NCW Soroti Dugaan Nepotisme, Gratifikasi, dan Konflik Kepentingan dalam Mutasi Eselon II Pemkot Bekasi

Bekasi — Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman P. Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa mutasi 19 pejabat eselon II yang dilantik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu (3/9/2025) diduga sarat dengan pelanggaran hukum serius, mulai dari nepotisme, gratifikasi, hingga upaya penghambatan proses hukum.

Klaim mutasi demi “peningkatan kinerja” dinilai sebagai kedok belaka. Fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan, kebijakan yang tidak logis, serta proses yang terkesan dipaksakan.

*Nepotisme Terang-Benderang*
Pertanyaan yang muncul: mutasi ini untuk meningkatkan kinerja atau justru untuk meningkatkan jabatan keluarga?

Dari 19 pejabat yang dimutasi, dua di antaranya adalah kerabat dekat Wali Kota Tri Adhianto:
1. *drh. S*, diduga adik kandung Wali Kota, seorang dengan title dokter hewan, diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Jabatan ini secara logika birokrasi idealnya diisi oleh pejabat dengan latar belakang kesehatan masyarakat/medis manusia, bukan veteriner.
2. Saudara *S*, diduga juga adik ipar Wali Kota, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pasar dan gagal menyelesaikan sengketa Pasar Keranji, kini justru dilantik menjadi Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) — posisi strategis yang mengelola keuangan daerah.

Penempatan kerabat dalam jabatan strategis berpotensi melanggar:
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, khususnya Pasal 5 huruf (n).
– Pasal 27 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
– Prinsip Merit Sistem dalam manajemen ASN.

*Proteksi terhadap Pejabat Bermasalah*
Yang lebih mencengangkan, Saudara *Y*, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang pada 28 Agustus 2025 lalu telah dimintai klarifikasi oleh NCW terkait dugaan korupsi di TPA Sumur Batu, justru dipromosikan menjadi Kepala BPKAD.

Alih-alih diperiksa secara transparan, pejabat yang sedang disorot publik malah diberikan jabatan yang lebih sensitif. Langkah ini tidak logis dan patut diduga sebagai upaya melindungi pejabat bermasalah, serta berpotensi menghambat proses penyelidikan dugaan korupsi.

Kejanggalan Lain dalam Mutasi
– Beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keahliannya.
– Jabatan vital seperti Direktur RSUD Kota Bekasi justru dibiarkan kosong.
– Proses mutasi terkesan terburu-buru, dipaksakan, dan tanpa transparansi mekanisme seleksi.

Dengan fakta-fakta ini, klaim bahwa mutasi dilakukan untuk peningkatan kinerja menjadi tidak masuk akal. Justru semakin kuat dugaan adanya kepentingan politik, gratifikasi jabatan, dan praktik jual-beli jabatan.

Sikap Tegas NCW
1. Mendesak Wali Kota Bekasi untuk secara terbuka mempertanggungjawabkan kebijakan mutasi.
2. Mendesak KASN, KPK RI, dan Kemendagri segera turun tangan menyelidiki indikasi nepotisme, jual-beli jabatan, serta gratifikasi.
3. Mendorong masyarakat dan ASN untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik transaksional.

Penegasan
Mutasi pejabat memang hak prerogatif kepala daerah. Namun jika digunakan untuk memperkuat kekuasaan keluarga, melanggengkan kepentingan politik, atau melindungi pejabat bermasalah, maka itu jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum.

“Klaim peningkatan kinerja adalah absurd. Yang terjadi justru pengistimewaan keluarga dan upaya melindungi pejabat yang diduga korupsi. Ini adalah bentuk perampokan terhadap hak publik atas pemerintahan yang bersih dan profesional,” tegas Herman P. Simaremare, S.Pd., Ketua NCW DPD Bekasi Raya.

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...