LKBH DPD Ampi Kota Medan Buka Posko Bantuan Hukum Korban Gagal Ginjal Akut Anak

Medan – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) DPD Ampi Kota Medan membuka posko bantuan hukum terhadap korban gagal Ginjal Akut anak dan korporasi penyalur bahan baku obat yang menjadi korban. Advokasi tersebut guna mempertahankan hak hukumnya untuk mencari keadilan, Rabu (02/11/2022).

“Atas rasa kepedulian kami terpanggil dan merespon peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi beberapa pekan terakhir di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini kami siap mengadvokasi dan memberikan pendampingan hukum terhadap subjek hukum yang terdampak gagal Ginjal Akut. Dilansir dari media online Kompas.com, Hingga 31 Oktober sudah mencapai 159 anak meninggal karena gagal Ginjal Akut, Didominasi Usia 1-5 Tahun,” kata Direktur LKBH Ampi Kota Medan, Raja Makayasa Harahap didampingi Sekretarisnya Judika Atma Togi Manik beserta para Wakil Direktur dan pengurus lainnya di Kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan.

Direktur LKBH Ampi Kota Medan menduga Kemenkes dan Dinas terkait terlambat memberitahukan efek dan akibat zat-zat yang mengakibatkan gagal ginjal akut yang telah dikonsumsi masyarakat luas.

“Pemerintah telah melakukan kekeliruan atas pengawasan obat ini dan kecolongan terhadap perusahan yang memproduksi dan menyalurkan produksi zat obat ini sehingga menimbulkan jatuhnya korban, “katanya.

LKBH Ampi Kota Medan juga Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut, menginvestigasi dan menyelidiki dibalik musibah penyakit gangguan ginjal akut pada anak apakah karena faktor kesengajaan serta kelalaian oknum atau memang sebab lainnya.

Sambungnya. “Kita minta kepada penegak hukum untuk dapat membongkar kasus ini. Kita ketahui anak merupakan penerus bangsa yang harus dan dapat kita didik dan kita jaga guna tercapainya program pemerintah anak sehat dan kuat sesuai amanat UUD 1945, “harap Raja Makayasa.

“Maka dengan itu, kami LKBH DPD Ampi Kota Medan siap membantu seluruh masyarakat yang merasa dirugikan karena obat yang menyebabkan gagal Ginjal Akut pada anak untuk melakukan upaya hukum atas kerugian yang dialami korban, “tambah Sekretaris LKBH Ampi Kota Medan, Judika Atma Togi Manik.

Bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi atas gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak dapat datang ke kantor Ampi Kota Medan, Jalan Gatot Subroto No. 173, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dan dapat juga menghubungi hotline di nomor 0823-6664-5540 (Judika) dan 0853-6199-6740 (Alfa).
(As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bupati Asahan Sambut Tim Supervisi Lomba HKG-PKK Sumatera Utara 2026

ASAHAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima kunjungan Tim Supervisi Desa/Kelurahan Percontohan dalam rangka Lomba Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK tingkat Provinsi Sumatera...

Wabup Asahan Hadiri Pelepasan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan

Medan – Wakil Bupati Asahan menghadiri kegiatan pelepasan jamaah calon haji Kloter 7 Embarkasi Medan yang berlangsung pada Rabu dini hari (29/4/2025) sekitar pukul...

Jaringan Judi Togel AK “Jajah” Kecamatan Biru Biru, Bandar Lokal Ngaku Takluk, Polsek Diam, Kapolresta Diminta Tanggap

DELISERDANG - Warga Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resah dengan maraknya praktik judi toto gelap (togel) merek AK yang menjajah hingga ke...

Pemkab Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU Periode 2026–2027

ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui kehadiran pada pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Daar...

Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar

KISARAN — Universitas Asahan (UNA) memperingati Dies Natalis ke-40 yang dirangkaikan dengan pengukuhan Guru Besar, Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Zulfirman Siregar...