Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

Kapolres Madina : “Alhamdulillah, Akhirnya Pelaku Pencurian di Rumah Ustadz Endi Berhasil di Amankan Polsek Panyabungan

Neracanews | Mandailing Natal – Berkat Keuletan dan penyelidikan maksimal yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Iptu P. Ritonga, S.H akhirnya berbuah manis, pelaku pencurian dikediaman Ustadz Endi Hasan Siregar, S.H.I yang sempat viral di dunia maya tersebut akhirnya berhasil diamankan di RTP Mapolsek Panyabungan, (15/05/2022).

“Pelaku Pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah FERI HARAHA Umur : 41 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kel. Rimba Soping Kec. Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padang Sidimpuan, kami sudah amankan dia, kemudian kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan, mana tau ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi” sebut Iptu P. Ritonga, S.H

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 01 Mei 2022, sekira pukul 09.45 Wib. Di Majelis Taqlim Alqur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustadz Endi) yang beralamat di Desa Iparbondar Kec. Panyabungan Kab. Madina, telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian” yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah)” papar Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H.

“Memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut, disaat beliau menjadi Khotib pada pelaksanaan sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling tersebut mencongkel jendela samping, lalu masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes, wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut” pungkas Kapolres Madina.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan , akhirnya pelaku pencurian dirumah Ustadz Endi berhasil ditangkap dan diamankan ditempat persembunyian nya Kota Sidempuan, terhadap pelaku penyidik menerapkan pasal Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara” tutup AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.(021)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Fakta baru Avanza Dalam Penguasaan Dokter Lia Prasetia, di Duga Ada Perbuatan Jahat

Medan - Dr. Lia Prasetia pada pernyataannya di beberapa media mengatakan bahwa mobil Avanza warna putih BK  1187 NK, yang sudah di sulap menjadi warna...

Wakil Walikota Medan Serahkan 4 Hewan Kurban

MEDAN - Wakil Walikota Medan, H Zakiyuddin Harahap menyerahkan empat hewan kurban untuk disembelih pada Iduladha 1446 H. Keempat hewan kurban itu diserahkan yakni...

Iduladha 1446 H, Bupati Sergai : Jadikan Semangat Kurban Inspirasi untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan

Saat gema takbir berkumandang, sekitar seribuan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyambangi Masjid Agung Sergai untuk menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah, Jumat (6/6/2028) pagi....

Bupati Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Kurban dalam Kegiatan Idul Adha Pemerintah Kabupaten Asahan

Kisaran – Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M yang dipusatkan di Alun-Alun...

Penambang Pasir Liar di Lokasi Bendungan Hulu Sungai Sigeaon Ancam Jembatan dan Pemukiman Warga

Taput (Neracanews) - Penambangan pasir di hulu sungai, khususnya jika dilakukan secara ilegal atau tidak terkendali, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan...