Tidak Memiliki Izin Disegel Dinas Perizinan Taput, Cafe Amor Star, Toba Dream Serta Cafe Lainnya Tetap Beroperasi

Taput (Neracanews) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara,, melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe remang-remang yang menjual minuman beralkohol di wilayah itu pada Kamis 19 Juni 2025. Dinas DPMPTSP Taput melakukan penyegelan karena tempat usaha kafe disebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan.

Kegiatan/usaha ini dihentikan (Tidak Memiliki Izin Bangunan dan Penjualan Minuman Beralkohol) Melanggar: 1.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
2.Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung,” demikian tertulis pada stiker yang ditempelkan pada setiap pintu masuk kafe remang-remang dimaksud.

Belum diketahui total keseluruhan tempat usaha kafe remang-remang di seluruh wilayah Tapanuli Utara yang disegel dan dihentikan operasionalnya. Tetapi khusus untuk wilayah Kecamatan Siborongborong, setidaknya ada 5 tempat usaha sejenis yang disegel, berdasarkan hasil observasi dan penelusuran wartawan. Yakni Kafe New Amor Star, Jalan Raya Siborongborong-Balige (perbatasan Taput-Toba), Desa Parik Sabungan, Kafe Rap Taruli, dekat pintu masuk jalan menuju Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Felix di dekat pintu masuk Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kafe Toba Dream, Jalan Kabupaten Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong, Kafe DOM, Jalan Siborongborong-Pagaran, Desa Siborongborong.

Sejak disegel dan dihentikan operasionalnya oleh Dinas PMPTSP Taput pada Kamis 19 Juni 2025, kelima tempat usaha menjual minuman beralkohol seperti tersebut di atas terpantau tidak beroperasi (tutup).

Namun pada hari kedua sejak disegel, yakni pada Jumat (20/06/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dua di antaranya membangkang dan kembali beroperasi yakni Kafe New Amorstar dan Kafe Toba Dream. Pantauan wartawan, kedua tempat usaha kafe remang-remang dimaksud tetap beroperasi dengan dentuman musik dan lampu kelap-kelip.

Beberapa awak media pada Sabtu (21/06/2025) telah berupaya melakukan konfirmasi atas beroperasinya kembali tempat usaha yang disegel. Kepala Dinas PMPTSP Taput, Jonner Nababan, hingga berita ini dilansir belum merespon konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. (HH)

Berita Untuk Anda

Terpopuler

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Siap Hadapi Era AI, Bupati Taput Ingin Siswa Kreatif dan Ciptakan Peluang Kerja

Taput (Neracanews) - Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menghadiri kegiatan Pentas Seni SMAN 1 Pagaran dengan tema "Mengukir Bakat, Merayakan Kreasi" yang...

Ada Selisih Dana Rp 300 Juta, Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi

Taput (Neracanews) Ketua Himpunan Keluarga Toba Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar resmi melaporkan Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Erni Mesalina Hutauruk,...

Kantor Dewan Tapteng Diterpa Keributan

Tapanuli Tengah - Pandan (Neracanews) - Peristiwa keributan yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada, Kamis (02/04/26) yang melibatkan unsur pimpinan...

Bupati Tapteng Hadiri Rapat Pembahasan Pengembangan Pertanian Berbasis AI

Tapanuli Tengah (Neracanews) - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, SH, MH hadiri rapat Pembahasan Pengembangan Pertanian Berbasis Artificial Intelligence (AI) di Kawasan Danau...

Bunda Literasi Asahan Tinjau Layanan Perpustakaan Keliling di Aek Ledong

Asahan — Bunda Literasi Kabupaten Asahan melakukan peninjauan langsung terhadap layanan perpustakaan keliling di SDN 015927 Padang Sipirok, Kecamatan Aek Ledong, pada Rabu (1/4)....