Neracanews | MEDAN – Kuasa Hukum Cici Situmorang, Romy Tampubolon SH mengucapkan terima kasih kepada Polri atas penetapan tersangka Arisan Duos bernama Dinda Yuliana dan berharap kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya.
“Saya sebagai kuasa pelapor dari Cici mengucapkan terima kasih kepada Polri dalam perkara ini terlapor sudah ditetapkan jadi tersangka. Jadi saya meminta kepada penyidik jangan takut di intervensi, jangan takut dengan berita-berita yang ada, jalankan sesuai prosedur karena prosedurnya kita sangat dilengkapi. Mengingat laporan kita kemarin ini sudah hampir lebih kurang hampir mau setahun Jadi segala sesuatu telah dipersiapkan oleh penyidik yang bekerja secara profesional maka kita minta sekali lagi kepada penyidik untuk jangan takut di intervensi jalankan sesuai dengan SOP dan kerjakan sesuai dengan profesional,” tegas Romy di Sekretariat Jalan Alfalah No 20 Komplek R Koffie, Kamis (7/7) pukul 12:00 Wib.
Romy juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukanlah arisan online melainkan Dous investasi.
“Untuk perkara ini, saya tekankan sekali lagi ini bukan arisan online tapi ini dous investasi,” sambungnya.
Romy juga memberikan apresiasi kepada kinerja penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang sudah bekerja secara meraton, mengungkap dan menjadikan Dinda Yuliana sebagai tersangka.
“Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolrestabes Kota Medan, kami mengucapkan terima kasih atas kinerja bawahan Bapak Kapolda dan Kapolrestabes yang ada di Polsek Percut Sei Tuan yang telah bekerja secara profesional dan menjalankan SOP,” tegasnya.
“Kami mengapresiasi terhadap kinerja Polsek Percut Sei Tuan, terhadap kinerja penyidik yang telah berupaya keras mengungkap dan menjadikan ini tersangka. Dan kami sebagai pelapor tidak mau dengar apa manuver – manuver berita-berita yang terkait dengan perkara ini yang di buat oleh terlapor. Itu hak mereka, tetapi kami minta sekali lagi khususnya pada Kejati maupun Kacabjari Labuhan Deli yang menangani perkara ini segera cepat lakukan tindakan sesuai dengan fakta hukumnya. Dimana fakta hukumya saudara Dinda udah jadi tersangka dan kepada Kacab jari untuk segera menetapkan ataupun membuat perkara ini P21 dengan secepatnya agar jelas dan terang benderang perkara ini,” pungkasnya.
Romy menambahkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Labuhan Deli.
“SPDP sudah dikirim kemarin. kita ke Polsek Percut Sei Tuan. Dari Polsek penyidik mengatakan SPDP untuk sebagai tersangka sudah dikirimkan dan Berkas sudah disiapkan dan tinggal nunggu hasil dari pemeriksaan oleh Jaksa Labuhan Deli,” tambahnya.
Diketahui bahwa dalam kasus arisan duos ini, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dilaporkan oleh Kuasa Hukum Dinda Yuliana ke Bid Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pemerasan dan UU ITE.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan melalui Kanit Reskrim Bambang Nurmiono menegaskan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“kami tetap menjalankan undang – undang yang berlaku di Negara Republik indonesia,” tutupnya. (021)