Neracanews | Deli Serdang – Aktifitas Penambangan Galian C terduga ilegal yang merusak lingkungan terkesan bebas beroperasi secara besar-besaran di Kec. pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Terlihat dilokasi, dua unit excavator “Beko“ dan belasan mobil Truck pengangkut tanah sedang bekerja merusaki alam di Dusun lV Desa Durin Tonggal Kec, Pancur Batu Tersebut.
Selain itu, akibat aktifitas penambang Galian c tersebut, aliran sungai Lau Baburah yang dahulu menurut warga sekita sangat bersih kini berubah menjadi berwarna Coklat dan berlumpur.
Celakanya, aktifitas Galian C tersebut terduga tak mengantongi ijin pertambangan dari pemerintah terkait, hal itupun dibenarkan oleh Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi, yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (24/03/2023) siang, membenarkan Galian C di Dusun IV, Desa Durian Tonggal ilegal.
“Kita pastikan aktivitas Galian C di Dusun IV, Desa Durin Tonggal yang berbatasan dengan Kec. Namorambe itu tidak memiliki izin. Kami sudah beberapa kali turun ke lokasi tapi tidak pernah bertemu dengan pengusahanya,” ujar Camat Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi.
Menurut Dewi, pihak pengusaha Galian C ilegal itu juga kerap berbohong kepada tim yang turun ke lokasi. “Setiap tim kami turun ke lapangan, pihak pengusaha selalu bilang kalau lokasi Galian C ilegal itu berada di wilayah Kec. Namorambe,” kata camat.
Tapi, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang, SSTP, MSi, tak kehabisan akal. “Kita kemudian melakukan operasi gabungan bersama Kec. Namorambe dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang. Namun pengusaha Galian C ilegal itu tidak berada di lokasi dan aktivitas juga berhenti kala itu. Kami gak tau siapa yang bikin dan kenapa bisa begitu,” ungkap Dewi.
“Yang jelas dan pastinya Galian C di Dusun IV, Desa Durin Tonggal itu tidak memiliki izin,” tandas Dewi.
Sementara itu Kanit Tipitsus Polrestabes Medan IPTU Randy Anugra yang di konfirmasi melalui pesan watsapnya pada Jumat siang terkait aktifitas Galian C tersebut mengatakan “Terima kasih infonya ya om. Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu izin“ Tulisnya Singkat.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara H.Edy Rahmayadi yang di wawancara wartawan terkait aktifitas galian c ilegal beberapa waktu lalu menegaskan, Jika itu Ilegal Harus tutup“Tegas Mantan Pangkostrad Itu.(021)