Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img

Ketum Bersama Ketua DPW JPKP Sumut Minta Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Proses Hukum Terbuka

Jakarta (Neracanews) – Ketua Umum Relawan JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang kembali menjadi perhatian publik.

Dalam surat terbuka yang disampaikan, Maret menilai polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan, bukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Menurutnya, beberapa pernyataan tokoh publik seperti Refly Harun, Oegroseno, dan Egi Sudjana turut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap polemik tersebut.

“Dalam dinamika opini publik, pernyataan tokoh publik seringkali membentuk persepsi luas di masyarakat, sehingga polemik ini semakin berkembang,” kata Maret dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, yakni Joko Widodo, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Andi Kurniawan, serta dirinya sendiri.

Maret menilai, apabila penyelesaian kembali dilakukan melalui mekanisme RJ tanpa pembuktian di pengadilan, hal itu berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi baru di tengah masyarakat.

“Jika polemik sebesar ini diselesaikan tanpa proses pembuktian yang terbuka, publik bisa menafsirkan bahwa tuduhan tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menegaskan akan meninjau kembali posisinya sebagai pelapor apabila mekanisme RJ kembali diterapkan terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jika itu terjadi, saya menyatakan akan mencabut laporan beserta dukungan berupa saksi dan bukti yang telah kami ajukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, menyampaikan pandangan Ketua Umum JPKP tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Menurut Rudy, setiap tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang, terlebih terhadap seorang Presiden Republik Indonesia, seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif di pengadilan.

“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapat di ruang publik, tetapi melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai penerapan Restorative Justice dalam perkara yang telah menjadi polemik nasional berpotensi menimbulkan ruang tafsir baru di tengah masyarakat.

“Penyelesaian tanpa proses pembuktian yang jelas justru dapat memunculkan spekulasi baru dan memperpanjang polemik di ruang publik,” katanya.

Karena itu, JPKP menilai proses hukum yang transparan merupakan langkah paling tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Kapolres Tapteng Gelar Bupber Bersama Insan Pers

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Muhammad Alan Haikel, SKM, SIK, MIK, jalin silaturahmi dengan Insan Pers dengan menggelar Buka...

PD IWO Sibolga-Tapteng Soroti Kasus Bom Molotov, Polisi Jangan Main Mata, Kejar Aktor Intelektualnya

Sibolga (Neracanews) - Buntut pengungkapan diduga penimbunan bantuan yang berhujung aksi teror Bom Molotov dijalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, tepatnya di kediaman Risman...

Ketua GRIB Jaya PAC Khusus Perumnas Simalingkar Fadly Sembiring Hadiri Buka Puasa Bersama GRIB Sumut

Medan - Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshall, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia datang bersama Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya H....

Siswa SMK Telkom 1 Medan Nekat Pecahkan Kaca Mobil Warga, Kini Diringkus Polisi!

Medan - SMK Telkom 1 Medan mendadak jadi sorotan setelah salah satu oknum pelajarnya melakukan aksi pengrusakan. Peristiwa ini menimpa seorang warga yang sedang...

Rumah Semi Permanen di Tapteng Ludes Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 130 Juta

Tapanuli Tengah Sorkam (Neracanews) - Satu unit rumah semi permanen di Dusun II, Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ludes dilalap sijago...