Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Jadi Buah Bibir Pelaku KDRT Tidak di Penjara, Aniaya Sapi Penjara Dua Bulan

MEDAN – Indonesia ingin menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hingga membentuk Lembaga perlindungan anak dan Perempuan.

Namun kali ini,
Masyarakat Indonesia heboh menyimak putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, karena telah memutuskan terdakwa pelaku kekerasan dalam rumah tangga bebas bersyarat, hanya percobaan selama 1(satu) tahun artinya tidak di penjara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Tinggi Medan, Nomor 818/PID.SUS/2024/PT.MDN. dengan terdakwa Juragan Sawit Inisial SH. warga Padang Lawas yang secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan KDRT kepada isterinya hingga lebam-lebam.

Lantas di soroti,
beberapa praktisi hukum dan Tokoh masyarakat, hingga membandingkan putusan itu, dengan sebuah putusan terhadap penganiaya Sapi yang wajib menjalani hukuman penjara selama 2 (Dua) bulan dan membayar ongkos perkara.

Hal itu tertuang pada salinan putusan Pengadilan Nomor : 63/Pid.B/2014/PN.LBH. dengan terdakwa Harun Selpia alias Along, menganiaya Sapi yang menginjak-injak tanamannya sendiri.

“Ini sangat Aneh, kenapa melakukan penganiayaan terhadap perempuan dan itu isterinya, Hakim PT Medan tidak menghukum, artinya tidak memutus agar terdakwa ini di tahan, hanya percobaan,” sebut Paul J J Tambunan SH,MH., Ketua BPH PBB DPD Sumut, Selasa (4/6/2024).

Paul juga berharap agar kedepan pihak pengadilan mampu memberi keadilan kepada korban KDRT serta memberi efek jera kepada pelaku, sehingga sesuai dengan misi pemerintah untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga di negara kesatuan repoblik Indonesia.

“Semoga kedepan putusan KDRT tidak ada lagi putusan ringan yang seakan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku”, pungkasnya, sembari berharap Jaksa kasasi atas putusan PT Medan.
(ps)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Polisi “Mandul” Berantas Judi, Kapolres Tanah Karo Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Medan - Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Ia dituduh tidak mampu menegakkan hukum di wilayah yang dipimpinnya, Kamis...

Peduli Terhadap Masa Depan Generasi Muda, Rico Waas Dukung Pembentukan BNN Kota Medan

Maraknya peredaran narkotika menjadi kekhawatiran bagi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terhadap masa depan generasi muda, untuk itu guna mengatasi permasalahan...

Bupati Asahan Terima Audiensi HMI Cabang Kisaran-Asahan

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si menerima audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kisaran-Asahan di ruang kerjanya pada Rabu (02/07/2025). Audiensi ini...

Lapas Kelas IIB Siborongborong Bersama TNI Polri Mitra Strategis Menjaga Keamanan Dihari Peringatan Bhayangkara Ke-79

Taput (Neracanews) - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema 'Polri untuk masyarakat', Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong beserta Koramil 18 Siborongborong memberikan...

Pangkoarmada I Sambangi Lanal TBA, Lepas Ribuan Bibit Ikan dan Puji Prajurit Berprestasi

Tanjungbalai –neracanews.com | Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., M.Han., melakukan kunjungan kerja ke Markas Komando...