Kamis, September 18, 2025
spot_img

Kakek 70 Tahun Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Polsek Medan Kota

Neracanews | Medan – Malang nasib Joe Hong Tjuan, kakek berusia 70 tahun tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Kota.

Penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan oleh SN dan CU tersebut diketahui berdasar Surat Panggilan ke I yang dikirim oleh Polsek Medan Kota ke rumah kakek tua tersebut pada Jumat (22/12/2023).

“Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021 silam”, ujar Kuasa Hukum korban.

Ia menyesalkan sikap ketidak profesionalan penyidik Polsek Medan Kota dan penyidik Polrestabes Medan dalam menangani kasus penganiayaan terhadap kliennya.

“Berikut kami uraikan kejanggalan kejanggalan dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Joe Hong Tjuan”, ujar Tommy

1. Joe Hong Tjuan (70) membuat Laporan Polisi dengan nomor : STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut atas penganiayaan yang ia terima, dan di tangani oleh Briptu YP RN ( Penyidik Polrestabes Medan )

2. Laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU yang sudah P21, namun sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan dengan dugaan agar berkas dikembalikan dan diberhentikan

3.Terlapor SN dan CU merupakan TAHANAN KOTA.

4. Terlapor SN ( pelaku ) masih bebas jalan jalan keluar negeri berdasarkan keterangan dari penyidik Polsek Medan Kota, walaupun terlapor berstatus TAHANAN KOTA ( di Polrestabes Medan )

5. Terlapor CU (pelaku yang memukul korban dengan HELM) bebas jalan jalan keluar kota berdasar keterangan penyidik Polrestabes Medan

6. Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan di TERSANGKAKAN oleh POLSEK MEDAN KOTA tanpa melihat unsur unsur kejadian dan Hukum yang sesuai dengan FAKTA DAN BUKTI BUKTI CCTV yang ada.

7. Logika akal sehat, SN dan CU melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama sama terhadap Joe Hong Tjuan ( seorang diri ), namun Polsek Medan Kota malah mentersangkakan yang seorang diri dan sejatinya sebagai korban.

8. Polda Sumut wajib memberi pendidikan lebih dan pengawasan lebih kepada para penyidik agar Polda Sumut tidak tercoreng nama baiknya oleh penyidik penyidik nakal yang mencari keuntungan pribadi dari kasus kasus yang dialami masyarakat.

Tommy juga menjelaskan bahwa akibat dari penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh SN dan CU, korban sempat dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit.

” SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku) memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita penyidik Polrestabes Medan)”, jelas Tommy

“Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po ( Istri Joe Hong Tjuan ) ke Polrestabes Medan karena para pelaku melakukan pengrusakan dengan sengaja memberi lem setan ke gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini”, ujar Dosen Hukum USU tersebut.

” Jadi penganiayaan dan pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi, sudah berulang kali para pelaku mencoba mencari masalah dengan korban, mungkin karena persaingan bisnis”, ujar Tommy

Tommy juga menjelaskan bahwa ini merupakan tugas dan PR besar untuk Kapolrestabes Medan yang baru Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya.

Dilain sisi, Kuasa hukum juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Medan Kota Aiptu AFN yang dinilai tak berdasar mentersangkakan korban (Joe Hong Tjuan).

“Masa Dua lawan Satu, yang jadi tersangka yang satu dan itupun di tersangkakan dengan pasal 351, kan lucu hukum di jajaran Polrestabes Medan ini”, ungkapnya

“Jangan sampai masyarakat menilai percuma lapor masalah ke jajaran Polda Sumut jika tidak ada uang”, tutupnya

Dilain sisi, awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, namun sampai berita ini diterbitkan Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan terkait korban penganiayaan di Jalan Semarang yang ditersangkakan oleh Polsek Medan Kota.(021)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Gubernur Bobby Nasution Tekankan OPD di Jajarannya Rutin Sampaikan Program ke Publik

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk rutin menyampaikan program-programnya kepada publik,...

Pemprov Sumut Mulai Jalankan Program Sekolah Gratis Tahun 2026

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan mulai Program Sekolah Gratis pada tahun 2026. Program ini akan dilakukan secara bertahap dan dimulai...

UHC Sumut Capai 98,6%, Pemprov Komitmen Jamin Layanan Kesehatan Optimal Bagi Warganya

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) bukanlah program "ecek-ecek" dan berkomitmen penuh untuk menjamin layanan...

Bupati Asahan Tegaskan Pembangunan Jalan Jadi Prioritas

Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pembangunan jalan menjadi prioritas utama pemerintah daerah sesuai RPJMD 2025–2030. Meski begitu, sektor kesehatan,...

Pemkab Asahan Terima Hibah Situs Bersejarah MTQ Pertama di Indonesia

Kisaran – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Kabupaten Asahan berlangsung penuh kekhidmatan sekaligus melahirkan momen bersejarah. Pada acara yang dipusatkan di...