Binjai – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl.MT.Haryono Perumahan Syalica II, Kecamatan Binjai Utara, berhasil diungkap Polres Binjai.
Pelaku curat yang berhasil ditangkap ini berinisial SM berprofesi bekerja sebagai (asisten rumah tangga) warga Dsn IV Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Pada hari Sabtu (27/08/2022) telah terjadi pencurian dirumah pelapor berinisial LD, Awal mula kejadian sekitar pukul 07.20 wib korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah bersama dengan dua anaknya yang lain, sementara Hp di tinggal diatas tempat tidur yang berada di dalam kamar,” ucap Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi
Kemudian, lanjutnya mengatakan, sekitar pukul 08.10 wib korban kembali kerumahnya dan melihat terlapor sudah tidak ada lagi dirumah, dan korban masuk kedalam kamar ternyata Handphone (HP) miliknya sudah tidak ada lagi, ada dua buah Hp korban yang dibawa kabur pelaku bermerek masing masing Samsung Galaxy A72 warna hitam dan Vivo P21.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 dan melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/741/VII/2022/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian Permana, memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba beserta anggota opsnal unit Pidum untuk melaksanakan Lidik dan penangkapan pelaku.
“Pelaku ditangkap di Dsn IV Desa suka damai timur Kecamatan Hina, Kabupaten Langkat bersama barang bukti berupa 1 unit Hp Android merek Samsung Galaxy A72 warna hitam, 1 unit Hp merek Vivo P21 warna hitam dan uang tunai Rp. 775.000. rupiah,” ungkapnya
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : S.Turnip