Jumat, November 21, 2025
spot_img

Oknum Penyidik Polsek Sunggal Diduga Rekayasa Barang Bukti Tersangka

Medan – Oknum penyidik Polsek Sunggal diduga kuat merekayasa berat barang bukti (BB) narkoba jengis sabu milik Anto. Pasalnya, sejak Anto ditangkap pada tanggal 26 Desember 2024, penyidik yang tangani perkara Anto tidak beritahu berapa berat BB Anto saat ditangkap.

“BB nya satu klip kecil,” ujar Aiptu Masper Sirait, awal Maret 2025. Digali lebih dalam berapa berat’nya, Masper minta awak media konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.

Alih-alih Budiman mau menjawab, ketika ditemui malah menghindar dari pertanyaan.

Mirisnya lagi, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan pun terkesan menutupi kesalahan anggota nya.

Ditemui Senin (3/3/2025) siang di ruang kantornya, Tommy nyebut BB Anto 1,27 gram. Tentu Edi, abang ipar Anto tidak terima atas penjelasan Tommy.

“Tak benar itu pak. Adik saya hanya beli Rp. 250 ribu dari Reza. Beratnya 0,45 gram ditimbang Reza. Tanya ke penjual sabu dimana pun, uang Rp 250 ribu dapat berapa?,” kata Edi meradang.

“Nanti kita kan cek dulu. Hari Kamis kita ketemu lagi,” tutup Tommy.

Dua hari kemudian, Anto yang ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan malah di boyong penyidik ke Rutan Labuhan Deli. Tentu tindakan tersebut membuat kaget keluarga Anto.

“Mereka sepertinya sengaja dan buru-buru melimpahkan ke Kejaksaan agar pertemuan Kamis, Anto tidak bisa dihadirkan,” tuding Edi.

Sementara itu, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Miranda yang tangani kasus Anto mengatakan bahwa pihak penyidik menyerahkan BB Sabu milik Anto seberat 1, 54 gram.

Ketika pertemuan pada hari Kamis (6/3/2025), lagi-lagi Tommy tidak bisa dengan jelas menyebut berapa sebenarnya berat BB milik Anto. Tommy bahkan berkilah, pengiriman Anto sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Merasa ada Kejanggalan pada berat BB sabu Anto sedemikian, keluarga Anto pun mengadukan ke Wassidik (Pengawasan dan Penyidikan) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Pada pertemuan dengan petugas Wassidik, Edi tegas mengatakan bahwa berat BB Anto hanya 0,45 gram.

“Adik saya berani bersumpah kan kena Azab dia dan ibunya jika bohong. Nah, apakah Polisi yang bilang berat BB Anto lebih dari 1 gram mau bersumpah kan kena Azab anak dan keluarganya jika tidak memberikan keterangan tidak benar,” pungkas Edi, Rabu (12/3/2025) malam. Bersambung.
(As/Kmsan/Ril/Red)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tekankan Pentingnya Pembentukan Generasi 4B, Orasi Wabup Taput Pada Acara Wisuda Akademi Pariwisata ULCLA

Taput | (Neracanews)- ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara, Deni Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda Ahli Madya (Diploma III) Perhotelan Angkatan ke-4 sekaligus Dies...

Program Makanan Bergizi Gratis Dikesampingkan di SMPN 2 Tigapanah

Program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Makanan Bergizi Gratis (MBG), disinyalir dianggap remeh oleh pihak SMP Negeri 2 Tigapanah. Indikasi ini terlihat jelas di lingkungan...

Wali Kota Mahyaruddin Dorong PWI Jadi Garda Terdepan Informasi Publik

Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungbalai dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan dan...

Pemprov Sumut Genjot KUR untuk UMKM, Realisasi Sudah Capai Rp13,4 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan perbankan terus menggenjot penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Wakil Bupati Tinjau Seleksi Kelas Unggulan di SMPN 3 Tarutung

Tapanuli Utara | (Neracanews) – Wakil Bupati Tapanuli Utara, Dr. Deni Lumbantoruan, M.Eng., bersama Sekretaris Dinas Pendidikan, Betty Sitorus, mengunjungi SMP Negeri 3 Tarutung...