Medan- Korban begal Dedi Irwanto (21) ditetapkan jadi tersangka karena membunuh salah satu kawan yang membegal dirinya, Sabtu (25/12/2021) lalu. Warga Jalan Simpang Umar, Dusun 6, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur ini pun kehilangan HP miliknya merek iphone XR.
Namun polisi tidak menahan Dedi hanya dikenakan wajib lapor, disebabkan Dedi Irwanto bersifat koperatif dan bukan berencana untuk membunuh salah satu dari 4 kawanan begal tersebut.
“Tersangka tidak kita tahan dan dia sangat koperatif saat pemeriksaan, “kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya diceritakan Dedi, baru saja pulang dari rumah temannya yang berada di Karya Cilincing, kemudian sebelum sampai rumah Dedi ditelpon pacarnya dan berhenti di Jalan Pasar 9, Sei Beras Sekata.
Ketika mengangkat telpon, dirinya langsung dipepet 4 orang tak dikenal (OTK). Kemudian keempat pria yang menggunakan 2 sepeda motor matic langsung merampas HP miliknya.
Dua dari empat pria itu hendak mengambil paksa sepeda motor Yamaha Nmax miliknya. Dedi dengan cepat ia mencabut kunci dan membuang ke paret agar pelaku tidak bisa membawanya.
Setelah itu keempat pelaku juga memukuli Dedi menggunakan bambu sepanjang 1 meter ke kepalanya, hingga helm terlepas dari kepalanya. Saat mereka hendak melarikan diri, dengan respon yang sigap, Dedi memeluk salah satu pelaku.
“Pelaku mau naik sepeda motor kemudian saya peluk, pada saat meluk saya masih dipukuli sama temannya, terus kami terjatuh,” ungkapnya.
Setelah terjatuh Dedi melihat pisau miliknya yang memang ia bawa untuk jaga diri karena disana sering terjadi pembegalan. Tanpa pikir panjang Dedi menusuk pelaku dengan pisau lipat sebanyak 3 kali. Lalu Dedi menyerahkan diri ke pihak kepolisian.