Kapolrestabes Medan Konferensi Pers Nopol Bodong, Kasat Reskrim di Lapor Propam

Medan – Berawal dari Pekerja objek Jaminan Fidusia (POJF) perusahaan pembiayaan, menemukan
satu unit mobil minibus yang sudah lama hilang. Ditemukan sudah berubah warna serta memakai nomor Polisi Palsu, Rabu (21/5/2025) lalu.

Namun dalam negosiasi pihak perusahaan pembiayaan dengan  pemilik mobil yang di duga buat unit jadi bodong, tidak ada titik temu saat di Polsek Medan Kota.

Taklama pihak Resmob Polrestabes Medan mendatangi Polsek Medan kota kemudian membawa ke 4 orang pekerja objek jaminan fidusia itu ke Polrestabes Medan.

Hingga di jadikan tersangka dengan dalih perampasan, tanpa melakukan penyelidikan khusus, sebagaimana hukum sebab akibat.

Objek dalam perkara itu adalah satu unit mobil minibus jenis Avaza yang masih terikat perjanjian Fidusia, terdaftar di kemenkumham nomor W2.001500173.AH.05.01 tahun 2015, tanggal (13/7/2015) Jam 14.59.26 Wib., denga spesifikasi warna Putih, nomor rangka MHKMICA4JFK102920, nomor mesin 3SZDFM5515 dan nomor Polisi BK 1187 NK.

Kemudian Polrestabes Medan melakukan konferensi pers  mempertontonkan 4 orang PJOF sebagai tersangka, tanpa menghadirkan orang-orang terkait dengan objek perkara yang di jadikan sebagai barang bukti.

Anehnya, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membacakan nomor polisi yang di palsukan tidak menyebutkan warna dan nomor polisi yang asli. Diketahui mobil Avanza yang menjadi barang bukti aslinya berwarna Putih dengan nomor polisi BK  1187 NK.

“Adapun barang yang di rampas, satu yunit Hp merek I Phon, sebagai barang bukti yah…Iphon 12 promex, lalu satu yunit avaza warna hitam nopol BK 1813 VV”, sebut Kapolres, Kamis (22/5/2025), di Polrestabes Medan.

Tindakan itu dinilai ada unsur kepentingan pribadi dan cacat hukum serta melakukan pembohongan publik, karena yang melaporkan perampasan, tidak memiliki hak secara hukum terhadap objek perkara.

Hingga mengalihkan pokok masalah dengan dalil Percobaan Pencurian Hanphon Merek IPhone 12 Promax. Namun dalam video saat di tempat kejadian perkara terlihat bahwa pemilik mobil bodong yg ada dalam video terlebih dahulu merampas Henphon PJOF.

“Jelas di video pemilik mobil bodong itu yang duluan merampas Hp PJOF, karena tidak terima di dokumentasikan, harusnya dalam hal ini penyidik lebih profesional, dan karena hal itulah klien kami di jadikan tersangka”, sebut Beresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr. Longser Sihombing SH.MH., dan tim.

Kini Kasatreskrim Polrestabes Medan Akbp Bayu Putro Wijayanto,  Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya dan Penyidik Pembantu  Aipda Ermanto P. Banjarnahor, di adukan ke Propam Polda Sumut dengan nomor aduan, SPSP2/101/V/2025/Subbagyanduan, Rabu (28/5/2025).

Selain oknum Polisi, Pihak Perusahaan Pembiayaan telah melaporkan Debitur (atasnama kontrak) perusahaan pembiayaan sesuai dengan STTLP/B/793/V/2025/SPKT Polda Sumatera utara. Karena telah mengalihkan objek jaminan Fidusia secara sepihak dan tidak memberitahu perusahaan pembiayaan.

Kemudian pihak perusahaan pembiayaan telah melaporkan orang yang saat ini tanpa hak menguasai objek jaminan fidusia yang patut di duga sengaja melakukan pengaburan merubah warna dan melabeli nomor polisi palsu.

foto Baresman Siallagan SH.MH., di dampingi kuasa hukumnya Dr Longser Sihombing SH.MH., dan tim, saat melapor ke Propam Polda Sumut, Rabu (28/5/2025). (foto istimewa)

Kuasa hukum pelapor Dr. Longser Sihombing, SH.MH., dan timnya, berharap Propam Polda Sumut menindak lanjuti aduan atas nama Baresman Siallagan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan fakta yang ada.

Selain membuat aduan ke Propam Polda Sumut, Baresman Siallagan SH.MH., mengaku telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan akta permohonan Praperadilan Nomor : 35/Pid.Pra/2025/PN MDN, tanggal 28 Mei 2025 dengan pemohon ; Dr. Longser Sihombing SH.MH, Ishak Rudianto Sihite, SH., Robby Cristian Tamba, SH., Roas Gito Siagian, SH., Dedy Ferry Iswandi Sianturi, SH., Beresman Siallagan, SH.MH., Ipan Sinaga SH.  (ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Bumdesma Siborongborong Bukti Kinerja Nyata Catat Laba LPJ Disepakati Semua Pihak

Taput (Neracanews) - Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Ombus-ombus Laskede Siborongborong Tahun Anggaran 2025/2026 diterima secara aklamasi dalam Musyawarah Antar...

Warga Desa Sinunukan II Madina Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

Neracanews | Mandailing Natal - Seorang warga Desa Sinunukan II, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri, Kamis...

Polsek Batahan Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Grosir Km 16 Sinunukan, Sempat Kejar-Kejaran dengan Petugas

Neracanews | Mandailing Natal - Personil Polsek Batahan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian yang beraksi di Grosir milik Gusli Simanjuntak di Km...

YP2BM Matangkan Persiapan Peresmian Perkuliahan Perdana STAI Syekh Abdul Fattah Natal, Bupati Madina Dijadwalkan Hadir

Neracanews | Mandailing Natal - Pengurus Yayasan Pendidikan Pantai Barat Madina (YP2BM) menggelar rapat bersama panitia pelaksana dalam rangka persiapan peresmian dimulainya kegiatan akademik...

Latgab Merah Putih DSILS-BMRS Sukses, KONI dan Dispora Sumut Dorong Atlet Perserosi Tampil di PON 2028

Deli Serdang - Neracanews.com | Latihan Gabungan (Latgab) Merah Putih yang digelar Deli Serdang Inline Skate (DSILS) bersama Bintang Medan Roller Skate (BMRS) dalam...