Takengon – KIP Aceh Tengah secara resmi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu tahun 2024 sebanyak 151.005 orang pemilih, DPT disampaikan dalam rapat pleno terbuka opsroom sekda kab Aceh Tengah, Rabu (21/6/2023).
Menurut ketua KIP kab. Aceh Tengah sertalia mengatakan bahwa perolehan data tersebut hingga proses ditetapkan menjadi DPT telah melalui banyak proses, mulai DP4, pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPS, DPSHP, hingga DPSHP akhir.
Divisi perencanaan dan data informasi KIP kab. Aceh Tengah marwansyah mengatakan, DPT pemilu tahun 2024 kab. Aceh Tengah baik TPS regular maupun lokasi khusus secara resmi ditetapkan sejumlah 151 005 orang pemilih. Penetapan secara langsung disaksikan oleh partai politik, bawaslu, dan segenap tamu undangan. (Nadia Shopia)