Kamis, Desember 11, 2025
spot_img

NCW DPD Bekasi Raya Menanggapi Somasi dan Rencana Gugatan KONI Kota Bekasi

NCW DPD Bekasi Raya resmi menanggapi surat somasi dan rencana gugatan perdata yang dilayangkan KONI Kota Bekasi terkait tuduhan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 25 miliar.

Sebagai lembaga penggiat anti-korupsi yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, NCW menyampaikan informasi ini kepada publik agar tidak menimbulkan simpang siur. Saat ini, tim hukum NCW sedang menyiapkan jawaban resmi sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan NCW senantiasa berbasis pada data dan laporan masyarakat.
“NCW tidak akan berhenti mengawal dana rakyat. Somasi atau gugatan justru menjadi peluang untuk membuka semua data secara transparan. Kami berdiri di sisi kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok,” tegas Herman.

Koordinator Bidang Hukum NCW DPD Bekasi Raya, Adv Antoni S.H., M.H.,CRA., CTA., CIL.,CLI., CPM., CPArb yang juga ketua BPPH PP MPC Kota bekasi juga menjabat selaku sekretaris jendral Kongres Advokat Indonesia menilai langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya adalah kurang tepat
“Kami menilai langkah hukum yang diambil KONI dengan membuat somasi kepada NCW Bekasi Raya adalah kurang tepat, karena NCW adalah lembaga swadaya Masyarakat yang memiliki salah satu fungsinya adalah sebagai lembaga kontrol Pemerintah khususnya pemerintahan kota bekasi. . Tentunya selaku kuasa hukum akan terus mempertahankan dan membela hak hak NCW selaku lembaga kontrol Pemerintah”

NCW menekankan bahwa keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 2,4 miliar memang bukan serta-merta dapat dikategorikan korupsi. Namun, mekanisme penggunaannya tetap harus dijelaskan secara terbuka. Untuk menghindari polemik berkepanjangan, NCW mendorong dilakukannya audit independen oleh lembaga kredibel yang hasilnya diumumkan kepada publik.

Sebagai lembaga kontrol sosial, NCW menegaskan komitmennya untuk tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, solutif, dan sesuai hukum. Tujuannya jelas: mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pengelolaan dana publik yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Pemkab Asahan Perkuat Peran Kader Posyandu untuk Layanan Dasar Terintegrasi

Kisaran, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong peningkatan kualitas layanan Posyandu melalui penguatan kapasitas kader dalam mendukung pelayanan dasar yang lebih...

Pemkab Asahan Gelar Rakor Lintas Sektoral Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru dan Operasi Lilin 2025

Asahan, 10 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan daerah menghadapi perayaan Natal dan...

Forkopimda Humbang Hasundutan Sepakat Perpanjang Status Keadaan Darurat Bencana.

Dolok Sanggul (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Forkopimda sepakat memperpanjang masa status keadaan darurat bencana di kabupaten tersebut. Keputusan ini diambil dalam...

36 Wartawan Ikuti UKW Angkatan 74, Pemkab Taput Dorong Profesionalisme di Tengah Pemulihan Bencana

Tarutung (Neracanews) – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 74 Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan...

Perayaan Natal IAKN Tarutung: Sebagai Alat Pemulihan Bagi Masyarakat Pasca Bencana Tapanuli

Sipoholon (Neracanews) – Dalam suasana berempati pasca bencana melanda Tapanuli, perayaan Natal keluarga besar Civitas Akademika Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung tidak hanya...