Kamis, November 21, 2024
BerandaPeristiwaLeasing TAF Tahan BPKB Konsumen dan Minta Biaya Kerugian Perusahaan Hingga...
spot_img

Leasing TAF Tahan BPKB Konsumen dan Minta Biaya Kerugian Perusahaan Hingga Puluhan Juta

Medan – Leasing Toyota Astra Finance (TAF) yang berada dijalan Iskandar Muda Medan tahan BPKB konsumen dan minta uang kerugian pelelangan Rp.19 juta Disiyalir diduga melakukan percobaan pemerasan dan penipuan dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan resmi Toyota Astra Finance, (TAF) terhadap seorang konsumen yang bernama Soraya (39) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal selaku peng-kredit kendaraan Mobil merek Avanza BK 1939 UU.

Kronologis kejadian ini bermula dari upaya leasing TAF melalui Colector yang bernama Dedi terlebih dahulu meminta biaya kerugian pelelangan mobil Agya BK 1576 VV.

Diketahui sebelumnya, Konsumen bernama Soraya melakukan pelunasan mobil Avanza BK 1939 UU ke Leasing TAF Finance.

Setelah melakukan pelunasan, pihak perusahan TAF belum bisa memberikan BPKB tersebut lantaran konsumen tersebut ada permasalahan di mobil Agya yang pernah di take over oleh Konsumen Soraya.

Menurut Soraya, ia memang pernah melakukan take over mobil Agya dari nama Dede Safrizal ke dirinya di TAF atas permintaan mantan suaminya dengan kesepakatan hanya pakai nama dia.

Hal ini dipertegas oleh Josef kerabat dari Soraya yang mendampinginya dalam mencari kebenaran dari pihak TAF, dimana dijelaskan bahwa sudah selama 16 bulan cicilan yang sudah dibayarkan oleh Dede Safrizal dan selanjutnya, memasuki cicilan yang ke 17, Soraya membantu suaminya membayar cicilan sampai ke 19, namun selanjutnya karena sesuatu hal Soraya tidak membayar angsuran selanjutnya dikarenakan tidak mampu lagi, dan akhirnya dari pihak leasing TAF dia diberitahukan bahwa mobil tersebut telah dilakukan pelelangan dan pihak leasing TAF merasa rugi.

Disitulah Konsumen tersendat tidak bisa mengambil BPKB mobil Avanza, pasalnya harus menyelesaikan pelunasan kedua mobil di TAF Finance dan pihak leasing TAF Finance merasa rugi dalam pelelangan dan nasabah harus membayar kerugian perusahaan sebesar Rp 19 juta yang sebelumnya dimintai Rp 38 juta rupiah.

“Darimana duit saya untuk membayar kerugian perusahaan, setau saya mobil Agya tersebut telah diambil pihak leasing dan sudah dilakukan pelelangan, kenapa saya harus di bebankan lagi kerugian perusahaan,” ujar Soraya kepada wartawan, Kamis (07/04).

Josef berkomentar, dia mencurigai adanyaa dugaan manipulasi data oleh pihak TAF, karena sebelumnya pihaknya telah mengecek melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nama Soraya tersebut tidak ada creditnya atas unit Agya yang dibebankan TAF kepadanya.

Masih katanya, ia akan membawak kasus ini ke ranah hukum, sebab perusahaan leasing tidak berhak menahan BPKB saya, saya sudah melunasi cicilan selama 5 tahun di leasing TAF Finance, kenapa dipersulit, kalau masalah mobil Agya kan sudah mereka ambil dan juga dilelang, kenapa saya harus membayar kerugian mereka, dan lagipula kok bisa timbul nama saya di leasing padahal di OJK tidak ada berdasarkan keterangan kerabat saya Josef.

“Saya hanya seorang penjual kue, darimana saya dapat duit sebanyak itu,” cetusnya dengan sedih.

Sementara itu, Dedi selaku Colector Toyota Astra Finance (TAF) enggan ketika dikonfirmasi wartawan, melalui security ia mengatakan, maaf bang penjelasan sama seperti yang tadi kami jumpa sama pihak konsumen,” ucap salah seorang security TAF tersebut.

Penulis : S.Turnip/Josef

RELATED ARTICLES
PILKADA SERENTAKspot_img
HARI PAHLAWANspot_img
BEROBAT GRATISspot_img
KETENTUAN PEMAKAIAN LAPANGAN OLAHRAGAspot_img
HIMBAUAN PENGIBARAN BENDERAspot_img
HARI SUMPAH PEMUDAspot_img
HARI SANTRI NASIONALspot_img
FKUB EXPOspot_img
JOB FAIR MINI MEDAN 2024spot_img
CARA PENULARAN TUBERKULOSIS (TBC)spot_img

Most Popular