Kuasa Hukum PT. Tona Morawa Prima (PT.TMP) Klarifikasi Adanya Mobil Karyawan Yang Ditahan Perusahaan

Medan – Klarifikasi  tentang adanya satu unit mobil karyawan berinisial MPR yang katanya  ditahan oleh pihak perusahaan PT.TMP seperti pemberitaan beberapa media, tentu hal itu tidaklah  benar. Demikian  penuturan Sefri Ardi Tanjung, SH dari Kantor Hukum  S.A Tanjung & Fahri, kuasa hukum PT.TMP kepada beberapa media di salah satu tempat di  Jalan Putri Hijau, Medan Sumut pada, Rabu (26/11/2025) malam.

Menurut Sefri Tanjung, Laporan karyawan yang berinisial MPR yang menurut pemberitaan media telah membuat pelaporan kepada kepolisian terkait penahanan satu unit mobil Calya miliknya  oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Pada hal menurut Sefri Ardi Tanjung, yang benar adalah  bahwa mobil Calya tersebut bukan ditahan oleh perusahaan, tetapi  yang bersangkutanlah yang memberikan mobilnya sebagai jaminan sampai pelunasan kerugian perusahaan  yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan sebaliknya seperti pemberitaan beberapa  media, katanya.

Atas pelaporan tersebut, pihak perusahaan siap memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pihak penyidik di kepolisian.

“Kami pihak perusahaan sangat siap dan menunggu panggilan penyidik Poldasu agar kasus ini terang benderang, kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional”,  ujar Sefri Ardi tanjung kepada wartawan.

Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan

Awal mula terkuaknya kerugian perusahaan  adalah pada Oktober 2025, berdasarkan hasil audit internal perusahaan, ditemukan dugaan Penggelapan dana oleh MPR selama tiga tahun terakhir masa kerjanya di perusahaan Mie lidi yang berbasis daerah  Tanjung Morawa tersebut. Total dana kerugian perusahaan yang digelapkan oleh MPR , karyawan bagian marketing perusahaan mie lidi  tersebut mencapai Rp.485.341.000.

Modusnya, pelanggan telah melakukan pembayaran barang, tetapi dana tidak disetorkan keperusaahan. Setelah temuan audit dan meminta klarifikasi kepada MPR, dan mengakui perbuatannya dan kemudian membuat surat pernyataan bermeterai dengan kesanggupan mengembalikan seluruh dana tersebut paling lambat 3 Oktober 2025, dan dalam surat tersebut MPR  menyatakan bersedia dinproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan MPR tidak melaksanakan pelunasan.

“Kami telah memanggil Yang bersangkutan, namun bukan memenuhi janji, justru membuat laporan di Poldasu” ujar penasehat hukum tersebut.

Kepada wartawan  Sefri mengatakan, bahwa satu unit Mobil Calya diserahkan oleh MPR adalah sebagai jaminan, dan apabila seluruh dana telah dikembalikan, maka perusahaan akan mengembalikan mobil tersebut.

” MPR lah yang menyerahkan mobil secara sukarela sebagai jaminan, bukan perusahaan yang menahan mobil seperti pemberitaan miring beberapa media” Kata Sefri .

Untuk diketahui, sebelumnya MPR telah melaporkan manajemen PT.TMP ke Poldasu terkait dugaan Penggelapan satu unit mobil di Polda Sumatera Utara dan mengklaim telah mengembalikan seluruh dana kepada perusahaan melalui seseorang yang bernama Ria Safitri yang disebutnya sebagai admin keuangan PT.TMP. Namun perusahaan  menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar dan bertentangan dengan data resmi perusahaan.

Sedangkan menurut  Sefri Tanjung diakhir keteranganya mengatakan, bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pemecatan kepada MPR.

“Sampai saat ini yang bersangkutan MPR masih tetap berstatus sebagai karyawan di perusaan PT.TMP, tidak pernah ada pemecatan yang bersangkutan”,  kata Sefri.

Sedangkan rekan MPR berinisial S yang sebelumnya turut membuat laporan di kepolisian, telah mencabut laporannya dan telah mengakui kesalahannya, serta  telah mengembalikan uang perusahaan, ujar Sefri. (Kt)

CEK KESEHATAN GRATISspot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Rico Waas Lepas Delli Yudha, Sambut Fernando Batubara: Sinergi TNI dan Pemko Medan Harus Makin Kuat

Suasana keakraban dan kehangatan mewarnai acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan yang digelar di Ballroom Hotel Santika Dyandra Medan, Senin (14/9/2026). Wali Kota...

Ini Daftar 43 Pelajar SMKN 1 Merdeka yang Keracunan MBG

Karo - Keracunan MBG kembali menelan korban di Kabupaten Karo akibat kelalaian tata kelola program pemerintah. Sebanyak 43 pelajar SMK Negeri 1 Merdeka Kabupaten...

RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat penataan, pengamanan, dan optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran...

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI Cabang Asahan

KISARAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Asahan di Aula Bapperida Kabupaten Asahan, Senin...