotensi mengundang kerumunan di setiap aktivitas kerjanya.

“Jadi kembali untuk penerapan sanksi kerumunan menurut saya sudah tidak relevan untuk ditegakkan,” kata Tirta melalui video yang diunggah dari akun Instagram @dr.tirta, CNNIndonesia.com telah diberi izin untuk mengutipnya.

Tirta justru mengapresiasi Jokowi yang tetap mengimbau warga NTT untuk tetap memakai masker saat kerumunan terjadi. Namun ia meminta, agar insiden kerumunan itu dapat menjadi pelajaran bagi tim protokoler presiden untuk melakukan upaya pengawalan secara masif.

Terutama ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja di kemudian hari. “Semoga ke depannya istana lebih selektif dan protektif jika agenda pak presiden di lapangan, karena antusiasme warga yang sangat besar,” pungkas Tirta.

Tak hanya Rocky dan Tirta, sorotan kritik untuk Jokowi juga datang dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman. Ia menyindir dengan menyebut Jokowi hendak menguji kekebalan vaksin Covid-19 yang telah diterima beberapa waktu lalu.

Selain itu, Benny pun menilai insiden kerumunan itu terjadi karena Jokowi ingin menguji nyali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban menilai Jokwoi tak bersalah dalam kerumunan yang muncul saat kunjungan kerja tersebut.

Kesalahan, menurutnya, dilakukan oleh tim protokoler yang menyiapkan kedatangan Jokowi. Zubairi pun meminta momen itu menjadi evaluasi bagi para protokoler yang berada di tempat tersebut. Para protokoler, kata Zubairi, mestinya menyadari pesan Jokowi bahwa selain kebijakan, yang penting adalah implementasi.

Adapun buntut dari pecah suara publik itu lantaran sebuah momen yang terekam dalam rekaman video beredar di media sosial. Dalam video terlihat Jokowi tampak menggunakan mobil hitam. Warga mengelilingi mobil tersebut.

Kendaraan itu pun sempat terhenti di tengah jalan. Mantan Wali Kota Solo itu lantas membuka atap mobil. Ia keluar dari rooftop mobil dan melambaikan tangan ke arah warga.

Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Bey Machmudin menyebut kerumunan terjadi secara spontan karena warga antusias menyambut kedatangan Jokowi. Bey menuturkan saat dalam perjalanan, masyarakat sudah menunggu rombongan presiden di pinggir jalan.
Sumber CNNindonesia.com

Pengaruh SBY Masih Terlalu Kuat, Pengamat: Perlu Mikir Seribu Kali Kalau Mau Kudeta AHY

0

Jakarta- Mencuatnya upaya kudeta Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD (GPK PD) membuat Ketua Umum Partai Demokrat membuat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung.

Lewat video berdurasi 39 menit, SBY memberikan pengarahan kepada pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh daerah.

Pengamat Politik Adi Prayitno menyebutkan, terjadinya kudeta di dalam Partai Demokrat bakal berdampak besar terhadap kader.

“Pastinya, kalau kudeta terjadi pasti ada bersih-bersih loyalis SBY dan AHY. Namanya kudeta, pasti begitu,” kata Adi saat dihubungi, Rabu (24/2/2021) malam.

Kendati demikian, menurut dia usaha kudeta itu perlu dipikirkan secara matang. Pasalnya, untuk mengganti ketua umum saat ini terbilang sulit. Sebab masih ada peran Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang masih sangat kuat.

“Siapapun yang mau melakukan kudeta, kalau masih ada SBY perlu fikir ulang,” bebernya.

Ia menilai adanya isu kudeta justru membuat seluruh elemen Partai Demokrat lebih solid menyongsong perhelatan politik Pemilu 2024. Terlebih usaha kudeta itu gagal,maka setiap kader yang membelot dapat diketahui.

“SBY masih sangat powerfull pengaruhnya di Demokrat. Isu kudeta ini justru membuat Demokrat semakin solid dan menindak tegas siapa saja yang ingin membelot,” pungkasnya.
Sumber Sindonews.com

Potensi Hujan Ekstrem Malam Ini, DKI hingga Jateng Waspada Banjir!

0

Jakarta- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap adanya fenomena siklon tropis yang bisa berdampak pada hujan lebat hingga ekstrem di sejumlah wilayah di Indonesia. BMKG meminta masyarakat di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat waspada terkait potensi hujan ekstrem yang terjadi mulai malam ini hingga besok.

“Siklon tropis itu yang perlu diwaspadai karena dapat berdampak secara tidak langsung mengakibatkan intensitas hujan lebat hingga ekstrem, ekstrem di sini lebih dari 150 mm per jam,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam siaran pers yang disiarkan langsung di akun YouTube BMKG sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (24/2/2021).

Dwikorita mengatakan hujan lebat hingga ekstrem akibat siklon tropis ini akan terjadi mulai malam hari nanti. Kondisi hujan ekstrem ini diprediksi akan berlangsung hingga Kamis (25/2) besok.

“Yang perlu diwaspadai dampak ini tidak terbatas terjadi di Jabodetabek saja, tetapi dampak ini hampir merata atau merata terutama di Banten, yaitu statusnya siaga banjir atau banjir bandang. Kemudian DKI Jakarta juga statusnya siaga mulai 25 Februari, mulai tanggal 25 Februari berarti besok, dan hujan lebat, hujan intensitas lebat dan ekstrem diprediksi akan mulai malam ini dan dini hari dan dapat secara menerus selama beberapa jam hingga besok malam,” ucapnya.

“Jadi saya ulangi, dampak ini dapat berupa hujan lebat hingga ekstrem yang mulai turun malam hari atau dini hari nanti pukul 00.00 WIB, dan berlanjut beberapa jam hingga besok pagi dan masih menerus siang, sore, dan sampai malam hari, sehingga yang dikhawatirkan adalah intensitas lebat dan ekstrem dan menerusnya dari dini hari sampai besok malam hari,” sambung Dwikorita.

Dwikorita mengatakan wilayah yang terdampak hujan lebat hingga ekstrem, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah. Masyarakat di wilayah tersebut diminta untuk waspada dengan potensi banjir.

“Yang terdampak tidak hanya DKI Jakarta, tetapi serempak ini Banten siaga banjir, DKI Jakarta siaga banjir, Jawa Barat siaga banjir, banjir bandang, Jawa Tengah siaga banjir, banjir bandang,” ujar Dwikorita.
Sumber Detik.com

Banjir di Kota Semarang, Ini Daerah-daerah yang Masih Tergenang Air

0

Semarang- Sejumlah titik di Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga sore ini masih tergenang banjir. Namun ada juga beberapa titik banjir lain yang dilaporkan berangsur surut.

Data dari BPBD Kota Semarang, Rabu (24/2/) pukul 15.00 WIB, masih ada genangan banjir di Jalan Bubaan, Jalam Mataram, Jalan Kaligawe, Jalan Muktiharjo Lor, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Jalan Dong biru, Kelurahan Genuksari, Kelurahan Gebangsari, Kelurahan Trimulyo, Kelurahan Sawah Besar, Kelurahan Kaligawe, Kelurahan Tambakrejo, Jalan Gebanganom.

“Ketinggian sekitar 20-30 cm, yang dalam di Kaligawe 40 cm,” kata Sekretaris BPBD Kota Semarang, Winarsono, lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, dari pantauan pukul 15.00 WIB, di depan Mapolsek Semarang Utara banjir sudah kering. Kemudian akses ke Stasiun Tawang dan bundaran Bubakan masih tergenang banjir.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah titik di Kota Semarang pagi hingga siang tadi masih banjir setelah hujan lebat pada Selasa (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin. Imbas banjir kemarin kompleks kantor Gubernur Jateng sempat terendam dan saat ini Stasiun Tawang Semarang masih tergenang.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pagi tadi sempat berkeliling untuk memastikan pompa-pompa air di Kota Semarang aktif. Termasuk pompa di Kota Lama Semarang.

“Masih terjadi beberapa genangan kayak di Kota Lama terus kemudian yang ada di sekitar bandara, kita coba cek pompanya hidup, alhamdulillah pompanya juga hidup maka kita minta untuk ditungguin.

Mudah-mudahan insyaallah kalau hari ini tidak ada hujan yang lebat, mudah-mudahan siang ini udah kering. Karena pompanya alhamdulillah jalan semuanya,” ujar Ganjar, pagi tadi.
Sumber Detik.com

Data & Fakta Usai Atletico Vs Chelsea: Modal Apik Dikantongi The Blues

0

Bukares– Laga Atletico Madrid vs Chelsea memberi modal berharga bagi The Blues, yang menang 1-0 di leg pertama babak 16 besar Liga Champions. Berikut data dan faktanya.

Chelsea mengalahkan Atletico di Arena Nationala, Bukares, Rumania, Rabu (24/2/2021) dini hari WIB. Anak asuh Thomas Tuchel menang 1-0, lewat gol Olivier Giroud di babak kedua.

Kemenangan itu membuat Chelsea berpeluang besar melaju ke perempatfinal. Sebab, Si Biru punya catatan apik usai menang di leg pertama.

Adapun Atletico justru sebaliknya. Anak asuh Diego Simeone kerap kesulitan saat kalah pada leg pertama.

Leg kedua sendiri akan menjadikan Chelsea sebagai tuan rumah, pada 18 Maret mendatang. Berikut data dan fakta usai laga Atletico vs Chelsea, yang dilansir dari situs resmi UEFA.

Atletico cuma punya satu tembakan di babak pertama. Catatan itu jadi yang paling rendah dilakukan Atletico dalam 45 menit pertandingan Liga Champions, sejak terakhir kali merasakannya di musim 2016/2017, saat menghadapi Real Madrid di semifinal.

Terakhir kali Giroud membuat gol di fase knock out Liga Champions terjadi pada musim 2014/2015, ketika masih berseragam Arsenal. Penyerang Prancis itu mencetaknya saat The Gunners menang 2-0 atas AS Monaco di leg kedua babak 16 besar.

Giroud mencetak 6 gol di Liga Champions musim ini, catatan terbaiknya di kompetisi tersebut. Giroud juga menjadi pemain Chelsea yang mampu melakukannya, sejak terakhir kali dilakukan Didier Drogba pada musim 2011/2012.

Chelsea tak pernah tersingkir dari Liga Champions, setelah memenangkan leg pertama di laga tandang. Catatannya, 12 kali Chelsea lolos dari 12 kesempatan.

Atletico selalu kandas di 7 kali pertandingan Liga Champions, ketika menelan kekalahan di laga kandang leg pertama.
Sumber Detik.com

Aturan Baru Pesangon Buruh Ketika di PHK, Begini Hitung-hitungannya

0

Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Namun, PP ini berpotensi berimbas pada jumlah pesangon yang diterima oleh buruh atau pegawai yang ter-PHK. Dalam PP ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.

Dalam pasal 36, disebutkan bahwa PHK dapat terjadi karena sejumlah alasan, seperti perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit.

Dalam pasal 40 ayat (1), ditegaskan bahwa dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selanjutnya, pasal 40 ayat (2) mengatur bahwa uang pesangon diberikan dengan ketentuan sebagai berikut; masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, dan masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Kemudian, di pasal 43 diatur bahwa dalam hal PHK terjadi karena alasan efisiensi akibat mengalami kerugian, perusahaan dapat membayar pesangon separuh dari ketentuan.

Tercantum bahwa pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. Uang Pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

PP 35/2021 turut mengatur hal yang serupa berlaku apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun; perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit. Sisanya, pesangon dibayar penuh.
Sumber Okezone.com

Presiden Jokowi Timbulkan Kerumunan, Semestinya Habib Rizieq Dibebaskan

0

Jakarta- Advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab angkat bicara soal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menimbulkan kerumunan orang mengabaikan protokol kesehatan.

Alamsyah menyatakan, jika lambaian tangan dan pembagian suvenir oleh Jokowi dari atas mobil mengundang kerumunan, semestinya Presiden Ketujuh RI itu juga diproses hukum.

“Kalau presiden melambaikan tangan dan terjadi kerumunan masyarakat maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq,” ujar Alamsyah kepada JPNN.com, Rabu (24/2).

Oleh karena itu Alamsyah mendesak polisi segera memeriksa Jokowi untuk kasus dugaan dan pelanggaran protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan.

“Polri harus memanggil Jokowi untuk diperiksa (dugaan) pelanggaran protokol kesehatan dan menimbukan kerumunan,” katanya. Alamsyah mengatakan, jika polisi ingin menegakkan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Apabila Polri mau menegakkan hukum seharusnya berdasarkan asas persamaan hak di hadapan hukum, siapa pun yang melanggar peraturan protokol kesehatan harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Walakin, Alamsyah menyebut kerumunan yang timbul pada kunjungan kerja Jokowi di NTT justru bisa menjadi dasar pembebasan Habib Rizieq.

Sebab, menurutnya tidak ada perbedaan dalam kerumunan yang ditimbulkan Habib Rizieq maupun Presiden Jokowi.

“Ini adalah bukti kami nanti selaku kuasa hukum Habib Rizieq untuk meminta bebaskan Habib. Di mata hukum tiada perbedaan antara Habib Rizieq dengan Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Maumere, NTT, Selasa (23/2). Berbagai video yang beredar memperlihatkan massa berkerumun mendekati Jokowi yang berada di dalam mobil.

Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kerumunan itu akibat spontanitas warga.

“Jadi sebenarnya itu melihat spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere menyambut kedatangan Presiden Jokowi.

Kebetulan mobil yang digunakan presiden atapnya dapat dibuka, sehingga presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker,” kata dia.

Mengenai aksi Jokowi membagi-bagikan suvenir ke kerumunan massa, Bey mengeklaim hal itu juga spontanitas saja.

“Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker. Poinnya, presiden tetap mengingatkan warga tetap menaati protokol kesehatan,” kata Bey.
Sumber Jpnn.com

Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

0

JAKARTA- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mencairkan sisa dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT Subsidi Gaji sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Target penerimaan BLT gaji tahun 2020 sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000. Namun, hingga 31 Desember 2020, anggaran itu baru terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000 atau 98,81%. Artinya, dana sisa yang dikembalikan ke kas negara sebesar Rp352.992.000.000.

Nah, untuk mengetahui apakah pekerja akan menerima atau tidak? Kemnaker merinci syarat penerima BLT tersebut.

Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2022), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah. Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keenam, memiliki rekening bank aktif.
Sumber Okezone.com

Jika KLB Demokrat Sukses, Bagaimana Nasib Panggung Politik AHY?

0

Internal Partai Demokrat semakin panas. Pasalnya, sejumlah pendiri dan politikus Partai Demokrat semakin solid menggugat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .

Adapun upaya gugatan itu akan dibuat dalam penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelamatkan partai berlambang mercy itu. Lalu, bagaimana nasib panggung politik AHY jika KLB itu sukses dilaksanakan dan tujuannya berhasil?

“Jika diakui tentu panggung politik AHY makin kecil dan tak memiliki kendaraan politik secara mandiri,” ujar Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam, Rabu (24/2/2021).

Menurut Arif, membuat KLB tentu merupakan hal tidak begitu rumit. “Terlepas kemudian pesertanya bukan pemegang suara atau utusan pengurus di tingkat daerah. Yang menentukan selanjutnya adalah legalitas dari KLB tersebut apakah diakui Kemenkumham atau tidak,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya AHY mengungkapkan isu upaya kudeta Partai Demokrat. AHY mengungkapkan gabungan pelaku gerakan upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat itu terdiri dari lima orang.

Adapun AHY sebelumnya juga pernah maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 bersama Sylviana Murni, namun perolehan suara mereka anjlok. Belakangan ini, AHY disebut-sebut masuk bursa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sumber Sindonews.com

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Sampai 26 Februari

0

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka kemarin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses situs Kartu Prakerja.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menyebut pihaknya menyediakan waktu untuk pendaftaran gelombang 12 hingga Jumat 26 Februari 2020 mendatang.

Perlu kami jelaskan bahwa seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar. Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang. Jadi kalau ada kesulitan mengunggah KTP silakan dicoba lagi nanti agak malam atau besok hingga 26 Februari,” ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Dia menjelaskan, penyebab kesulitan mereka mengunggah identitasnya tersebut karena tingginya minat masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

“Kami memantau tingginya minat masyarakat untuk mengikuti gelombang 12 Kartu Prakerja yang baru saja dibuka. Hal ini mungkin menyebabkan ada masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengunggah KTP,” kata dia.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 12 sebanyak 600.000 peserta dengan total target peserta tahun ini sebanyak 2,7 juta orang.

Anggaran Kartu Prakerja mencapai Rp10 triliun dengan nilai manfaat bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan), insentif pasca survei total Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei).
Sumber Okezone.com