Lalai dengan Anggotanya, ICPW Minta Kapolsek Sunggal Mundur dari Jabatannya

Neracanews | Jakarta – Oknum Polsek Sunggal diduga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga dilaporkan ke Propam. Polisi berinisial Bripka LCM itu, diduga melakukan pelanggaran, lantaran menyarankan terlapor kasus dugaan penganiayaan, ISF membuat laporan balik. Hal itu terjadi saat upaya negosiasi agar dilakukan perdamaian antara pelapor A dengan ISF, tengah berlangsung.

Menanggapi hal ini, Indonesia Civil Police Watch (ICPW), meminta Kapolsek Sunggal untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai turut bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Ini dilakukan, jika Bripka LCM terbukti bersalah melanggar kode etik serta melanggar ketentuan restorative justice.

“Kalau kapolsek itukan pimpinan di wilayah, dan semua laporan polisi pastinya akan sampai ke kapolsek,” ujar Ketua Presidium ICPW Bambang Suranto, Selasa (28/6/2022).

“Sehingga kalau memang terbukti adanya kelalaian dari anak buahnya, juga harus dicopot Kapolsek. Sebab dia juga lalai untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada anggotanya,” imbuhnya.

Bambang sendiri menyayangkan tindakan penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal tersebut. Sebab, seharusnya upaya penyelesaian di luar pidana harus dikedepankan, terutama dalam persoalan semacam itu.

“Selain sejalan dengan semangat restorative justice yang digaungkan Kapolri, ini juga selaras dengan asas hukum pidana yakni ultimum remedium, yang artinya jalur pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Bambang sendiri mendukung upaya melaporkan perkara ini ke Propam. Sebab melalui pengadilan dari pengawas internal tersebut, akan ada putusan yang jelas bahwa apakah tindakan yang bersangkutan memang melanggar kode etik profesi atau tidak.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban, A (42) melaporkan dugaan penganiayaan oleh ISF, dengan nomor laporan polisi LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022. Akibat dugaan penganiayaan, korban mengaku mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri.

“Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, ISF sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sektor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu oknum penyidik atas nama Bripka LCM mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” ujar kuasa hukum A dari Law Office Tommy Sinulingga & Associates, Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H., Senin (20/6/2022).

Pada saat itu, kata Tommy, Bripka LCM juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Seusai itu, pada tanggal 4 Juni 2022, ISF membuat laporan terhadap korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.

Bukan hanya A saja yang dilaporkan Ibnu, tapi juga istri A. Karenanya Bripka LCM diduga Tommy melanggar sejumlah ketentuan, sehingga akhirnya dilaporkan ke Propam.

“Bagaimana mungkin pelaku ISF mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum penyidik atas nama Bripka LCM memberikan informasi kepada ISF didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” bebernya.

“Bahwa dalam hal ini oknum penyidik atas nama Bripka LCM dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” imbuh Tommy.(021)

SUMPAH PEMUDAspot_img
PENGADUAN POL PPspot_img
PENGADUAN DLH KOTA MEDANspot_img
CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

TP-PKK Sergai Raih Dua Penghargaan pada Jambore Kader PKK Sumut 2026

Medan - TP-PKK Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meraih dua penghargaan dalam Jambore Kader TP-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang berlangsung di...

Keberatan Kades Simamora Hasibuan, Seleksi Perangkat Desa Diduga Ada Intervensi dan Permintaan Uang

Taput (Neracanews) - Kisruh proses seleksi perangkat Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga kini belum menemukan titik terang. Seleksi dilaksanakan pada...

Sinergi Dinkes‑Dukcapil Taput Luncurkan Layanan One Day Service, Dokumen Bayi Langsung Selesai di Puskesmas

Taput (Neracanews) Rabu (4‑11‑2026), di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Utara, digelar penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Dinas Kesehatan‑PP‑KB,...

TP PKK Asahan Raih Juara I Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026

MEDAN – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan menorehkan prestasi membanggakan dalam Jambore Kader TP PKK se-Sumatera Utara Tahun 2026. Asahan berhasil meraih Juara...

Wakil Bupati Asahan Tutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati 2026, Ini Daftar Juara

KISARAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di Stadion Mutiara Kisaran, Selasa (3/11/2026). Dalam...