Kamis, Maret 12, 2026
spot_img

Oknum Penyidik Polsek Sunggal Diduga Rekayasa Barang Bukti Tersangka

Medan – Oknum penyidik Polsek Sunggal diduga kuat merekayasa berat barang bukti (BB) narkoba jengis sabu milik Anto. Pasalnya, sejak Anto ditangkap pada tanggal 26 Desember 2024, penyidik yang tangani perkara Anto tidak beritahu berapa berat BB Anto saat ditangkap.

“BB nya satu klip kecil,” ujar Aiptu Masper Sirait, awal Maret 2025. Digali lebih dalam berapa berat’nya, Masper minta awak media konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

Alih-alih Budiman mau menjawab, ketika ditemui malah menghindar dari pertanyaan.

Mirisnya lagi, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan pun terkesan menutupi kesalahan anggota nya.

Ditemui Senin (3/3/2025) siang di ruang kantornya, Tommy nyebut BB Anto 1,27 gram. Tentu Edi, abang ipar Anto tidak terima atas penjelasan Tommy.

“Tak benar itu pak. Adik saya hanya beli Rp. 250 ribu dari Reza. Beratnya 0,45 gram ditimbang Reza. Tanya ke penjual sabu dimana pun, uang Rp 250 ribu dapat berapa?,” kata Edi meradang.

“Nanti kita kan cek dulu. Hari Kamis kita ketemu lagi,” tutup Tommy.

Dua hari kemudian, Anto yang ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan malah di boyong penyidik ke Rutan Labuhan Deli. Tentu tindakan tersebut membuat kaget keluarga Anto.

“Mereka sepertinya sengaja dan buru-buru melimpahkan ke Kejaksaan agar pertemuan Kamis, Anto tidak bisa dihadirkan,” tuding Edi.

Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Miranda yang tangani kasus Anto mengatakan bahwa pihak penyidik menyerahkan BB Sabu milik Anto seberat 1, 54 gram.

Ketika pertemuan pada hari Kamis (6/3/2025), lagi-lagi Tommy tidak bisa dengan jelas menyebut berapa sebenarnya berat BB milik Anto. Tommy bahkan berkilah, pengiriman Anto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Merasa ada Kejanggalan pada berat BB sabu Anto sedemikian, keluarga Anto pun mengadukan ke Wassidik (Pengawasan dan Penyidikan) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Pada pertemuan dengan petugas Wassidik, Edi tegas mengatakan bahwa berat BB Anto hanya 0,45 gram.

“Adik saya berani bersumpah kan kena Azab dia dan ibunya jika bohong. Nah, apakah Polisi yang bilang berat BB Anto lebih dari 1 gram mau bersumpah kan kena Azab anak dan keluarganya jika tidak memberikan keterangan tidak benar,” pungkas Edi, Rabu (12/3/2025) malam. Bersambung.
(As/Kmsan/Ril/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

PMI Medan dan Palang Merah Amerika Paparkan Program Ketahanan Panas kepada Pemko Medan

Medan - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Medan bersama perwakilan Palang Merah Amerika beraudiensi dengan Pemko Medan, Kamis (12/3/2026). Rombongan diterima Wakil Wali Kota...

Sumut Kembangkan Satu Data Tunggal Bencana

MEDAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut mengembangkan satu data tunggal kebencanaan melalui portal...

Dewan Pendidikan Taput Dilantik, Diharapkan Dorong Kemajuan Pendidikan dan Pembentukan Karakter

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, melantik anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Taput dalam acara yang berlangsung di SMP Negeri...

Wabup Taput Buka Forum RKPD 2027 Fokus pada Akselerasi Ekonomi dan Kualitas SDM

Taput (Neracanews) - Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Deni Parlindungan Lumbantoruan, didampingi Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, membuka secara resmi Forum Lintas Perangkat...

NCW Terima Balasan Klarifikasi Imigrasi Soal 10 WNA, Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Bekasi – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menyatakan telah menerima balasan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang terkait permohonan...