Kuasa Hukum PT. Tona Morawa Prima (PT.TMP) Klarifikasi Adanya Mobil Karyawan Yang Ditahan Perusahaan

Medan – Klarifikasi  tentang adanya satu unit mobil karyawan berinisial MPR yang katanya  ditahan oleh pihak perusahaan PT.TMP seperti pemberitaan beberapa media, tentu hal itu tidaklah  benar. Demikian  penuturan Sefri Ardi Tanjung, SH dari Kantor Hukum  S.A Tanjung & Fahri, kuasa hukum PT.TMP kepada beberapa media di salah satu tempat di  Jalan Putri Hijau, Medan Sumut pada, Rabu (26/11/2025) malam.

Menurut Sefri Tanjung, Laporan karyawan yang berinisial MPR yang menurut pemberitaan media telah membuat pelaporan kepada kepolisian terkait penahanan satu unit mobil Calya miliknya  oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Pada hal menurut Sefri Ardi Tanjung, yang benar adalah  bahwa mobil Calya tersebut bukan ditahan oleh perusahaan, tetapi  yang bersangkutanlah yang memberikan mobilnya sebagai jaminan sampai pelunasan kerugian perusahaan  yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan sebaliknya seperti pemberitaan beberapa  media, katanya.

Atas pelaporan tersebut, pihak perusahaan siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pihak penyidik di kepolisian.

“Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang, kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional”,  ujar Sefri Ardi tanjung kepada wartawan.

Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Awal mula terkuaknya kerugian perusahaan  adalah pada Oktober 2025, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan dugaan Penggelapan dana oleh MPR selama tiga tahun terakhir masa kerjanya di perusahaan Mie lidi yang berbasis daerah  Tanjung Morawa tersebut. Total dana kerugian perusahaan yang digelapkan oleh MPR , karyawan bagian marketing perusahaan mie lidi  tersebut mencapai Rp.485.341.000.

Modusnya, pelanggan telah melakukan pembayaran barang, tetapi dana tidak disetorkan keperusaahan. Setelah temuan audit dan meminta klarifikasi kepada MPR, dan mengakui perbuatannya dan kemudian membuat surat pernyataan bermeterai dengan kesanggupan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025, dan dalam surat tersebut MPR  menyatakan bersedia dinproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan MPR tidak melaksanakan pelunasan.

“Kami telah memanggil Yang bersangkutan, namun bukan memenuhi janji, justru membuat laporan di Poldasu” ujar penasehat hukum tersebut.

Kepada wartawan  Sefri mengatakan, bahwa satu unit Mobil Calya diserahkan oleh MPR adalah sebagai jaminan, dan apabila seluruh dana telah dikembalikan, maka perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut.

” MPR lah yang menyerahkan mobil secara sukarela sebagai jaminan, bukan perusahaan yang menahan mobil seperti pemberitaan miring beberapa media” Kata Sefri .

Untuk diketahui, sebelumnya MPR telah melaporkan manajemen PT.TMP ke Poldasu terkait dugaan Penggelapan satu unit mobil di Polda Sumatera Utara dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang yang bernama Ria Safitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT.TMP. Namun perusahaan  menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.

Sedangkan menurut  Sefri Tanjung diakhir keteranganya mengatakan, bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan kepada MPR.

“Sampai saat ini yang bersangkutan MPR masih tetap berstatus sebagai karyawan di perusaan PT.TMP, tidak pernah ada pemecatan yang bersangkutan”,  kata Sefri.

Sedangkan rekan MPR berinisial S yang sebelumnya turut membuat laporan di kepolisian, telah mencabut laporannya dan telah mengakui kesalahannya, serta  telah mengembalikan uang perusahaan, ujar Sefri. (Kt)

CEGAH STUNTINGspot_img
NOMOR DARURAT DAMKARspot_img
SIAGA BENCANA BANJIRspot_img
CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karo Gelar Upacara di Halaman Kantor Bupati

KARO – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang digelar...

Pemerintah Kecamatan Natal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Merdeka Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Natal dan Dinas Instansi melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 di...

PAD Karo Melonjak Rp 12,2 Miliar di P-APBD 2026

PAD Karo mengalami kenaikan signifikan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Karo mencatat lonjakan pendapatan daerah yang bersumber...

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Festival Seni Qasidah (FSQ) Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Aula Melati...

Bupati Asahan Buka Latihan Kader II HMI Tingkat Nasional Tahun 2026

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)...