Tidak Memiliki Izin Disegel Dinas Perizinan Taput, Cafe Amor Star, Toba Dream Serta Cafe Lainnya Tetap Beroperasi

Taput (Neracanews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara,, melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman beralkohol di wilayah itu pada Kamis 19 Juni 2025. Dinas DPMPTSP Taput melakukan penyegelan karena tempat usaha kafe disebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Kegiatan/usaha ini dihentikan (Tidak Memiliki Izin Bangunan dan Penjualan Minuman Beralkohol) Melanggar: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung,” demikian tertulis pada stiker yang ditempelkan pada setiap pintu masuk kafe remang-remang dimaksud.

Belum diketahui total keseluruhan tempat usaha kafe remang-remang di seluruh wilayah Tapanuli Utara yang disegel dan dihentikan operasionalnya. Tetapi khusus untuk wilayah Kecamatan Siborongborong, setidaknya ada 5 tempat usaha sejenis yang disegel, berdasarkan hasil observasi dan penelusuran wartawan. Yakni Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborongborong-Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan, Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong, Kafe DOM, Jalan Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong.

Sejak disegel dan dihentikan operasionalnya oleh Dinas PMPTSP Taput pada Kamis 19 Juni 2025, kelima tempat usaha menjual minuman beralkohol seperti tersebut di atas terpantau tidak beroperasi (tutup).

Namun pada hari kedua sejak disegel, yakni pada Jumat (20/06/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dua di antaranya membangkang dan kembali beroperasi yakni Kafe New Amorstar dan Kafe Toba Dream. Pantauan wartawan, kedua tempat usaha kafe remang-remang dimaksud tetap beroperasi dengan dentuman musik dan lampu kelap-kelip.

Beberapa awak media pada Sabtu (21/06/2025) telah berupaya melakukan konfirmasi atas beroperasinya kembali tempat usaha yang disegel. Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini dilansir belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Ketua TP PKK Asahan Berikan Dukungan kepada UMKM di Paviliun PRSU ke-50

MEDAN – Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, didampingi pengurus TP PKK Kabupaten Asahan, mengunjungi Paviliun Kabupaten Asahan pada ajang Pekan...

Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Expo Inovasi Universitas Asahan (UNA) Tahun 2026 yang digelar di Halaman Fakultas Ekonomi Universitas...

Bupati Asahan Buka Rakornis TP PKK, Perkuat Sinergi Program dan Integritas

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis...

Sinergi Forkopimda Inhu: Redam Riak Pilkades PAW hingga Jemput Bola ke Desa Minim Peminat Pemimpin

INHU — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bergerak cepat dalam mengawal stabilitas politik dan roda pemerintahan di tingkat desa. Melalui agenda Coffee Morning yang...

Cabjari Madina di Natal Jalin Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa Se-Kecamatan Natal Melalui Penandatanganan MoU

Neracanews | Mandailing Natal — Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kecamatan Natal dan Pemerintah Desa...