NCW Soroti Dugaan Nepotisme, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan dalam Mutasi Eselon II Pemkot Bekasi

Bekasi — Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman P. Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa mutasi 19 pejabat eselon II yang dilantik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu (3/9/2025) diduga sarat dengan pelanggaran hukum serius, mulai dari nepotisme, gratifikasi, hingga upaya penghambatan proses hukum.

Klaim mutasi demi “peningkatan kinerja” dinilai sebagai kedok belaka. Fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan yang tidak logis, serta proses yang terkesan dipaksakan.

*Nepotisme Terang-Benderang*
Pertanyaan yang muncul: mutasi ini untuk meningkatkan kinerja atau justru untuk meningkatkan jabatan keluarga?

Dari 19 pejabat yang dimutasi, dua di antaranya adalah kerabat dekat Wali Kota Tri Adhianto:
1. *drh. S*, diduga adik kandung Wali Kota, seorang dengan title dokter hewan, diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Jabatan ini secara logika birokrasi idealnya diisi oleh pejabat dengan latar belakang kesehatan masyarakat/medis manusia, bukan veteriner.
2. Saudara *S*, diduga juga adik ipar Wali Kota, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pasar dan gagal menyelesaikan sengketa Pasar Keranji, kini justru dilantik menjadi Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) — posisi strategis yang mengelola keuangan daerah.

Penempatan kerabat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar:
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, khususnya Pasal 5 huruf (n).
– Pasal 27 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
– Prinsip Merit Sistem dalam manajemen ASN.

*Proteksi terhadap Pejabat Bermasalah*
Yang lebih mencengangkan, Saudara *Y*, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang pada 28 Agustus 2025 lalu telah dimintai klarifikasi oleh NCW terkait dugaan korupsi di TPA Sumur Batu, justru dipromosikan menjadi Kepala BPKAD.

Alih-alih diperiksa secara transparan, pejabat yang sedang disorot publik malah diberikan jabatan yang lebih sensitif. Langkah ini tidak logis dan patut diduga sebagai upaya melindungi pejabat bermasalah, serta berpotensi menghambat proses penyelidikan dugaan korupsi.

Kejanggalan Lain dalam Mutasi
– Beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keahliannya.
– Jabatan vital seperti Direktur RSUD Kota Bekasi justru dibiarkan kosong.
– Proses mutasi terkesan terburu-buru, dipaksakan, dan tanpa transparansi mekanisme seleksi.

Dengan fakta-fakta ini, klaim bahwa mutasi dilakukan untuk peningkatan kinerja menjadi tidak masuk akal. Justru semakin kuat dugaan adanya kepentingan politik, gratifikasi jabatan, dan praktik jual-beli jabatan.

Sikap Tegas NCW
1. Mendesak Wali Kota Bekasi untuk secara terbuka mempertanggungjawabkan kebijakan mutasi.
2. Mendesak KASN, KPK RI, dan Kemendagri segera turun tangan menyelidiki indikasi nepotisme, jual-beli jabatan, serta gratifikasi.
3. Mendorong masyarakat dan ASN untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik transaksional.

Penegasan
Mutasi pejabat memang hak prerogatif kepala daerah. Namun jika digunakan untuk memperkuat kekuasaan keluarga, melanggengkan kepentingan politik, atau melindungi pejabat bermasalah, maka itu jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.

“Klaim peningkatan kinerja adalah absurd. Yang terjadi justru pengistimewaan keluarga dan upaya melindungi pejabat yang diduga korupsi. Ini adalah bentuk perampokan terhadap hak publik atas pemerintahan yang bersih dan profesional,” tegas Herman P. Simaremare, S.Pd., Ketua NCW DPD Bekasi Raya.

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...