Jelang Pilkada 2024, ASN Diwajibkan Harus Netral

DAIRI – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yaitu Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin ikuti Deklarasi Netralitas ASN dan Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah tersebut secara zoom meeting.

Deklarasi tersebut berlangsung, Rabu (23/10/2024) di Aula Tengku Rizal Nurdin, yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubsu Agus Fatoni.

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provsu serta KPU Sumut dan Bawaslu. Seluruh Forkopimda se-Sumatra Utara, dan Pemerintah dari Kab/kota juga ikut serta menyaksikan deklarasi secara zoom meeting.

Penjabat (Pj) Gubsu, Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menyampaikan deklarasi netralitas ASN ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara, tanggal 11 Juli 2024 lalu. Di mana SE ini memerintahkan dan mengajak agar seluruh ASN harus netral dalam Pilkada pada bulan mendatang.

“Kita semuanya harus netral, baik pemilihan gubernur Sumatera Utara, bupati maupun walikota mendatang. Biarlah suara yang menentukan siapa pemimpin kita pada periode berikutnya,” ujarnya.

Dikatakannya, ASN, TNI-Polri punya tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ini berjalan dengan aman dan damai. Sehingga harus berkerja secara profesional.

“Kita harus dukung dengan sikap kita yang netral, karena netralitas kita sudah dijamin dalam Undang-undang. Kita dukung kesuksesan Pilkada namun tetap pada posisi masing-masing,” katanya.

Selanjutnya, seluruh peserta yang hadir baik secara offline dan online, membacakan ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi: 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan tungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah tahun 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai-pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihakkepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan ke empat, menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (As)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Berastagi - Berawal dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keberadaan barak narkoba di wilayah Berastagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Karo bergerak...

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat, Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

MEDAN – Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur...

Tim Opsnal Polres Tapteng Tindak Pengedar Sabu di Dua Tempat Berbeda

Tapanuli Tengah Sarudik (Neracanews) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai...

Batalyon Parako 463 Pasgat Sukses Menggelar Liga Topskor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026

Medan - Komandan Batalyon Parako 463 Pasgat, Letkol Pas Jhon Herriansyah Siregar, sukses menggelar Liga TopSkor Zona Medan dan Zona Simalungun Season 2026 yang...

Polsek Simpang Empat Mediasi Tawuran Pelajar, Dua Desa Sepakat Berdamai

Karo – Upaya penyelesaian secara persuasif dilakukan Polsek Simpang Empat terhadap kasus tawuran yang melibatkan remaja dan pelajar dari Desa Lingga dan Desa Nangbelawan,...