Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Jadi Buah Bibir Pelaku KDRT Tidak di Penjara, Aniaya Sapi Penjara Dua Bulan

MEDAN – Indonesia ingin menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga membentuk Lembaga perlindungan anak dan Perempuan.

Namun kali ini,
Masyarakat Indonesia heboh menyimak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, karena telah memutuskan terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga bebas bersyarat, hanya percobaan selama 1(satu) tahun artinya tidak di penjara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 818/PID.SUS/2024/PT.MDN. dengan terdakwa Juragan Sawit Inisial SH. warga Padang Lawas yang secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan KDRT kepada isterinya hingga lebam-lebam.

Lantas di soroti,
beberapa praktisi hukum dan Tokoh masyarakat, hingga membandingkan putusan itu, dengan sebuah putusan terhadap penganiaya Sapi yang wajib menjalani hukuman penjara selama 2 (Dua) bulan dan membayar ongkos perkara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Nomor : 63/Pid.B/2014/PN.LBH. dengan terdakwa Harun Selpia alias Along, menganiaya Sapi yang menginjak-injak tanamannya sendiri.

“Ini sangat Aneh, kenapa melakukan penganiayaan terhadap perempuan dan itu isterinya, Hakim PT Medan tidak menghukum, artinya tidak memutus agar terdakwa ini di tahan, hanya percobaan,” sebut Paul J J Tambunan SH,MH., Ketua BPH PBB DPD Sumut, Selasa (4/6/2024).

Paul juga berharap agar kedepan pihak pengadilan mampu memberi keadilan kepada korban KDRT serta memberi efek jera kepada pelaku, sehingga sesuai dengan misi pemerintah untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga di negara kesatuan repoblik Indonesia.

“Semoga kedepan putusan KDRT tidak ada lagi putusan ringan yang seakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku”, pungkasnya, sembari berharap Jaksa kasasi atas putusan PT Medan.
(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Dugaan Pemerasan ; Debt Collector Rampas Mobil, Mega Finance Minta Uang Tarik Rp 15 Juta

Langkat - Dugaan pemerasan di lakukan Leasing Mega Finance kepada Debiturnya, dengan modus meminta uang tarik Rp 15 Juta. "Saya sudah meminta kepada kepala kantornya...

Tambang Pasir Ilegal di DAS Sigeaon Taput Masih Beroperasi, Wartawan Layangkan Dumas ke Polres

Taput (NeracaNews) – Tim investigasi kumpulan wartawan yang peduli lingkungan melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, pada...

Gedung Olah Raga Pandan Kembali Dihuni Para Pengungsi Korban Banjir

Tapanuli Tengah Pandan (Neracanews) - Puluhan warga yang rumahnya terendam bajir kembali dievakuasi dan ditempatkan di Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sebagai lokasi pengungsian sementara. Evakuasi...

Serap Aspirasi di Taput, Paltak Siburian: Reses Bukan Sekadar Formalitas, Siap Perjuangkan Sesuai Kewenangan

Taput (Neracanews) – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil Sumut IX (Kabupaten Taput, Toba, Humbang Hasundutan, Samosir, Tapteng, dan Sibolga), Paltak Siburian, SH.MH,...

Kunker di Polsek Natal, Kapolres Madina Sampaikan Layanan Call Center 110

Neracanews | Mandailing Natal - Kapolres Mandailing Natal (Madina), Bagus Priandy, S.IK.,M.Si menyampaikan perihal layanan Call Center Polri 110 pada saat kunjungan kerja bersama...