Neracanews | Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) siap turun tangan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal, Sumatra Utara. Kompolnas meminta pihak yang dirugikan membuat laporan terlebih dahulu ke pengawas eksternal tersebut, jika merasa oknum polisi berinisial Bripka LCM itu, diduga menghalang-halangi perdamaian dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Ada pula Kompolnas selaku pengawas eksternal yang dapat menerima keluhan masyarakat,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (23/6/2022).
Selain itu, pihak yang merasa dirugikan bisa melapor ke pengawas internal, seperti bagian pengawasan dan penyidikan (wassidik). “Juga ada Irwasum/Irwasda selaku pengawas internal, dan ada Propam,” ucapnya.
Poengky sendiri menilai, Bripka LCM melanggar ketentuan restorative justice, jika telah ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak, namun justru tak diproses dan penanganan kasusnya dilanjutkan.
“Kalau sudah ada kesepakatan damai, pihak penyidik harus memproses sesuai aturan restorative justice,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban, A (42) melaporkan dugaan penganiayaan oleh Ibnu Saifullah Fattah, dengan nomor laporan polisi LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022. Akibat dugaan penganiayaan, korban mengaku mengalami luka memar dan cacat pada mata bagian kiri hingga tidak bisa melihat ke kiri.
“Setelah sampai di Polsek Sunggal, si pelaku, Ibnu Syaifullah Fattah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada klien kami dan sempat terjadi negosiasi untuk perdamaian di Kepolisian Sektor Sunggal. Namun pada saat itu ada salah satu oknum penyidik atas nama Bripka LCM mengarahkan terlapor untuk tidak usah damai dan mengarahkan untuk membuat laporan polisi namun jangan di Polsek Sunggal tapi di Polrestabes Medan,” ujar kuasa hukum A dari Law Office Tommy Sinulingga & Associates, Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H. kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Pada saat itu, kata Tommy, Bripka LCM juga langsung menghubungi salah satu rekannya yang sedang piket di Polrestabes Medan. Seusai itu, pada tanggal 4 Juni 2022, Ibnu Syaifullah Fattah membuat laporan terhadap korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1438/V/2022/SPKT.
Bukan hanya A saja yang dilaporkan Ibnu, tapi juga istri A. Karenanya Bripka LCM diduga Tommy melanggar sejumlah ketentuan, sehingga akhirnya dilaporkan ke Propam.
“Bagaimana mungkin pelaku Ibnu Syaifullah Fattah mengetahui identitas dari istri klien kami? Hal ini patut diduga adanya keterkaitan oknum penyidik atas nama Bripka LCM memberikan informasi kepada Ibnu Syaifullah Fattah didasarkan dalam perkara klien kami pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/625/V/2022/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada tanggal 3 Mei 2022,” bebernya.
“Bahwa dalam hal ini oknum penyidik atas nama Bripka LCM dapat diduga telah melanggar Kode Perilaku Etik Kepolisian. Dimana anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam tugas dan kewenangannya dengan intergritas, profesional, mandiri, jujur dan adil,” imbuh Tommy. (021)