Neracanews | Mandailing Natal – Kunjungan ke Lapas – Rutan telah dibuka resmi 11 Juli 2022, hal ini disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Natal, Arif Herdian Amd. IP. SH saat dihubungi media ini melalui selulernya, Rabu (13/7/2022).
Kapala Rutan menjelaskan Narapidana dan tahanan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) boleh menerima kunjungan tatap muka mulai 11 Juli 2022. Fasilitas ini sempat ditutup selama pandemi Covid-19.
Adapun kunjungan tatap muka ini dibuka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar. Namun, ada ketentuan dan syarat untuk mengunjungi narapidana di lapas maupun rutan.
Berikut syarat dan ketentuannya
Arif membeberkan, Pengunjung hanya boleh keluarga inti. Untuk kuasa hukum harus menunjukkan surat kuasa. Sedangkan orang asing harus menyertakan surat dari perwakilan kedutaan besar atau konsuler.
Lanjutnya, Untuk kesempatan berkunjung, tiap narapidana hanya bisa menerima kunjungan satu kali dalam sepekan.
Berikutnya, pengunjung harus sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster). Bagi yang belum menerima vaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil rapid test/swab test dengan hasil negatif.
Kesiapsiagaan petugas dan peningkatan kewaspadaan harus diterapkan karena kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas), tutupnya.
(Hem Surbakti)