Neracanews | Jakarta – Agar tak menjadi tumpang tindih kewenangan penanganan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, dibutuhkan sinergisitas antara setiap instansi terkait, khususnya TNI-Polri.
Pasalnya, TNI merupakan Institusi yang selalu dilibatkan untuk membantu Polri, dalam pengamanan setiap aksi demonstrasi yang belakangan berujung anarkis dan marak terjadi belakangan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh seorang Peserta Didik Sespimen Dikreg 62, Komisaris Polisi (Kompol) M. Agung Darmawan, dalam Naskah Karya Perseorangan (NKP) yang berjudul, “Optimalisasi Sinergitas Polri Dengan Institusi Terkait, Guna Penanganan Unjuk Rasa Anarkis Dalam Rangka Wujudkan Harkamtibmas”.
Kompol Agung menerangkan Optimalnya komunikasi koordinasi dan kolaborasi antara Polri dengan TNI, mampu mewujudkan dalam penanganan unjuk rasa yang berujung anarkis tersebut.
“Sehingga, dalam pelaksanaan penanganan unjuk rasa, dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 itu menuturkan, peningkatan sinergitas antar kedua intansi yang dapat dilakukan oleh kedua Isntitusi diatas tetap solid, baik melalui kegiatan formal maupun non formal.
“Ini, guna, meningkatkan harmonisasi kerjasama koordinasi antara kedua instansi,” terang Kompol Agung, yang pernah berdinas pada misi PBB Unamid di Darfur Sudan pada tahun 2016-2017 itu.
Optimalnya kerjasama antara Polri dengan TNI dalam penanganan unjuk rasa anarkis sebut Kompol Agung, didukung oleh peraturan-peraturan.
Salah satu peraturan yang mendukung dalam perbantuan TNI kepada Polri baik itu, telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Bahkan, perbantuan TNI kepada Polri dan undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, khususnya Pasal 10 tentang perbantuan TNI kepada Polri,” tegas Kompol Agung, yang saat ini tengah berdinas, sebagai Kaurmin Bagian Perdamaian dan Kemanusiaan Biromisinter Hubinter Polri tersebut.
“Untuk itu guna meningkatkan kolaborasi dengan TNI diperlukan pemahaman dan pendalaman peraturan-peraturan tersebut agar dalam pelaksanaan kegiatan bersama tidak ada tumpang tindih kewenangan,”timpalnya.
Kendati demikian, Kapolda up Karo SDM diusulkan merekomendasikan pelatihan negosiator para personel pengamanan unjuk rasa.
“Agar, kiranya berkoordinasi dengan TNI agar adanya kesepahaman dalam meredam unjuk rasa anarkis yang efektif,” tandasnya.
Selain itu pelatihan negosiator, para personil pengamana juga, dibekali dengan materi yang sifatnya entertainment seperti, menyanyi, stand up komedi, sulap dan sebagainya.
Hal ini dilakukan, untuk membangun hubungan emosional dengan para pengunjuk rasa sehingga mudah untuk dikendalikan.
“Mengusulkan kepada Kapolda agar dapat menggagas adanya penandatanganan Fakta Integritas dari masing-masing instansi untuk mendukung terlaksananya sistem perbantuan TNI terhadap Polri yang senantiasa harus dilaksanakan secara proporsional dan prosedural,” tutupnya.(021)