Menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 terkait kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan surat untuk meneruskan surat edaran Kemenkes RI dengan nomor : 18.12/440.441/1625/VI/2025.
Demikian pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Sergai dr. Yohnly Boelian Dachban melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ingan Malem Tarigan di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Jumat (4/7/2025).
Ingan menyampaikan bahwa Covid-19 menunjukkan peningkatan di beberapa Negara kawasan Asia seperti di Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura. Akan tetapi, katanya lagi, transmisi penularannya masih relatif rendah dan angka kematiannya juga rendah.
“ Melalui surat Kepala Dinas Kesehatan yang diteruskan ke rumah sakit dan Puskesmas se-Sergai serta tempat fasilitas kesehatan, bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 maupun penyakit potensial lainnya,” kata Ingan.
Ia juga menjelaskan bahwa status pandemi saat ini sudah tidak ada (dicabut), yang artinya hanya endemis (sama dengan kasus penyakit lainnya seperti endemis demam berdarah/malaria). Hingga minggu ke-21tahun 2025, berdasarkan laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respond an Sentinel ILI (Influenza Like IIIness) SARI (Severe Acute Respiratory Infection) belum ada kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Sergai.
“Meskipun situasi saat ini masih terkendali, untuk mengantisipasinya kewaspadaan harus tetap ditingkatkan demi mencegah terulangnya kasus seperti pada masa-masa sebelumnya,” terang Ingan.
Dinas Kesehatan juga mengimbau seluruh stakeholder untuk melakukan beberapa langkah, antara lain; memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19. Kemudian memperkuat kewaspadaan, meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit, memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya fasilitas kesehatan untuk menyiapkan penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudian penyelidikan epidemiologi (PE) serta meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 dimasyarakat dengan menerapkan protocol kesehatan, katanya.
“ Tak hanya melakukan beberapa langkah, Dinas Kesehatan juga kerap melakukan koordinasi yang solid ke tingkat provinsi hingga ke pusat. Harapannya adalah potensi peningkatan kasus dapat dicegah sedini mungkin tanpa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat,” pungkas Ingan. (As)