Neracanews | MEDAN – Orang tua pelaku dalam perkara tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa menyembunyikan mempergunakan senjata penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Undang – undang nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak mengeluhkan biaya yang dikeluarkan untuk membebaskan anaknya dari jeratan hukum, Jum’at (7/10/2022) pukul 14:00 Wib.
NUR menjelaskan kepada awak media bahwa beliau harus mengeluarkan uang 35 juta untuk menghentikan kasus yang dialami anaknya MFS (15) dan teman anaknya YA (15) yang diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Didalam pengumpulan uang 35 juta, NUR harus meminjam dari rentenir yang memiliki perjanjian apabila tidak dibayar dalam tempo yang ditentukan, maka NUR bisa dipidanakan, Kamis (6/10/2022).
Kekesalan NUR juga diarahkan kepada HER (orang yang mengurus kebebasan untuk anaknya), sebelumnya HER mengucapkan tidak perlu biaya untuk penangguhan anaknya, namun ucapan tersebut berubah.
“Saya nyerahkan duit sama pak Her di warung kopi, tapi setelah saya serahkan uang ini dia masuk ke Polsek, karena sebelumnya kata dia tidak pakai duit, tau – tau ternyata dia pulang dari Polsek cerita duit,” kesalnya.
Lebih lanjut NUR menceritakan bahwa HER meminta tambahan uang sebesar 5 juta, dari nilai sebelumnya 25 juta.
“Disuruh tambah 5 juta lagi dari awal nya 25 juta kami sodorkan sama si HER, tau – tau pulang dia dari Polsek penuhkan 30. Kami pikir pulang dari Polsek bisa kami angkat anak kami pulang ternyata apa pun gak ada,” sambungnya.
Uang tersebut diserahkan pada hari Kamis, namun HER berjanji urusannya akan diselesaikan pada hari Senin mendatang.
“Hari Senin lah siap urusan kita, Ju umpa lagi kita hari Senin,” katanya.
“Terus mau pergi ke kejaksaan, mana uang itu masukan sini, tambah lagi 5 juta, total 35 juta,” ungkap NUR meniru ucapan HER
Jaksa Penuntut Umum (RA) yang menangani perkara ini membantah terkait penerimaan uang sebesar 30 juta yang diberikan terhadapnya.
“Tidak ada saya terima uang, apalagi sebesar 30 juta,” ucap RA.
RA menanyakan kepada awak media apakah ada video penerimaan atau penyerahkan uang tersebut.
“Emangnya ada video orang menyerahkan uang kepada saya,” pintanya.
Diketahui bahwa RA juga tidak mengenal inisial HER dalam perkara yang ditanganinya.
“Maaf saya tidak kenal dengan nama itu,” tutupnya saat dihubungi via telepon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (7/10) via telepon dan via pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan resminya.(021)