Kamis, Januari 29, 2026
spot_img

Kasus Bripka CS, Kapolsek dan Kapolres Harus Dicopot dari Jabatannya

Jakarta- Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan, kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat seharusnya tak lepas dari pengawasan atasannya. Untuk itu, tak heran bila Kapolsek dan Kapolres dicopot dari jawabannya karena dianggap gagal memberikan pembinaan pada anggotanya.

“Itu sangat kasuistis, pembinaan komando, pembinaan disiplin itu kan tiap atasan wajib, disitu kuncinya memberikan pembinaan itu. Namun, untuk menjadi komando semua jajaran menjadi aware, mestinya Kapolsek dan Kapolresnya segera dicopot,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Bripka CS selaku anggota Polsek Kalideres itu tak lepas dari tanggung jawab atasannya lantaran manajemen kepemimpinan di lapangan itu kewenangan atasannya. Manakala ada anggota kepolisian yang melakukan perbuatan melanggar hukum, atasannya pun turut bertanggung jawab, khususnya secara administratif.

“Dahulu di ABRI itu dua tingkat diatasnya kena tanggung jawab administratif karena dia (atasan) kenapa tak ketat atau tak tahulah mengawasi anggotanya, bisa anggotanya sampai mabuk, sampai lalai, sampai berbuat itu dia ada tanggung jawab administratif,” tuturnya.

Pencopotan jabatan atasan anggota yang melanggar itu, jelasnya, baik itu Kapolsek maupun Kapolres menjadi bentuk tanggung jawab administratif dan sebagai bentuk peringatan pembinaan pula pada kepemimpinannya.

Namun, Kapolsek dan Kapolres tak bisa dimintai tanggung jawab pidana lantaran tanggung jawab pidana itu hanya berlaku pada si pelanggarnya tersebut yang melakukan perbuatannya secara pribadi.

“Jadi itu teguran, demosi artinya turun level yah jabatannya. Dan mungkin sekarang ini pimpinan, kapoldanya, kapolrinya harus segera copot itu (Kapolsek dan Kapolres), untuk memastikan administratif tadi dan pembinaan, kalau benar itu mabuk-mabukan kok bisa terjadi, kenapa Kapolsek, Kapolres tak memberikan pembinaan,” katanya.
Sumber Sindonews.com

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bangun Infrastruktur Terintegrasi, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,9 Triliun

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Dinas Pekerjaan...

Pemkab Asahan Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya

Kisaran, 27 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 Kategori...

HUT ke-18 BNPB Diraik Secara Sederhana di Taput, 40 Unit Huntara Hampir Rampung

Taput (Neracanews) | Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng., bersama Direktur Sistem Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo didampingi Asisten Perekonomian dan...

Terungkap Fakta, Pengawas Waterpark Hotel Pia Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) – Korban meninggal bocah berusia 6 tahun tenggelam di Waterpark Hotel Pia Pandan kian terkuak. Temuan fakta terbaru mengungkap bahwa...

Masinton Nahkodai DPC PDI-Perjuangan Tapanuli Tengah Priode 2025-2030

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Melalui Konfrensi Cabang (Kofercab) PDI- Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Hotel Hasian, Masinton...