Modus Buka Lokasi Wisata, Seorang Pengusaha Berinisial I Diduga Tebang dan Gunakan Kayu Bakau Untuk Kepentingan Usaha Pribadi

Neracanews | Deli Serdang – Hutan mangrove (bakau) adalah tipe hutan yang khas terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.

Banyak bencana dan kerugian yang terjadi akibat rusak/hilangnya hutan bakau, seperti: abrasi pantai, intrusi air laut, banjir, hancurnya pemukiman penduduk diterpa badai laut, hilangnya sumber perikanan alami, hilangnya kemampuan dalam meredam emisi gas rumah kaca.

Namun, begitupun gencarnya Pemprov Sumut merangkul masyarakat untuk menanam dan melestarikan Hutan Mangrove, tak khayal banyak juga para pengusaha tak bertanggung jawab yang sesuka hati menebang kayu kayu bakau untuk meraup keuntungan pribadi.

Dusun Paluh Merbau Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Seituan Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi lokasi hutan mangrove.

Namun, di lokasi tersebut di temukan penebangan kayu kayu bakau yang diduga di lakukan oleh salah satu pengusaha wisata yang ada di Kecamatan Percut Seituan, Minggu (12/1)

Menurut Kirman (51) yang merupakan warga sekitar, kayu tersebut sengaja di tebang oleh pengusaha berinisial I untuk di buat lokasi wisata.

” Itu di tebanginya bang, trus lihat lah jembatan dekat hutan mangrove itu di buatnya dari kayu bakau, kan gak boleh di tebang kalau untuk kepentingan pribadi bang”, ucap Kirman.

Abang tanya lah sama orang kampung sini, saya bang yang nanam mangrove ini, pas di lokasi yang di tebang si I itu”, kesalnya

Masih kata Kirman, ” Kalau kita lihat bang, ke depan pasti akan ada penebangan selanjutnya setelah melewati jembatan itu, kan gak mungkin di ujung jembatan langsung hutan”, tambahnya.

Di lain sisi, Ka UPT KPH I Provsu, Fuji menjelaskan lewat pesan whatsapp bahwa pihak KPH I akan lakukan pengecekan informasi terkait penebangan kayu bakau tersebut.

” Terima kasih atas informasinya mas, InsyaAllah Selasa (14/2) kita akan lakukan pengecekan langsung ke lokasi yang di maksud”, ucapnya

“Jika benar adanya informasi terkait penebangan hutan untuk kepentingan pribadi, maka kita akan tindak tegas pelaku sesuai Pasal 50 huruf a, b, c jo Pasal 78 ayat 1 dan 2 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”, tutup Fuji.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Tim LINGKABER Polres Karo Sisir Titik Rawan, Antisipasi Kejahatan dan Balap Liar

Karo – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian...

“Sandiwara”, Kadisnaker Sumut dalam Kasus Buruh

Medan - Pengacara kondang Kota Medan Herdin Lase, S.H., bersama rekanya Fatiwanolo Zega, SH., Leo Hidayat Gea, S.H, Nofaomasi Laia, S.H., merupakan perwakilan buruh...

Sensus Ekonomi 2026 Momentum Perbaikan Data Sosial, Zakiyuddin Harahap Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data

Wakil Walikota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi momentum krusial untuk membenahi akurasi data kemiskinan di Kota Medan....

Rico Waas Tinjau Banjir di Medan Selayang, Siapkan Solusi Penanganan Drainase

Keluhan warga terkait banjir yang kerap merendam Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat respons cepat dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu...

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas resmi membuka gelaran Open Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan tahun 2026, bertempat di GOR Kebun...