Tidak Memiliki Izin Disegel Dinas Perizinan Taput, Cafe Amor Star, Toba Dream Serta Cafe Lainnya Tetap Beroperasi

Taput (Neracanews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara,, melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman beralkohol di wilayah itu pada Kamis 19 Juni 2025. Dinas DPMPTSP Taput melakukan penyegelan karena tempat usaha kafe disebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Kegiatan/usaha ini dihentikan (Tidak Memiliki Izin Bangunan dan Penjualan Minuman Beralkohol) Melanggar: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung,” demikian tertulis pada stiker yang ditempelkan pada setiap pintu masuk kafe remang-remang dimaksud.

Belum diketahui total keseluruhan tempat usaha kafe remang-remang di seluruh wilayah Tapanuli Utara yang disegel dan dihentikan operasionalnya. Tetapi khusus untuk wilayah Kecamatan Siborongborong, setidaknya ada 5 tempat usaha sejenis yang disegel, berdasarkan hasil observasi dan penelusuran wartawan. Yakni Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborongborong-Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan, Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong, Kafe DOM, Jalan Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong.

Sejak disegel dan dihentikan operasionalnya oleh Dinas PMPTSP Taput pada Kamis 19 Juni 2025, kelima tempat usaha menjual minuman beralkohol seperti tersebut di atas terpantau tidak beroperasi (tutup).

Namun pada hari kedua sejak disegel, yakni pada Jumat (20/06/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dua di antaranya membangkang dan kembali beroperasi yakni Kafe New Amorstar dan Kafe Toba Dream. Pantauan wartawan, kedua tempat usaha kafe remang-remang dimaksud tetap beroperasi dengan dentuman musik dan lampu kelap-kelip.

Beberapa awak media pada Sabtu (21/06/2025) telah berupaya melakukan konfirmasi atas beroperasinya kembali tempat usaha yang disegel. Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini dilansir belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Jelang Iduladha Stok Daging Kurban di Sumut Aman

MEDAN – Menjelang perayaan Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memastikan ketersediaan hewan kurban dalam...

Menunggu Perintah Mabes Polri, Tambang Emas Tano Tombangan 150 Gram Perhari “off the record”

Tano Tombangan - Dugaan tambang Emas Illegal di Aek Jarum, Muara Batang Gadis, jalur dari Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,...

PW Himmah Sumut 2026-2029 Dilantik, Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

Medan | Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW Himmah) Sumatera Utara periode 2026-2029 resmi dilantik, Selasa (19/5) di Hotel Le Polonia Medan. Ketua PW...

Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penuh turnamen pingpong khusus lansia yang akan diselenggarakan oleh Persatuan Tenis Meja Eksekutif (PTME) Sumatera...

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga...