Senin, Maret 9, 2026
spot_img

Jelang Pilkada 2024, ASN Diwajibkan Harus Netral

DAIRI – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yaitu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin ikuti Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah tersebut secara zoom meeting.

Deklarasi tersebut berlangsung, Rabu (23/10/2024) di Aula Tengku Rizal Nurdin, yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provsu serta KPU Sumut dan Bawaslu. Seluruh Forkopimda se-Sumatra Utara, dan Pemerintah dari Kab/kota juga ikut serta menyaksikan deklarasi secara zoom meeting.

Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan deklarasi netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, tanggal 11 Juli 2024 lalu. Di mana SE ini memerintahkan dan mengajak agar seluruh ASN harus netral dalam Pilkada pada bulan mendatang.

“Kita semuanya harus netral, baik pemilihan gubernur Sumatera Utara, bupati maupun walikota mendatang. Biarlah suara yang menentukan siapa pemimpin kita pada periode berikutnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ASN, TNI-Polri punya tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Sehingga harus berkerja secara profesional.

“Kita harus dukung dengan sikap kita yang netral, karena netralitas kita sudah dijamin dalam Undang-undang. Kita dukung kesuksesan Pilkada namun tetap pada posisi masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, seluruh peserta yang hadir baik secara offline dan online, membacakan ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi: 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan tungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai-pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihakkepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan ke empat, menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Wartawan Terancam, Cetingan Laporan Judi Kepada Kapolres Binjai Bocor

Binjai - Judi Tembak Ikan sering buka di Jalan Ade Irma Suryani Kota Binjai. Hingga dilaporkan Edison Harianja wartawan media online Tuntaspostnews, kepada Kapolres...

Kasus Dugaan Pengambilan 13 Tandan Buah Sawit Milik PTPN IV oleh Seorang Warga Miskin Mengarah ke Perdamaian

Neracanews | Mandailing Natal - Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan hukum yang lebih humanis mulai terlihat dalam kasus yang menjerat Heri Wardana yang merupakan...

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Karo ke-80, Bupati Karo Adakan Diskusi Bersama Karo Diaspora

KARO – Pertama kali dalam sejarah Pemkab Karo, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., mengadakan diskusi dengan Thema “Satu...

Cabjari Madina di Natal Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum terhadap Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Natal

Neracanews | Mandailing Natal - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi Penerangan Hukum Tahun 2026 pada Jumat, (6/3/2026) di Aula Kantor...

Gunakan Bus Listrik, BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

MEDAN – Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang) direncanakan mulai beroperasi pada tahun ini. Moda transportasi massal tersebut akan menggunakan bus listrik melalui kerja...