Neracanews | MEDAN – Sederet prestasi yang berhasil diraih Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK dalam penggungkapan kasus selama bertugas di Mapolda Sumut, Minggu (2/7/2023) sekira pukul 12:40 wib.
Adapun salah satu Kasus yang menyeret Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Medan.
AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari anggota Polri melalui sidang etik di Mapolda Sumut, Achiruddin menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan.
Pelanggaran kode etik Polri itu dipimpin oleh Kombes Dudung Adijono. Ia kini menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut.
Keberaniannya memberi sanksi berat kepada Achiruddin menuai apresiasi dari banyak pihak.
Kombes Dudung Adijono saat ini tercatat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Namanya mencuat setelah putusan sidang etik yang dilakukan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023). Sidang tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Dudung Hadijono, Selasa (2/5).
Selain itu, Kasus Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial L.
Kabid Propam mengklaim memiliki bukti kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Kombes Pol Dudung Hadijono menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.
“Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).
Perwira menengah Polri itu mengaku bukti-bukti yang didapat oleh pihaknya terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita selingkuhannya.
“Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto,” ujarnya.
Dudung mengatakan laporan dugaan perselingkuhan di Propam tersebut telah dicabut oleh suami dari L, yakni J. Meski begitu, Dudung menyebut sidang kode etik terhadap Kompol Agung tetap dilakukan.
Baru – baru ini viral juga kasus dua waria di Medan yang mengaku diperas oknum polisi di Polda Sumut sebesar Rp 50 juta. Kasus tersebut pun berbuntut panjang hingga Ditpropam Polda Sumut turun tangan.
Kasus tersebut bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto (26) ditangkap polisi di sebuah hotel di Kota Medan. Kedua waria itu awalnya diajak threesome oleh pria bernama Hans melalui WhatsApp, Senin (19/6). Keduanya pun menerima tawaran tersebut dengan bayaran Rp 1,8 juta.
Namun saat di hotel yang berada di Jalan Ringroad, Medan dan masuk ke kamar nomor 301, menurut pengakuan keduanya, sudah ada delapan polisi yang menggerebek. Padahal saat itu belum ada aktivitas seksual yang dilakukan Deca dan Fury dengan Hans.
Buntut kasus tersebut, empat personel Ditreskrimum Polda Sumut diperiksa. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.
Empat polisi yang diduga memeras dua waria tersebut pun akan menjalani sidang etik atas kasus tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
“Tetap kita tindak, yang melanggar kode etik kita akan tindak, akan kita sidangkan nanti,” kata Kombes Dudung, Sabtu (1/7/2023).
Meski begitu, keempat oknum polisi itu belum ditempatkan di penempatan khusus (patsus) dan masih menjalani proses pemeriksaan.
“Belum (dipatsus), masih kita periksa,” ujarnya.
Saat diwawancarai awak media, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono SIK mengatakan siap untuk memperbaiki kinerja propam dalam mengevaluasi kinerja personil polri yang nakal.
“Kami siap memperbaiki kinerja propam dalam mengawasi kinerja polisi dan kami akan menerima pengaduan – pengaduan masyarakat terkait oknum – oknum polisi nakal,” tegasnya.
Dudung juga meminta koreksi dari masyarakat apabila ada kinerjanya yang belum memuaskan hati masyarakat.
Terpisah, Praktisi Hukum Rambo Silalahi, SH memberikan apresiasi kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dudung Adijono SIK.
“Saya kira tindakan-tindakan yang sudah pak dudung lakukan itu patut untuk ditiru Kabid Propam diseluruh Indonesia, namun bukan berarti puas prestasi, karena bid propam masih sangat perlu sosok seperti beliau untuk menindak banyaknya oknum nakal yang perbuatannya mungkin saat ini belum diketahui, belum terungkap,”ujarnya.
“Dan kita jangan jangan munafik, kinerja Kabid Propam Polda Sumatera Utara kali ini wajib diapresiasi dia berani dengan tegas memecat perwira yang bermasalah dan yang sudah mencoreng citra polri di masyarakat,” ungkapnya.
“Saya rasa masyarakat juga cukup puas atas kenerja beliau dan Saya berharap kepada Kapolri untuk memperhatikan kinerjanya, Karena masih ada polisi – polisi yang tegas di Sumatera Utara ini,” tutup Rambo.(Fahrul Razi )