Neracanews | Medan – Kuasa Hukum Samsul Tarigan angkat bicara terkait Rotasi jabatan dan kenaikan pangkat AKP JMS di Polda Sumut.
Pasalnya, AKP JMS yang mendapat privilege jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut dan kenaikan pangkat dari AKP menjadi Kompol, tengah dilaporkan oleh Erno, S.H (Kuasa Hukum Samsul Tarigan ) ke Divpropam Mabes Polri.
Erno menjelaskan bahwa saat ini laporan terkait AKP JMS sedang berjalan di Divpropam Mabes Polri.
“Sudah diterima laporan kita bg di Propam Mabes Polri dan sedang berjalan tentang dugaan penyalahgunaan Tugas dan fungsi yg dilakukan oleh Unit Tipiter Krimsus Polda Sumut terhadap klien kita ST yg menang Praperadilan masalah Galian C”, ujar Kuasa Hukum Samsul Tarigan saat di wawancarai via pesan whatsapp pada Sabtu (30/12/2023).
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pucuk pimpinan tertinggi Polda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
“Harusnya ketika ada oknum yang melakukan penyalahgunaan tugas dan jabatan, serta sedang dilaporkan ke Divpropam Mabes Polri, artinya kan ada sesuatu”, sambungnya.
“Yaa Saya berharap ke Bapak Kapolri terkhusus Kapolda Sumut harus bisa lebih tegas dan sigap serta lebih teliti ketika akan memberikan sebuah jabatan dan kenaikan pangkat kepada anggota nya, lihat dulu rekam jejak nya terlebih dahulu…”, tutupnya.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media online bahwa ada hal yang janggal dalam rotasi jajaran perwira pertama Polda Sumut sesuai ST Nomor 1066/XI/KEP/ 2023 dan TR naik pangkat JMS dari AKP ke Kompol Nomor : STR/558/XII/KEP-2023.
Terlihat nama AKP JMS yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 2 Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut diangkat dengan Pangkat Baru dari AKP menjadi Kompol dengan jabatan baru Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Pasalnya, AKP JMS sebelumnya pernah dilaporkan Kuasa Hukum Samsul Tarigan ke Bagyanduan Divpropam Mabes Polri dengan nomor aduan SPSP2/516/I/2023/Bagyanduan.
Hal tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum Samsul Tarigan karena dinilai tidak profesional dan melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
Dalam pandangan etik, tidak enak didengar jika seorang anggota Polri yang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut, mendapat privilege dalam kenaikan pangkat dan jabatan baru.
Dilain sisi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp terkait 2 laporan atas nama AKP JMS di Propam Polda Sumut, AKP JMS menjawab dengan sangat singkat.
“Maaf adinda kordinasi ke propam aja terkait kebenarannya🙏🙏”, jawabnya singkat
Dilain sisi awak media mencoba melakukan konfirmasi via whatsapp kepada Kombes Pol Bambang Tertianto sebagai Kabid Propam Polda Sumut.
“Kami sebagai kabidpropam Polda Sumut telah menjawab bahwa Alasan Akp John Sinaga bisa mendapatkan Tr mutasi maupun usulan kenaikan pangkat karena Ybs belum ditetapkan sebagai terduga pelanggar ( meski itu jaman Kabid Propam Polda Sumut yang lama )”, ujarnya
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dan Dirkrimsus Andri Setiawan enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media via pesan whatsapp.(Tim)